Labels

Saturday 29 September 2012

BEKERJA DI DAERAH PADAT LALULINTAS


BEKERJA DI DAERAH PADAT LALULINTAS

1. Melakukan identifikasi tempat kerja yang berada di area padat lalu lintas yang berpotensi bahaya dan kemungkinan dapat menimbulkan celaka

2. Merencanakan tindakan pengendalian risiko sesuai hasil identifikasi bahaya yang ada antara lain meliputi :
a. Penyediaan zona aman sebagai pemisah antara pekerja, area kerja, material / alat dan badan jalan.
b. Pemasangan tanda peringatan / rambu, pembatas, lampu penerangan.
c. Pengaturan jalur pergerakan kendaraan dengan orang yang aman.

3. Memastikan bahwa kondisi area kerja aman terhadap instalasi (kabel listrik, kabel telepon, pipa gas, pipa air bersih dsb) saat merencanakan pekerjaan galian.

4. Melakukan konsultasi dengan pihak Polisi, Pemda setempat dan instansi / lembaga yang terkait untuk memperoleh ijin, kewenangan bekerja di area yang padat lalu lintasnya.

5. Memasang rambu yang jelas dan mudah terbaca pada jarak 100 m sebelum memasuki lokasi tempat keluar/masuk kendaraan, misalnya :
a. Peringatan bersifat himbauan : “ Awas hati-hati banyak kendaraan keluar / masuk Proyek “, “ Kendaraan harap pelan-pelan” dsb.
b. Peringatan atau petunjuk terhadap kondisi jalan yang akan dilalui. “ Awas jalan sempit “ , “Awas jalan licin “ , “ Awas tanah longsor”.
c. Peringatan bersifat larangan “ Selain kendaraan proyek dilarang masuk”


6. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditangani, seperi helm, sepatu bot dsb.

7. Memasang pembatas atau pagar pengaman.

8. Menempatkan petugas pengatur lalu lintas yang dilengkapi dengan bendera / light hand, alat komunikasi (handy talky), tanda stop di kedua ujung jalan dan scotch-light yang dipasang di baju atau lampu senter agar mudah diketahui pada malam hari.

9. Memasang lampu penerangan yang cukup dilokasi kerja dan tempat petugas pengatur, bila perlu dibuatkan gardu / pos pengaturan.

10. Menjaga dan merawat permukaan jalan selalu tetap bersih dari kotoran atau ceceran muatan kendaraan yang dapat menyebabkan permukaan jalan menjadi licin sewaktu hujan.

11. kondisi jalan yang rusak, agar kendaraan tidak terperosok yang mengakibatkan celaka atau kemacetan lalulintas.

No comments:

Post a Comment