KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.75/MEN/2002
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.75/MEN/2002
T E N
T A N G
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM
INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM
INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dengan telah diterbitkannya Standar Nasional
Indonesia (SNI) 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL
2000), maka maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar
Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi
Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja harus disesuaikan;
b. bahwa untuk itu perlu diatur dengan
Keputusan Menteri.
Mengingat: 1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
R.I. Nomor 2912);
2. Undang-undang No. 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2918);
3.
Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001
tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP23/MEN/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Memperhatikan: Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-04-0225-2000
mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di
tempat kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NO.
04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM
INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA.
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin tempat
kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2.
Tempat kerja adalah setiap tempat untuk
menjalankan suatu usaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun
1970.
3.
Pegawai Pengawas adalah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud Pasal I ayat (5) Undangundang No. 1 Tahun 1970.
4. Ahli
Keselamatan Kerja Bidang Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus
dibidang keselamatan kerja listrik
dari luar Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud
Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 1 Tahun
1970.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)
Perencanaan, pemasangan, penggunaan,
pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi listrik 2000
(PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(2) Pengurus
bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar
Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(3) Instalasi
listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib disesuaikan
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan
Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 3
Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar
Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000
mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja Spesialis Bidang Listrik.
Pasal 4
mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja Spesialis Bidang Listrik.
Pasal 4
Pengurus yang tidak mentaati
ketentuan Pasal 2 Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 ayat (2) dan ayat
(3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 5
Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.
Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No.
225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987)
di Tempat
Kerja, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal
25 April 2002
MENTERI
TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
JACOB NUWA WEA
JACOB NUWA WEA
No comments:
Post a Comment