PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER.02/MEN/1 989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER.02/MEN/1 989
TENTANG
PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
MENTERI
TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
tenaga kerja dan sumber produksi yang berada di tempat kerja perlu dijaga keselamatan dan
produktivitasnya;
b.
bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga
kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja
serta bangunan dan isinya;
c.
bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi
penyalur petir dan
pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.
Mengingat : 1.
Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan No. 23 Tahun 1948 dari Republik Indonesia;
2.
Undang-undang
No. 14 tahun1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
3.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4.
Keputusan Presiden RI No. 64/M Tahun 1988 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi No. PER‑
03/MEN/1978 tentang
Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta
Kewajiban Pegawai
Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Ahli
Keselamatan Kerja;
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1 984
tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 tentang
Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKA
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR.
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Pasal I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Direktur ialah Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja;
b.
Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja;
c.
Ahli
Keselamatan Kerja ialah Tenaga Teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya
Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d.
Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung
jawab penuh terhadap tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
e.
Pengusaha ialah orang atau badan hukum seperti yang
dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang
No. 1 Tahun 1970;
f.
Tempat kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1
ayat (1) Undang-undang No.
1 Tahun 1970;
g.
Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut
Instalasi ialah badan hukum
yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir;
h.
Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana
penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down
Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang
merupakan satu kesatuan berfungsi
untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi;
i.
Penerima ialah peralatan dan atau penghantar dari logam
yang menonjol lurus ke atas dan
atau mendatar guna menerima petir;
j.
Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan
penerima dengan elektroda
bumi;
k.
Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir
yang ditanam dan kontak langsung
dengan bumi;
l.
Elektroda kelompok ialah beberapa elektroda bumi yang
dihubungkan satu dengan lain sehingga
merupakan satu kesatuan yang hanya disambung dengan satu penghantar penurunan;
m. Daerah perlindungan ialah daerah dengan radius
tertentu yang termasuk dalam
perlindungan instalasi penyalur petir;
perlindungan instalasi penyalur petir;
n. Sambungan ialah suatu
konstruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar penurunan, penghantar penurunan
dengan penghantar penurunan dan penghantar
penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, klem atau
kopeling;
o.
Sambungan ukur ialah sambungan yang terdapat pada
penghantar penurunan dengan sistem
pembumian yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan pembumian;
p.
Tahanan pembumian ialah tahanan bumi yang harus dilalui
oleh arus listrik yang berasal dari petir pada waktu peralihan, dan yang
mengalir dari elektroda bumi ke bumi dan
pada penyebarannya di dalam bumi;
q. Massa logam ialah
massa logam dalam maupun massa logam luar yang merupakan satu kesatuan yang
berada di dalam atau pada bangunan, misalnya perancahperancah baja, lift, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan
dari logam dan penghantar-penghantar listrik.
Pasal
2
(1)
Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat,
dipasang dan dipelihara sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui;
(2)
Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
kemampuan perlindungan secara teknis;
b.
ketahanan mekanis;
c. ketahanan terhadap korosi,
(3)
Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan
memenuhi syarat;
(4)
Bagian-bagian
instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dan atau
sertifikat yang diakui.
Pasal
3
Sambungan-sambungan harus merupakan suatu sambungan
elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat menahan kekuatan tarik sama dengan sepuluh
kali berat penghantar yang menggantung pada sambungan
itu.
Pasal 4 (1) Penyambungan
dilakukan dengan cara:
a.
dilas.
b.
diklem (plat klem, bus kontak klem) dengan panjang
sekurang-kurangnya 5 cm;
c. disolder dengan panjang
sekurang-kurangnya 10 cm dan khusus untuk penghantar penurunan dari pita harus
dikeling.
(2) Sambungan harus dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak berkarat;
(3)
Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga dapat diperiksa dengan
mudah.
Pasal
5
Semua penghantar penurunan petir harus
dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang mudah dicapai.
Pasal
6
(1)
Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh
Instalasi yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya;
(2)
Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud
ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
Pasal
7
Dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat
dicegah maka semua bagian instalasi harus disalut dengan timah atau cara lain yang
sama atau memperbaharui bagianbagiannya
dalam waktu tertentu.
BAB
II
RUANG LINGKUP
Pasal 8
Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini
adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktif di tempat kerja.
Pasal
9
(1) Tempat kerja
sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain:
a.
Bangunan
yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya
seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
b.
Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang
mudah meledak atau terbakar seperti
pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
c.
Bangunan
untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung
pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
d.
Bangunan
untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan,
tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
e. Daerah-daerah
terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
(2) Penetapan
pemasangan instalasi penyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat
(1) dengan memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
BAB
III
PENERIMA (AIR TERMINAL)
Pasal 10
(1)
Penerima harus dipasang di tempat atau bagian yang
diperkirakan dapat tersambar petir
dimana jika bangunan yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu
blok bangunan harus dipandang sebagai suatu kesatuan;
(2)
Pemasangan penerima pada atap yang mendatar harus
benar-benar menjamin bahwa seluruh
luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan;
(3) Penerima yang
dipasang di atas atap yang datar sekurang-kurangnya lebih tinggi 15 cm dari pada sekitarnya;
(4) Jumlah dan jarak
antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bangunan itu
termasuk dalam daerah perlindungan.
Pasal 11
Sebagai penerima dapat digunakan:
a.
logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga;
b.
hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong
dari logam yang disambung baik
dengan instalasi penyalur petir;
c. atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik.
Pasal
12
Semua bagian bangunan yang terbuat dari bukan logam yang
dipasang menjulang keatas dengan tinggi lebih dari 1 (satu) meter dari atap
harus dipasang penerima tersendiri.
Pasal
13
Pilar beton bertulang yang dirancangkan sebagai penghantar
penurunan untuk suatu instalasi
penyalur petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap
dengan mengingat ketentuan-ketentuan
penerima, syarat-syarat sambungan dan elektroda bumi.
Pasal 14
(1)
Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima dengan
jenis Franklin dan sangkar
Faraday yang berbentuk runcing adalah suatu kerucut yang mempunyai sudut puncak
112°;
(2) Untuk menentukan
daerah perlindungan bagi penerima yang berbentuk penghantar mendatar adalah dua bidang yang saling
memotong pada kawat itu dalam sudut 112°;
(3) Untuk menentukan daerah perlindungan
bagi penerima jenis lain adalah sesuai dengan ketentuan teknis dari
masing-masing penerima;
BAB
IV
PENGHANTAR PENURU NAN
Pasal 15
(1)
Penghantar penurunan harus dipasang sepanjang bubungan
(nok) dan atau sudutsudut bangunan ke tanah sehingga penghantar penurunan
merupakan suatu sangkar dari
bangunan yang akan dilindungi;
(2)
Penghantar penurunan harus dipasang secara sempurna dan
harus diperhitungkan pemuaian
dan penyusutannya akibat perubahan suhu;
(3)
Jarak antara alat-alat pemegang penghantar penurunan satu
dengan yang lainnya tidak boleh
lebih dari 1,5 meter;
(4)
Penghantar penurunan harus dipasang lurus ke bawah dan
jika terpaksa dapat mendatar atau
melampaui penghalang;
(5)
Penghantar penurunan harus dipasang dengan jarak tidak
kurang 15 cm dari atap yang dapat
terbakar kecuali atap dari logam, genteng atau batu;
(6)
Dilarang memasang penghantar penurunan di bawah atap dalam
bangunan.
Pasal 16
Semua
bubungan (nok) harus dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap
yang datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling
pinggirnya, kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi.
Pasal
17
(1) Untuk mengamankan
bangunan terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya dekat bangunan dan
yang diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat dengan pohon tesebut harus
dipasang penghantar penurunan;
(2)
Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian
yang menonjol yang diperkirakan
dapat tersam bar petir;
(3) Penghantar penurunan harus dipasang
sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak
mudah rusak.
Pasal
18
(1)
Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan
mekanik, pengaruh cuaca, kimia (elektrolisa) dan
sebagainya.
(2) Jika untuk melindungi
penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya harus
disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis kepada penghantar untuk mengurangi tahanan
induksi.
Pasal
19
(1)
Instalasi
penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) buah
penghantar penurunan;
(2)
Instalasi penyalur petir yang mempunyai lebih dari satu
penerima, dari penerima tersebut
harus ada paling sedikit 2 (dua) buah penghantar penurunan;
(3) Jarak antara kaki
penerima dan titik pencabangan penghantar penurunan paling besar 5 (lima) meter.
Pasal
20
Bahan penghantar penurunan yang dipasang
khusus harus digunakan kawat tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan:
a.
penampang sekurang-kurangnya 50 mm2;
b.
setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal
serendah-rendahnya 2 mm.
Pasal
21
(1)
Sebagai penghantar penurunan petir dapat digunakan
bagian-bagian dari atap, pilarpilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang mempunyai massa logam yang
baik;
(2)
Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi
syarat, kecuali:
a.
sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan
memperhatikan syarat-syarat sambungan yang baik dan
syarat-syarat lainnya;
b.
ujung-ujung
tulang baja mencapai garis permukaan air di bawah tanah sepanjang waktu.
(3) Kolom beton yang
bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus digunakan kolom beton bagian luar.
Pasal
22
Penghantar penurunan dapat digunakan pipa penyalur air
hujan dari logam yang dipasang tegak
dengan jumlah paling banyak separuh dari jumlah penghantar penurunan yang
diisyaratkan dengan sekurang-kurangnya dua buah merupakan penghantar penurunan
khusus.
Pasal
23
(1) Jarak minimum
antara penghantar penurunan yang satu dengan yang lain diukur sebagai berikut;
a.
pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter maximum 20
meter;
b.
pada
bangunan yang tingginya antara 25-50 meter maka jaraknya (30 - 0,4 x tinggi
bangunan);
c. pada
bangunan yang tingginya lebih dari 50 meter maximum 10 meter.
(2) Pengukuran
jarak dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menyusuri keliling bangunan.
Pasal
24
Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian
yang tidak sama tingginya, tiaptiap
bagian harus ditinjau secara tersendiri sesuai pasal 23 kecuali bagian bangunan
yang tingginya kurang dari seperempat
tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang dari 5
meter dan
mempunyai luas dasar kurang dari 50 m2.
Pasal
25
(1) Pada bangunan yang tingginya kurang dari
25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol kesamping harus dipasang
beberapa penghantar penurunan dan tidak menurut ketentuan pasal 23;
(2)
Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua
bagian-bagian yang menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali
untuk menara-menara.
Pasal
26
Ruang
antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang merupakan ruangan yang
sempit tidak perlu dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang
dipasang pada pinggir atap tidak terputus.
Pasal
27
(1)
Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin dan sangkar Faraday,
jenisJenis bahan untuk penghantar dan
pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan
Menteri ini;
(2)
Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic
dan atau jenis lainnya, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dapat
menggunakan bahan sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan
atau jenis lainnya sesuai dengan
standard yang diakui;
(3) Penentuan bahan dan
ukurannya dari ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ditentukan berdasar-kan beberapa
faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pcngaruh kimia terutama korosi dan ketahanan
terhadap penganih lingkungan lain dalam batas standard yang diakui;
(4) Semua penghantar
dan pengebumian yang digunakan harus dibuat dan bahan yang memenuhi syarat. sesuai dengan standard
yang diakui.
BABV
PEMBUMIAN
Pasal 28
(1)
Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa
sehingga tahanan pembumian
sekecil mungkin;
(2)
Sebagai elektroda bumi dapat digunakan:
a.
tulang-tulang
baja dan lantai-lantai kamar di bawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan
keperluan pembumian;
b.
pipa-pipa Jogam yang dipasang dalam bumi sccara tegak;
c.
pipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi
secana mendatar;
d.
pelat logam yang ditanam;
e. bahan logam lainnya
dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ke tentuan pabrik pembuatnya.
(3) Elektroda bumi
tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi.
Pasal
29
(1) Elektroda bumi dapat dibuat dan:
a.
Pipa baja yang disepuh dengan Zn (Zincum) dan ganis
tengah sekurang-kurangnya 25
mm dan tebal sckurang-kurangnya 3,25 mm;
b.
Batang baja yang disepuh dengan Zn dan
ganis tengah sekurang-kurangnya 19 mm;
c. Pita baja yang
disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm;
(2) Untuk daerah-daerah yang sifat
korosifnya lebih besar, elektroda bumi harus di buat dari:
a.
Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam
sekurang-kurangnya 50 mm
dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mm;
b. Pipa dari tembaga atau
bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan
ganis tengah dalam sekurangkurangnya
16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mm;
c.
Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah
sekurang-kurang nya 25 mm;
d.
Batang
tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalut dengan tembaga
atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm;
e. Pita baja yang disepuh dengan Zn dan
tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm.
Pasal 30
(1)
Masing-masing penghantar penurunan dan suatu instalasi
penyalur petir yang mempunyai
beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok;
(2) Panjang suatu
elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak boleh kurang dan 4 meter, kecuali jika
sebagian dan elektroda bumi itu sekurang-kurangnya 2 meter di bawah batas minimum permukaan air dalam
bumi;
(3) Tulang-tulang besi dan
lantai beton dan gudang di bawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan
sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebagian dan tulang-tulang besi
ini berada sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di bawah permukaan air dalam bumi;
(4)
Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus
ditanam sckurang-kurangnya 50
cm didalam tanah.
Pasal 3l
Elektroda bumi dan elektroda kelompok
harus dapat diukur tahanan pembumiann secara tersendiri maupun kelompok dan
pengukuran dilakukan pada musim kemarau.
Pasal
32
Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga
tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara teknis, dapat dilakukan cara sebagai berikut:
a. masing-masing pcnghantar penurunan
harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa
elektroda tegak atau mendatar sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat;
b. membuat suatu bahan
lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda schingga tahanan pembumian memenuhi syanat.
Pasal
33
Elektroda bumi yang digunakan untuk
pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakankan untuk pembumian instalasi penyalur petir.
Pasal
34
(1)
Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar dapat
dibuat dan pita baja yang disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar
sckurang-kurangnya 25 mm
atau dan bahan yang sederajat;
(2)
Untuk daerah yang sifat korosipnya lebih besar, clektroda
bumi mendatar atau penghantar
lingkar harus dibuat dari:
a.
Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar
sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal
sekurang-kurangnya 4 mm atau dan bahan yang sederajat;
b. Tembaga atau bahan
yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas
penampang sekurang-kurangnya 50 mm2 dan bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal
sekurang-kurangnya 2 mm;
c. Elektroda pelat yang terbuat dan
tembaga atau bahan yang sederajat dengan luas satu sisi pcrmukaan sekurang-kurangnya 0,5
m2 dan tebal sekurang-kurangnya I mm. Jika bcrbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut
harus sekurangkurangnya I m2.
BAB
VI
MENARA
Pasal 35
MENARA
Pasal 35
(I) Instalasi Penyalur
Petir pada bangunan yang menyerupai menara sepenti menara air,
silo, mesjid,
gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahaya meloncatnya petir;
b.
Hantaran listrik;
c.
Penempatan penghantar;
d.
Daya tahan terhadap gaya mekanik;
e. Sambungan
antara massa logam dan suatu bangunan.
(2) Instalasi penyalur petir dan menana
tidak boteh dianggap dapat melindungi bangunanbangunan yang berada
disekitannya.
Pasal 36
(1)
Junmlah dan penempatan dan penghantar penununan pada
bagian luar dan menara harus
diselenggarakan menurut pasal 23 ayat (1);
(2)
Dalam
menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan untuk memudahkan
penyambungan dari bagian-bagian logam menara itu.
Pasal 37
Menara yang seluruhnya terbuat dan logam dan dipasang
pada pondasi yang tidak dapat menghantar,
harus dibumikan sekurang-kurangnya pada dua tempat dan pada jarak yang sama
diukur menyusuri keliling menara tersebut.
Pasal
38
Sambungan-sambungan
pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap sifat korosif dan
elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran pemeriksaan dan
pemeliharaannya.
BAB
VII
BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA
Pasal 39
(1)
Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir
dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam
daerah yang dilindungi dan penernpatan antena itu
tidak akan menimbulkan loncatan bunga api;
(2)
Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak
perlu dipasang penyalur tegangan
lebih;
(3) Jika antena
dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi rnelalui
penyalur tegangan lebih.
Pasal
40
(1)
Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur
petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang
timbul karena aliran besar
tidak dapat menimbulkan kerusakan;
(2) Besar penampang dan
penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih penghantar antara
tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya
2,5 mm2;
(3) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi
penyalur petir atau dengan elektroda bumi
harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap sebagai
penghantar penurunan petir.
Pasal 4l
(1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi
penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan
instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi;
(2)
Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang
tersebut harus dihubungkan dengan
instalasi penyalur petir;
Pasal
42
(1)
Pada
bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda
bumi harus dipasang di luar bangunan;
(2)
Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang
besi, tiang besi ini harus dihubungkan
dengan bumi.
BAB
VIII
CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M
Pasal 43
(1) Pemasangan instajasj penyalur petir
pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10
meter harus diperhatikan keadaan seperti di bawah ini:
a.
Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk
bagian atas dan instalasi
b.
Banyaknya penghantar penurunan petir; c. Kekuatan gaya mekanik.
(2) Akibat kesukaran yang timbul pada
pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan Pemasangan dan instalasi penyalur
petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga
terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.
Pasal
44
instalasi penyalur petir yang terpasang
dicerobong tidak boleh dianggap dapat melidungi bangunan yang berada
disekitarnya.
Pasal 45
(1)
Penerima
petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm di atas pinggir
cerobong;
(2)
Alat
penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat
digunakan sebagai penerima petir;
(3)
Penerima
harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dan cerobong atau
sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm di
bawah puncak cerobong;
(4)
Jarak
antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling
besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan
lainnya pada sekelilingnya;
(5) Batang besi, pipa besi dan cincin besi
yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang
sederajat untuk mencegah korosi.
Pasal
46
(1)
Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap
atau gas sedapat mungkin
dihindarkan adanya sambungan;
(2)
Sambungan-sambungan yang terpaksa dilakukan pada
tempat-tempat ini, harus dilindungi
secara baik terhadap bahaya korosi;
(3) Sambungan antara penerima yang dipasang
secara khusus dan penghantar penurunan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter di
bawah puncak dari cerobong.
Pasal
47
(1)
Instalasi penyalur petir dan cerobong sekurang-kurangnya
harus mempunyai 2 (dua) penghantar
penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain;
(2)
Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung
dengan penerima.
Pasal
48
(1)
Cerobong dan logam yang berdiri tersendiri dan
ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak
dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah;
(2)
Sabuk
penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus disambung secara kuat
dengan penghantar penurunan.
Pasal
49
(1)
Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus
ditanahkan ditempat pengikat pada
alat penahan di tanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter;
(2)
Kawat
penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus
disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu.
BAB
IX
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 50
(1)
Setiap
instalasi penyalur petir dan bagian harus dipelihara agar selalu bekerja dengan
tepat, aman dan memenuhi syarat;
(2)
Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji:
a.
Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dan instalatir
kepada pemakai;
b.
Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan
atau instalasi penyalur petir;
c.
Secara berkala setiap dua tahun sekali;
d.
Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir;
Pasal
51
(1)
Pemeriksaan dan pengujian instalasj penyalur petir
dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli
keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk;
(2) Pengurus atau pemilik
instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan
oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang
ditunjuk termasuk penyediaan alat-alat bantu
Pasal 52
Dalam pemeriksaan berkala harus
diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut:
a.
elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat
menimbulkan karat;
b.
kerusakan-kerusakan dan karat dan penerima, penghantar dan
sebagainya;
c.
sambungan-sambungan;
d.
tahanan pembumian dan masing-masing elektroda maupun elektroda
kelompok.
Pasal
53
(1)
Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan
pembumian harus dicatat dalam
buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan;
(2)
Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki.
Pasal
54
(1) Tahanan pembumian dan seluruh sistem
pembumian tidak boleh lebih dan 5 ohm;
(2)
Pengukuran tahanan pembumian dan elektroda bumi harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga
kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bias
dihindarkan;
(3) Pemeriksaan pada bagian-bagian dan
instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan
menggunakan pengukuran secara listrik.
BABX
PENGESAHAN
Pasal 55
(1)
Setiap
perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana
instalasi;
(2) Gambar rencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan : gambar bagan tampak atas dan tampak samping yang
mencakup gambar detail dan bagianbagian instalasi beserta keterangan terinci
termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan,
bagian-bagian lain peralatan yang ada di atas atap dan bagian bagian logam
pada atau di atas atap.
Pasal
56
(1)
Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal
55 harus mendapat pengesahan
dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(2)
Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal
57
(1)
Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat
dan Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(2)
Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya
harus mendapat sertifikat dan Menteri
atau pejabat yang ditunjuknya;
(3) Tata cara untuk mendapat sertifikat
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
58
Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir,
maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri
cq. Kepala Kantor Wilayah yang
ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.
Pasal
59
Pengurus atau pemilik
wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60
Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2,
pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal
58 dan pasal 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud
pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 61
Instalasi
penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan
Peraturan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini.
BAB
XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pasal 62
Peraturan Menteri ini rnulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Pada tanggal 21 Februari 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
DRS. COSMAS BATUBARA
No comments:
Post a Comment