Labels

Tuesday 16 December 2014

Prosedur Investigasi kecelakaan / Incident Report

Prosedur ini bertujuan agar setiap kejadian kecelakaan yang terjadi dalam lingkungan Perusahaan dapat cepat dilaporkan dan korban mendapatkan penanganan dengan segera. Selain itu agar diketahui penyebab kecelakaan tersebut sehingga dapat diambil tindakan pencegahan agar tidak terulang kembali.


1.      REFERENSI
-          Manual K3
-          OHSAS 18001:2007 klausul 4.5.3.1
-          Permenaker No.03/MEN/1998

2.      DEFINISI
-          Kecelakaan adalah suatu kejadian yang  tidak diinginkan atau direncanakan yang mengakibatkan kerugian berupa cidera atau kehilangan nyawa, kerusakan properti, gangguan pada proses dan lingkungan.
-          Cidera ringan adalah cidera yang mengakibatkan luka yang hanya membutuhkan perawatan P3K dan dapat kembali bekerja.
-          Cidera sedang adalah cidera yang mengakibatkan luka dimana korban tidak dapat masuk keesokan harinya/membutuhkan istirahat atau dirawat di rumah sakit.
-          Cidera berat adalah cidera yang mengakibatkan korban kehilangan salah satu anggota tubuh/cacat.
-          Fatality adalah yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

   
  3.  URAIAN PROSEDUR

1          Pelaporan Kecelakaan dan Penanganan Cidera


1.1              Setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada atasannya/MR atau menghubungi nomor darurat yang ada. Bila terjadi pada pekerja kontraktor maka pihak mandor wajib melaporkan pada pengawas atau menghubungi nomor darurat yang ada.
1.2              Apabila terdapat korban jiwa maka kejadian segera dilaporkan kepada MR /pihak lain yang ditunjuk. Korban segera dibawa menuju rumah sakit terdekat dengan fasilitas yang ada atau ambulance.
1.3              Apabila cidera yang terjadi sedang atau berat maka petugas K3/ MR di lokasi yang mengetahui kecelakaan itu segera melakukan tindakan pertolongan pertama bagi korban sampai bantuan medis datang.
1.4              Apabila cidera yang terjadi ringan atau hanya membutuhkan pengobatan Tim K3 maka cidera dapat ditangani dengan menggunakan fasilitas P3K yang tersedia di tempat kerja atau meminta bantuan petugas MR/Tim K3.
1.5              Lokasi kejadian segera diamankan untuk menjaga barang bukti yang dipakai sebagai bahan penyelidikan kecelakaan nanti oleh tim yang ditunjuk.

2          Penyelidikan Kecelakaan

2.1              Penyelidikan terhadap suatu kecelakaan dapat dilakukan secara :
a.         Informal yaitu penyelidikan kecelakaan yang dapat dilakukan oleh atasan si korban. Hal ini dilakukan untuk cidera yang bersifat ringan (pengobatan dengan P3K).
b.         Formal yaitu penyelidikan kecelakaan yang harus melibatkan tim penyelidikan kecelakaan/MR yang telah ditunjuk dan terdiri atas wakil dari Departemen yang terkait dengan kecelakan yang terjadi.
2.2              Penyelidikan kecelakaan dilakukan sesegera mungkin setelah suatu kecelakaan terjadi. Tim penyelidik segera berkumpul dan menuju lokasi untuk mencari bukti atau fakta-fakta yang ada.
2.3       Tim ini dipimpin oleh MR atau karyawan yang ditunjuk dan melaksanakan kegiatan penyelidikan kecelakaan dengan kegiatan berupa; pengumpulan bukti-bukti di tempat kejadian (foto-foto,gambar,dll) dan wawancara dengan saksi-saksi yang berada saat kecelakaan.
2.4              Setelah bukti-bukti dan informasi terkumpul, tim kemudian akan mengadakan rapat untuk membahas temuan, menentukan penyebab dan rekomendasi tindakan perbaikan/pencegahan yang akan diambil.

3          Pelaporan Hasil Penyelidikan Kecelakaan
3.1              Hasil kegiatan tim ini kemudian dilaporkan dengan mengisi lengkap formulir Laporan Penyelidikan Kecelakaan.
3.2              Hasil laporan kegiatan penyelidikan kecelakaan ini dibuat dan diserahkan dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian.
3.3              Hasil laporan ini kemudian juga dibahas dalam agenda rapat K3 berikutnya atau jika diperlukan masukan dari pihak manajemen dapat diadakan rapat khusus untuk membahas kejadian kecelakaan tersebut.
3.4              Setiap terjadi kecelakaan maka MR wajib melaporkan kepada kantor Depnaker setempat sesuai ketentuan  dengan menggunakan format laporan yang ada.

4          Pemantauan Tindakan Perbaikan/Pencegahan
4.1               Memastikan bahwa tindakan perbaikan/pencegahan yang telah disepakati dilakukan.
4.2              Apabila dari hasil pemantauan tersebut ditemukan bahwa tindakan tersebut belum selesai atau belum dilaksanakan karena sesuatu hal maka diputuskan target waktu penyelesaian berikutnya.

Bila tindakan perabaikan/pencegahan telah dilaksanakan maka dicantumkan status tindakan telah selesai dilaksanakan

No comments:

Post a Comment