PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No. Per.02/MEN/1980
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No. Per.02/MEN/1980
TENTANG
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA.
MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang : a. bahwa
keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila antara lain kesehatan tenaga kerja berada dalam taraf yang
sebaikbaiknya.
b. bahwa untuk menjamin
kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang
sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan kesehatan yang terarah.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 1
Tahun 1970;
2.
Keputusan Presiden RI
No.44 Tahun 1974 dan No.45 Tahun 1974;
3.
Keputusan Presiden R.I
No.47 Tahun 1979;
4.
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1 977;
5.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per. 0l/Men/1 976; 6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.71/MEN/1 978. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemeriksaan Kesehatan
Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Pasal I
Yang dimaksud dengan:
(a)
Pemeriksaan Kesehatan
sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
(b)
Pemeriksaan kesehatan
berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap
tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
(c) Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja
tertentu.
(d)
Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh
Pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. PerI0/Men/I976 dan syarat-syarat lain yang
dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan
Perlindungan Tenaga Kerja.
(e)
Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kepts.
79/Men/I 977.
Pasal 2
(I) Pemeriksaan
Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada
dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya,
dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya
dapat dijamin.
(2)
Semua perusahaan
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. I tahun I970
harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
(3)
Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan
laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
(4)
Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu
dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang
diperkirakan timbul.
(5)
Pengusaha atau pengurus
dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan Kesehatan Sebelum
Kerja yang menjamin penempatan tenaga kerja sesuai dengan kesehatan dan pekerjaan
yang akan dilakukannya dan pedoman tersebut harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu oleh Direktur.
(6)
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja
dibina dan dikembangkan mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran
dalam keselamatan kerja.
(7)
Jika 3 (tiga) bulan
sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dimaksud pasal I (sub d), tidak ada keraguan-raguan
maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
Pasal
(I) Pemeriksaan
Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya,
serta menilai kemungkinan
adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan
dengan usaha-usaha pencegahan.
(2)
Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal
2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan
pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya I tahun
sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(3)
Pemeriksaan Kesehatan
Berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani,
rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratoriuin rutin serta pemeriksaan
lain yang dianggap perlu.
(4)
Pengusaha atau pengurus
dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala
sesuai dengan kebutuhan menurut jenis-jenis pekerjaan yang ada.
(5)
Pedoman Pemeriksaan
kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan perusahaan dan
kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja.
(6)
Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan
atau gangguan-gangguan kesehatan ada tenaga kerja
pada pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan
sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan
kerja.
(7)
Agar pemeriksaan
kesehatan berkala mencapai sasaran yang luas, maka pelayanan kesehatan
diluar perusahaan dapat dimanfaatkan oleh pengurus menurut keperluan.
(8) Dalam melaksanakan kewajiban
pemeriksaan kesehatan berkala Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja dapat
menunjuk satu atau beberapa Badan
sebagai penyelenggara yang akan membantu perusahaan yang tidak mampu
melakukan sendiri pemeriksaan kesehatan berkala.
Pasal 4
Apabila
Badan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (8) didalam melakukan pemeriksaan kesehatan berkala menemukan penyakit-penyakit
akibat kerja, maka Badan tersebut harus melaporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah
Ditjen Binalindung Tenaga Kerja.
Pasal 5
(I) Pemeriksaan
Kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya
pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau
golongan-golongan tenaga kerja tertentu.
(2) Pemeriksaan Kesehatan
Khusus dilakukan pula terhadap:
a.
tenaga kerja yang telah
mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang
lebih dari 2 (dua minggu).
b.
tenaga kerja yang
berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang
melakukan pekerjaan tertentu.
c. tenaga kerja yang
terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya
perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Pemeriksaan Kesehatan
Khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan diantara tenaga
kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina
Hyperkes dan Keselamatan dan Balaibalainya atau atas pendapat umum
dimasyarakat.
(4)
Terhadap
kelainan-kelainan dan gangguan-gangguan kesehatan yang disebabkan akibat
pekerjaan khusus ini berlaku ketentuan-ketentuan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)
Perusahaan-perusahaan yang diwajibkan
melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada pasal 2, 3, dan 5 wajib membuat rencana pemeriksaan kesehatan
sebelum bekerja, berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
(2)
Pengurus wajib membuat
laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sesudah pemeriksaan kesehatan dilakukan
kepada Direktur Jenderal Bina-lindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah
Ditjen Binalindung Tenaga Kerja setempat.
(3) Pengurus
bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan ini.
(4)
Peranan dan fungsi
paramedis dalam pemeriksaan kesehatan kerja ini akan ditetapkan lebih
lanjut oleh dokter sebagaimana tersebut pasal 1 sub (d).
Pasal 7
(1)
Pegawai Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan
ini.
(2)
Untuk menilai pengaruh pekerjaan terhadap
tenaga kerja Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan Kerja beserta Balai-balainya
menyelenggarakan pelayanan dan pengujian di perusahaan.
(3) Bentuk/formulir permohonan sebagai
dokter Pemeriksa Kesehatan, pelaporan dan bentuk/formulir
lain yang diperlukan pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh D
ire ktur.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan kesehatan berkala, dan pemeriksaan kesehatan khusus, maka penyelesaiannya
akan dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah.
(2)
Apabila salah satu pihak tidak menerima
putusan yang telah diambil oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah, maka
dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal pengambilan keputusan tersebut pihak
yang bersangkutan dapat mengajukan persoalannya kepada Majelis Pertimbangan
Kesehatan Pusat.
(3)
Pembentukan susunan
keanggotaan serta tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat dan
Daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan
dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 9
Pengurus
bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan
berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik
oleh Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan
Pusat.
Pasal 10
Pengurus
yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3)
Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 11
Peraturan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 1980
Pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ttd
HARUN ZAIN
HARUN ZAIN
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
PERBURUHAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
No. Kept. 40IDPII 980
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
PERBURUHAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
No. Kept. 40IDPII 980
TENTANG
PENETAPAN BENTUK/FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PASAL 7 AYAT (3) PERATU RAN MENTERI
TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI
PENETAPAN BENTUK/FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PASAL 7 AYAT (3) PERATU RAN MENTERI
TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA.
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA.
Menimbang : a. Bahwa sesuai pasal 7 ayat
(3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/I 980
bentuk/formulir permohonan sebagai Dokter Pemeriksa, serta bentuk/formulir lain
yang diperlukan guna pelaksanaan Peraturaan Menteri tersebut ditetapkan oleh
Direktur;
b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan
Ditjen Binalindung Tenaga Kerja untuk menetapkan bentuk/formulir dimaksud.
Mengingat : I. Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Transkop No. 0I/Men/I 976;
2.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No.
Kepts. 79/Men/I 977;
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per.02/Men/I 980. MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Bentuk/formulir yang harus dipergunakan dalam
pelaksanaan Peraturan
Menteri Transmigrasi No. 02/Men/I 980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja. Sebagaimana termuat dalam Lampiran I sampai dengan V Surat Keputusan ini.
Menteri Transmigrasi No. 02/Men/I 980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja. Sebagaimana termuat dalam Lampiran I sampai dengan V Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 09 Juni I980
Pada tanggal 09 Juni I980
DIREKTUR
JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN
DAN PERLINDUNGN TENAGA KERJA
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN
DAN PERLINDUNGN TENAGA KERJA
ttd
OETOJO
OESMAN S.H.
NIP: I600I5903
NIP: I600I5903
No comments:
Post a Comment