Peran dan Tanggung Jawab
1.1 Setiap orang di lingkungan Perusahaan memiliki peran dan tanggung jawab dalam K3 sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing
1.2 Tugas dan tanggung jawab individu dijelaskan dalam uraian tugas masing-masing karyawan.
1.3 Direktur Utama
· Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah berjalan dengan baik dengan memberikan komitmen dan menetapkan kebijakan termasuk memberikan sumber daya yang diperlukan.
· Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3 serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan
1.4 Management Representative
· Memastikan proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara.
· Melaporkan kepada Direktur Utama mengenai kinerja Sistem Manajemen K3 dan peluang untuk perbaikan.
· Memastikan kesadaran dari seluruh karyawan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan.
· Bertanggungjawab terhadap pemecahan masalah / kendala dalam pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen K3 di semua unit kerja.
· Memastikan penggunaan Standar Kerja/ Acuan Kerja terkini untuk masing-masing unit kerja.
· Mewakili perusahaan untuk masalah Sistem Manajemen K3 terutama kepada Pihak Luar.
· Merencanakan dan melaksanakan serta memantau Program Audit Internal serta Tinjauan Manajemen.
· Mengontrol dokumen, seperti menerbitkan, perubahan, distribusi, penomoran dan pemusnahan.
· Memelihara dokumen, seperti master dokumen Manual K3, Prosedur, K3 Plan, Form, Catatan K3, Laporan Audit dan hasil Rapat Sistem Manajemen K3.
· Sebagai penghubung perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengan Sistem Manajemen K3.
1.5 Manager Proyek
· Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan dari seluruh pekerja, kontraktor, tamu dan masyarakat ketika berada di bidang kerjanya.
· Bertanggung jawab menyediakan sumber daya untuk penerapan sistem manajemen K3 di lingkungannya masing-masing
· Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dibidang K3 yang berlaku bagi perusahaan telah dipenuhi
· Berwenang untuk menentukan suatu kegiatan dapat diteruskan atau harus dihentikan berdasarkan penilaian resiko
· Berwenang untuk mengeluarkan Laporan ketidak sesuaian
· Berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan K3
· Berwenang untuk memberlakukan keadaan dalam darurat ( emergency )
1.6 Manager HSE :
· Bertanggung jawab terjaganya dokumentasi sistem manajemen K3
· Menerima tanggung jawab untuk memastikan sistem diterapkan diseluruh bagian/fungsi
· Bertanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan efektif dan tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
· Bertanggung jawab mendapatkan informasi peraturan yang terbaru
· Bertanggung jawab untuk mengaudit sistem dan melaporkan kepada Management Representative
· Bertanggung jawab untuk melaksanakan komunikasi dengan eksternal
· Bertanggung jawab mengevaluasi bahaya-bahaya dari proses yang ada atau yang baru dan untuk menekan resiko-resikonya
· Bertanggung jawab menetapkan dan mengembangkan rencana tanggap darurat
· Berwenang untuk mengeluarkan laporan kecelakaan, laporan ketidak sesuaian dan tindakan perbaikan
1.7 Seluruh Manager :
· Bertanggung jawab untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerjanya dan memastikan bahwa seluruh resiko yang ada di areanya telah diidentifikasi, terdokumentasi, direkam dan dikendalikan
· Memastikan bahwa program peningkatan K3 di area kerja mereka telah dijalankan dengan baik
· Membina dan memastikan bahwa pekerja bawahannya termasuk pihak ketiga telah memahami dan mematuhi semua ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
1.8 Seluruh pekerja :
· Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3 setiap saat di dalam menjalankan pekerjaannya masing-masing.
· Bertanggung jawab melaporkan kecelakaan atau insiden atau tindakan yang dapat mengarah pada insiden (unsafe condition) kepada atasannya dan merekamnya dalam buku kecelakaan dan insiden
· Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan cara kerja aman yang berlaku untuk pekerjaannya masing-masing, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai.
No comments:
Post a Comment