PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.25/MEN/XII/2008
TENTANG
PEDOMAN DIAGNOSIS DAN PENILAIAN CACAT
KARENA KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
KARENA KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penggunaan peralatan kerja, mesin dan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi dapat menyebabkan tenaga kerja
menderita kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
b.
bahwa untuk menetapkan kompensasi bagi tenaga
kerja yang menderita karena kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, perlu dilakukan diagnosis dan penilaian serta penetapan
tingkat kecacatan nya;
c.
bahwa dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang kedokteran yang berpengaruh terhadap penilaian cacat
akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor KEP.79/M EN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan
Penilaian Cacat karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, perlu dilakukan
penyempurnaan;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang
pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat
kerja;
Mengi ngat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23
dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1951);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3468);
4.
Keputusan Presiden Nomor
22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja;
5.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
6.
Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 02/MEN/1 980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 01/MEN/1 981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 03/MEN/1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU
: Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Menteri ini.
KEDUA : Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan
sebagai
acuan untuk menetapkan diagnosis dan penilaian cacat karena
kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna menghitung
kompensasi
yang menjadi hak tenaga kerja.
KETIGA : Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan
Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2008
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
Kepala Biro Hukum,
Sunarno, SH, MH
NIP. 730001630
NIP. 730001630
Selengkapnya....
Download PDF
No comments:
Post a Comment