Labels

Saturday 29 September 2012

Prosedur Penanganan Limbah


PENANGANAN LIMBAH

Identifikasi Limbah :
1. Membentuk tim di masing-masing unit usaha / unit kerja yang terdiri dari personil inti. 


2.Melakukan Identifikasi sumber limbah yang ada di lapangan / ruangan / tempat kerja dan lingkungan sekitarnya, untuk memperoleh jenis limbah yang dihasilkan dari suatu proses / kegiatan perusahaan

3.Merencanakan tempat penyimpanan sementara dan pembuangan limbah sesuai hasil identifikasi. Tempat pembuangan limbah B3 diberi label sesuai , sedangkan tempat pembuangan limbah lainnya di beri tanda / tulisan untuk membedakan penggunaannya.

4.Menetapkan personil untuk menangani penyimpanan sementara dan pembuangan limbah yang dihasilkan dari seluruh proses / aktivitas kegiatan perusahaan.



JENIS LIMBAH.
Setelah diperoleh data dari seluruh sumber limbah yang berpotensi menghasilkan limbah, kemudian menentukan jenis limbah sesuai kategorinya, yaitu limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dan Limbah Non B3, yang masing-masing bisa dalam bentuk padat maupun cairan, sebelum dilakukan penanganan nantinya.


1 Limbah Cair Non B3 :
1.1 Semua limbah cair domestik dari toilet dibuang langsung ke dalam saluran khusus menuju ke septictank. Sedangkan air buangan dari aktifitas lainnya (misal pencucian peralatan, kendaraan dan lain-lainnya) dapat dialirkan ke saluran air umum.
1.2 Air sisa pencucian alat-alat (laboratorium, klinik, kuas cat, kemasan bahan kimia dll) jika diperlukan dialirkan ke bak penampungan sementara untuk di netralisasi sebelum di buang ke saluran air umum, pastikan sebelum dibuang, PH nya berkisar antara 6 – 9.

2 Limbah Padat Non B3
Limbah padat non B3 dibagi menurut kategorinya menjadi :
a. Limbah padat organik (kardus, kertas, sarung, tangan, majun, APD bekas, daun, kayu). 

b. Non-organik (puing, plastik, karet, gelas/kaca) dibuang pada tempat penampungan (tong sampah) 

c. Limbah padat non B3, baik yang organic maupun non organik dibuang ke tempat penampungan sementara atau bak sampah/limbah induk sesuai dengan jenisnya masing-masing. 

d. Pembuangan Limbah padat organik dan non-organik selanjutnya diserahkan ke Dinas Kebersihan setempat. 

e. Limbah padat logam berupa seng, besi, drum, kaleng, pelat, tali, dibuang pada drum / bak sampah khusus untuk logam untuk selanjutnya dibuang ke tempat pengumpul khusus sampah / limbah logam.


3 Limbah Cair B3 

a. Limbah cair B3 dapat berupa cairan oli bekas, sisa tumpahan bahan kimia dan limbah bahan kimia sisa analisa dari laboratorium (misal dari fasilitas Asphalt Mixing Plan dan proyek lainnya) ditempatkan ke dalam drum khusus yang telah diberi simbol dan label jenis limbah dan ditutup rapat.
b. Setiap Unit Usaha / Unit Kerja membuat catatan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan membuat bukti serah terima dengan Petugas yang ditunjuk. Limbah B3 akan diserahkan kepada pihak yang mendapat ijin dari Pemerintah tetapi tidak terbatas pada satu instansi saja, jika diperlukan.


4. Limbah Padat B3
Limbah padat B3 berupa kemasan bekas bahan kimia, aki bekas, filter oli bekas, pasir/majun/serbuk gergaji yang terkontaminasi bahan kimia/oli harus disimpan ditempat kemasan/drum khusus dan dilengkapi dengan simbol dan label sebelum di simpan sementara dan kemudian diserahkan ke pengumpul yang memiliki ijin



TEMPAT PENAMPUNGAN 
Untuk menyeragamkan dalam kegiatan penanganan limbah di lingkungan PT. Cape East Meiso baik di kantor pusat, Divisi, wilayah, Cabang dan proyek maka wadah/tempat sementara tersebut dibuat dengan aturan sebagai berikut:

1. Tempat penampungan terbuat dari drum / plastik diberi tutup dan di beri tulisan “sampah organik”, “sampah non organik” dan “sampah / limbah B3” dan pada tempat penampungan diberi tulisan penjelasan mengenai jenis-jenis sampah / limbah yang sesuai.
2. Lokasi tempat penampungan tersebut pada butir 4.1, dikomunikasikan kepada pengguna maupun petugas dalam bentuk site plan / pengumuman.




PENANGANAN LIMBAH B3:
1.    Jika limbah B3 akan disimpan sementara di area dalam perusahaan atau proyek maka kemasan yang dipakai (misal drum, jerigen) harus mempunyai symbol untuk karakteristik B3 (misal beracun, korosif, mudah terbakar, infeksius dll) dan label untuk informasi limbah B3 lainnya. 

2.    Tempat penyimpanan sementara harus terlindung dari sinar matahari langsung dan hujan, mempunyai ventilasi yang cukup, permukaannya harus kedap air dan dilengkapi dengan sarana penanganan tumpahan (termasuk pembuatan tanggul penahan). 

3.    Penyimpanan sementara limbah B3 di area perusahaan atau proyek diperbolehkan maksimal 90 hari kecuali jika jumlah limbah yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari bisa lebih dari 90 hari dengan persetujuan intansi terkait (KLH).

4.    Pembuangan limbah B3 hanya kepada pihak pengangkut atau pengumpul atau pengolah yang mempunyai ijin dari pemerintah (yaitu KLH). Jika pihak pengangkut, pengumpul dan pengolah merupakan institusi atau perusahaan yang berbeda-beda maka ijin yang harus ada untuk masing-masing perusahaan.

5.    Pembuangan limbah B3 harus selalu dilengkapi dengan manifest sebagai bukti transfer limbah dari perusahaan sebagai penghasil ke pengumpul.

6.    Penanggung jawab di bagian / proyek terkait harus memastikan persyaratan penyimpanan sementara dan pembuang limbah B3 ini dilaksanakan dan ditaati.

1 comment:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    ReplyDelete