1.
Identikasi Bahaya
1.1
Manajer
1.
Para Manajer dan atau pihak-pihak yang ditunjuk melakukan
klasifikasi terhadap aktifitas kerjanya. Aktifitas kerja yang diidentifikasi
terdiri dari 3 (tiga) kondisi: Rutin,
Non-rutin dan pada keadaan darurat (Emergency).
2.
Kemudian dilakukan identifikasi bahaya potensial dan
analisa konsekuensi yang dapat timbul dari aktivitas kerja atau lokasi-lokasi
dari seluruh elemen kegiatan / proses, produk atau jasa dalam ruang lingkup
kerja masing-masing di wilayah kerja Panduan bahaya-bahaya yang ada dapat dilihat
pada Lampiran II.
3.
Manajer dan atau pihak-pihak yang ditunjuk melakukan
pencatatan terhadap kontrol atau kendali yang telah ada dan diterapkan di
tempat kerjanya. Konsep pengontrolan yang ada dapat berupa : Eliminasi,
Substitusi, Engineering, Administratif, Alat Perlindungan Diri.
1.2
Team Inti dan MR
1.
Menyeleksi seluruh identifikasi bahaya dan konsekuensi
yang diajukan Manajer terkait, lalu dilakukan penilaian dengan dibandingkan
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk menentukan apakah tingkat
bahaya aktifitas kerja atau kondisi yang ada sudah sesuai dengan standar yang
diinginkan atau belum.
2.
Setelah mendapat persetujuan MR, hasil Identifikasi
Bahaya potensial disajikan dalam bentuk tabel, yaitu Mapping SMK3 – OHSAS 18001
2.
Penilaian Resiko
2.1
Tim inti
1.
Melakukan penilaian resiko terhadap aktifitas atau
kondisi yang hasilnya belum memenuhi
standar yang diinginkan.
2.
Penilaian tingkat resiko ini didasarkan dengan
membandingkan 2 (dua) faktor penentu yaitu Likelihood dan Severity. Faktor yang
dipertimbangkan dalam menentukan kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
Tabel
Faktor-faktor Penentu Tingkat Resiko
Likelihood
|
1
Frekuensi dan Lamanya Paparan
2
Proses Penyaluran Bahaya
3
Pengaruh ke Lingkungan
4
Pemakaian APD
5
Sejarah Kecelakaan dan Keluhan
6
Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya
|
Severity
|
1
Nilai Kerugian
2
Jumlah Pekerja yang Terpapar
3
Dampak Terhadap Manusia
4
Dampak terhadap lingkungan
|
3.
Tim Inti menentukan tingkat resiko yang dapat timbul,
yaitu :
-
Tingkat I, yaitu Risiko
Rendah (Low Risk)
-
Tingkat II, yaitu Risiko
Sedang (Medium Risk)
-
Tingkat III, yaitu Risiko
Tinggi (High Risk)
Keterangan lebih jelas mengenai
Penilaian Tingkat Resiko terdapat pada
4.
Tim inti menganalisa pengendalian atau kontrol yang perlu
ditambahan terhadap aktifitas kerja atau suatu kondisi yang memliki resiko yang
dianggap penting yang bertujuan mengurangi resiko yang dapat timbul.
2.2
Management Representative (MR)
MR menyetujui dan
mengesahkan hasil evaluasi Identifikasi Bahaya Potensial dan Penilaian Tingkat
Resiko disajikan dalam bentuk tabel, yaitu Mapping SMK3 – OHSAS 18001
3.
Penetapan Tujuan, Sasaran dan Program Manajemen K3.
3.1
Tim inti dan MR
Tim Inti dan MR
menyusun tujuan, sasaran dan program K3 didasarkan pada hasil evaluasi
Penilaian Tingkat Resiko.
3.2
Direktur Utama dan
MR
Direktur Utama dan MR menyetujui dan mengesyahkan
tujuan, sasaran dan program K3.
I.
INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN
Indikator keberhasilan dari
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko adalah :
1. Diidentifikasinya semua bahaya-bahaya yang ada di lingkungan kerja Perusahaan.
2. Telah teridentifikasinya tingkat resiko dari aktifitas kerja yang
mempunyai bahaya potensial dan suatu kondisi yang sering terjadi di Perusahaan.
3. Terumuskannya sasaran, tujuan, dan program Sistem Manajemen K3.
No comments:
Post a Comment