Labels

Saturday 29 September 2012

Kebersihan Lingkungan

Kebersihan Lingkungan :

1. Tempat kerja, tangga kerja, lorong-lorong tempat orang bekerja atau sering dilalui, harus diberikan penerangan yang cukup sesuai dengan kebutuhan.

2. Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi atau lubang angin yang cukup sehingga dapat mengurangi terhadap bahaya, pengap, ruangan panas, debu, uap, asap dan bahaya lainnya.

3. Menunjuk petugas kebersihan, yang bertugas melakukan inspeksi terhadap kebersihan di semua lokasi pekerjaan dan bila menemukan tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya segera melaporkan kepada pelaksana terkait serta menyingkirkan sampah tersebut ketempat yang telah disediakan.

4. Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga dan dipelihara sehingga bahan-bahan yang berserakan, sampah, alat-alat kerja tidak merintangi atau menimbulkan celaka.

5. Menyediakan tempat sampah yang cukup sesuai kebutuhan di semua tempat kerja dan setelah tempat sampah tersebut penuh maka segera dibuang ketempat sampah dengan ukuran lebih besar yang mampu menampung semua sampah dari kotak sampah dan ditempatkan di luar tempat kerja dan mudah dijangkau oleh petugas kebersihan dan jaraknya cukup jauh dari tempat kerja.


6. Sampah yang menimbulkan bau atau berasal dari bahan organic, segera disingkirkan

7. Petugas kebersihan harus memakai alat pelindung diri yang sesuai seperti masker penutup hidung, sarung tangan dari bahan karet, sepatu bot dan helm

8. Menjaga dan memelihara semua peralatan, bahan–bahan, bangunan dalam keadaan bersih dan tertib

9. Sebelum meninggalkan pekerjaan, alat-alat kerja harus dibersihkan dan disimpan dengan baik, kotoran dan bahan-bahan sisa harus dibuang atau dikumpulkan ditempat yang telah disediakan serta lokasi pekerjaan sebelum ditinggalkan harus dalam kondisi bersih dan tertib.

10. Peralatan yang tajam dan runcing harus disimpan dengan baik dan tidak diperbolehkan meninggalkan alat-alat dalam posisi tergeletak sembarangan karena dapat menimbulkan bahaya.

11. Tempat-tempat kerja yang licin yang disebabkan oleh air, minyak atau zat-zat lainnya harus dibersihkan segera.

12. Kain bekas, kertas, sampah dll segera dibuang dan tidak boleh dibiarkan menumpuk

13. Semua personil dan pekerja diwajibkan untuk menyingkirkan paku yang berserakan, kawat yang menonjol, potongan logam yang tajam dan bahan lainnya yang membahayakan dari tempat kerja.

14. Memasang tanda peringatan misalnya “Jagalah Kebersihan “ dll.

15. Kebersihan, kerapihan dan ketertiban merupakan tanggungjawab semua personil dan dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan. 

No comments:

Post a Comment