Prosedur
ini bertujuan agar setiap kejadian kecelakaan yang terjadi dalam lingkungan
Perusahaan dapat cepat dilaporkan dan korban mendapatkan penanganan dengan
segera. Selain itu agar diketahui penyebab kecelakaan tersebut sehingga dapat
diambil tindakan pencegahan agar tidak terulang kembali.
1. REFERENSI
-
Manual K3
-
OHSAS 18001:2007 klausul 4.5.3.1
-
Permenaker No.03/MEN/1998
2.
DEFINISI
-
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan atau direncanakan yang
mengakibatkan kerugian berupa cidera atau kehilangan nyawa, kerusakan properti,
gangguan pada proses dan lingkungan.
-
Cidera ringan adalah cidera yang mengakibatkan luka
yang hanya membutuhkan perawatan P3K dan dapat kembali bekerja.
-
Cidera sedang adalah cidera yang mengakibatkan luka
dimana korban tidak dapat masuk keesokan harinya/membutuhkan istirahat atau
dirawat di rumah sakit.
-
Cidera berat adalah cidera yang mengakibatkan korban
kehilangan salah satu anggota tubuh/cacat.
-
Fatality adalah yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
3. URAIAN PROSEDUR
1 Pelaporan Kecelakaan dan Penanganan Cidera
1.1
Setiap kecelakaan
kerja wajib dilaporkan kepada atasannya/MR atau menghubungi nomor darurat yang
ada. Bila terjadi pada pekerja kontraktor maka pihak mandor wajib melaporkan
pada pengawas atau menghubungi nomor darurat yang ada.
1.2
Apabila terdapat
korban jiwa maka kejadian segera dilaporkan kepada MR /pihak lain yang
ditunjuk. Korban segera dibawa menuju rumah sakit terdekat dengan fasilitas
yang ada atau ambulance.
1.3
Apabila cidera yang
terjadi sedang atau berat maka petugas K3/ MR di lokasi yang mengetahui
kecelakaan itu segera melakukan tindakan pertolongan pertama bagi korban sampai
bantuan medis datang.
1.4
Apabila cidera yang
terjadi ringan atau hanya membutuhkan pengobatan Tim K3 maka cidera dapat
ditangani dengan menggunakan fasilitas P3K yang tersedia di tempat kerja atau
meminta bantuan petugas MR/Tim K3.
1.5
Lokasi kejadian
segera diamankan untuk menjaga barang bukti yang dipakai sebagai bahan
penyelidikan kecelakaan nanti oleh tim yang ditunjuk.
2 Penyelidikan
Kecelakaan
2.1
Penyelidikan terhadap suatu kecelakaan dapat dilakukan secara
:
a.
Informal yaitu penyelidikan kecelakaan yang dapat dilakukan
oleh atasan si korban. Hal ini dilakukan
untuk cidera yang bersifat ringan (pengobatan dengan P3K).
b.
Formal yaitu
penyelidikan kecelakaan yang harus melibatkan tim penyelidikan kecelakaan/MR
yang telah ditunjuk dan terdiri atas wakil dari Departemen yang terkait dengan
kecelakan yang terjadi.
2.2
Penyelidikan
kecelakaan dilakukan sesegera mungkin setelah suatu kecelakaan terjadi. Tim
penyelidik segera berkumpul dan menuju lokasi untuk mencari bukti atau
fakta-fakta yang ada.
2.3 Tim ini
dipimpin oleh MR atau karyawan yang ditunjuk dan melaksanakan kegiatan
penyelidikan kecelakaan dengan kegiatan berupa; pengumpulan bukti-bukti di
tempat kejadian (foto-foto,gambar,dll) dan wawancara dengan saksi-saksi yang
berada saat kecelakaan.
2.4
Setelah bukti-bukti
dan informasi terkumpul, tim kemudian akan mengadakan rapat untuk membahas
temuan, menentukan penyebab dan rekomendasi tindakan perbaikan/pencegahan yang
akan diambil.
3 Pelaporan
Hasil Penyelidikan Kecelakaan
3.1
Hasil kegiatan tim ini kemudian dilaporkan dengan mengisi
lengkap formulir Laporan Penyelidikan Kecelakaan.
3.2
Hasil laporan kegiatan penyelidikan kecelakaan ini dibuat dan
diserahkan dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian.
3.3
Hasil laporan ini kemudian juga dibahas dalam agenda rapat K3
berikutnya atau jika diperlukan masukan dari pihak manajemen dapat diadakan
rapat khusus untuk membahas kejadian kecelakaan tersebut.
3.4
Setiap terjadi kecelakaan maka MR wajib melaporkan kepada
kantor Depnaker setempat sesuai ketentuan
dengan menggunakan format laporan yang ada.
4 Pemantauan
Tindakan Perbaikan/Pencegahan
4.1
Memastikan bahwa tindakan perbaikan/pencegahan yang telah
disepakati dilakukan.
4.2
Apabila dari hasil pemantauan tersebut ditemukan bahwa
tindakan tersebut belum selesai atau belum dilaksanakan karena sesuatu hal maka
diputuskan target waktu penyelesaian berikutnya.
Bila tindakan perabaikan/pencegahan
telah dilaksanakan maka dicantumkan status tindakan telah selesai dilaksanakan
No comments:
Post a Comment