Labels

Saturday 29 September 2012

Larangan Alkohol

Larngan Alkohol :




1. Dilarang keras membawa atau mengedarkan minuman keras atau mengandung alkohol serta sejenisnya di daerah kerja perusahaan.

2. Dilarang meminum minuman keras atau mengandung alkohol serta sejenisnya di daerah kerja perusahaan.

3. Penggunaan minuman keras dan sejenisnya dapat mengganggu dan atau merusak kesehatan sehingga perlu dihindarkan.

4. Penggunaan minuman keras dan sejenisnya dapat mengganggu kesadaran yang dapat mengakibatkan insiden sehingga dilarang keras didaerah kerja perusahaan

5. Pengetesan alkohol merupakan salah satu medical screening terhadap penerimaan calon pegawai.

6. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan minuman keras dan mengandung alkohol didaerah kerja akan mendapatkan sangsi keras dari manajemen perusahaan 

No comments:

Post a Comment