Labels

Saturday, 13 December 2014

Kep. MENAKERTRANS No.75 Tahun 2002 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 PUIL

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.75/MEN/2002
T E N T A N G
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM
INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), maka maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja harus disesuaikan;
b. bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Menteri.
Mengingat: 1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2912);
2.      Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2918);
3.      Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP­23/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Memperhatikan: Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.


MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NO. 04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin tempat kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2.    Tempat kerja adalah setiap tempat untuk menjalankan suatu usaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
3.    Pegawai Pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal I ayat (5) Undang­undang No. 1 Tahun 1970.
4.    Ahli Keselamatan Kerja Bidang Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus
dibidang keselamatan kerja listrik dari luar Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 1 Tahun
1970.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)               Perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(2) Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(3) Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 3
Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000
mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja Spesialis Bidang Listrik.
Pasal 4
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan Pasal 2 Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2002
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd
JACOB NUWA WEA

No comments:

Post a Comment