Labels

Tuesday 16 December 2014

Prosedur Keselamatan Kerja dengan Scaffolding

Prosedur Keselamatan Kerja dengan Scaffolding :

1. Merencanakan metode pemasangan perancah ( scaffolding ) pada tahap awal sebelum pekerjaan perancah dimulai .

2. Memeriksa bahan yang akan dipergunakan sebagai perancah sebelum dipergunakan. Pemeriksaan meliputi antara lain :

    a. Memastikan bebas dari keretakan, cacat permukaan dan lainnya.

    b. Memastikan pengunci atau clam berfungsi dengan baik

    c. Kondisi tanah / dudukan dipastikan rata dan mampu mendukung beban perancah dan beban diatasnya

   d. Support harus mampu menahan empat kali beban yang ditumpunya.

   e. Apabila ditemukan bagian scaffolding yang rusak harus segera diperbaiki atau diganti dengan tipe dan jenis yang sama.


3. Papan Perancah (platform)

   a. Papan perancah (platform) yang digunakan sebagai tempat berpijak pekerja atau sebagai dudukan     bahan atau alat, harus kuat.

   b. Papan dengan bagian yang pecah tidak boleh digunakan.

   c. Papan dengan mata kayu lebih dari 2 " tidak boleh digunakan.

4. Proses pemasangan dan pembongkaran perancah (scaffolding) boleh dilakukan setelah ada ijin dari Pelaksana yang kompeten dan harus diawasi.

5. Pemasangan perancah mengikuti gambar kerja. Jika diperkirakan masih membahayakan maka gambar perlu direvisi dan perancah diperbaiki sesuai gambar baru.

6. Memberikan pelatihan kepada pekerja sebelum mulai melakukan pemasangan perancah (scaffolding)

7. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain helm, sepatu bot, harness safety belt / safety belt dsb.

8. Pemasangan platform :

    a. Titik tumpuan akhir papan platform harus terletak pada support

    b. Overlap platform tidak boleh kurang dari 30cm melewati support.

    c. Kayu platform tidak boleh dicat yang dapat menutupi keretakan.

   d. Pemasangan kayu platform harus rapat.

   e. Jenis/ komponen platform harus dengan ukuran dan tipe sama

   f. Permukaan support harus dipastikan dalam kondisi datar

   g. Perletakan akhir platform dalam kondisi bebas atau tidak dipaku harus lebih panjang minimum 15 cm dari support.

   h. Bracing dalam kondisi terkunci.

9. Jika ketinggian scaffolding empat kali lebar base nya harus dipasang support yang diikatkan ke bangunan atau tiang untuk menjaga kestabilannya.

10. Pekerja yang bekerja di platform dipastikan terbebas dari instalasi listrik.

11. Pekerja tidak diperkenankan naik lewat crossbrace.

12. Memasang jaring pengaman sekeliling scaffolding bila diperlukan.

No comments:

Post a Comment