UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan
pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d.
bahwa
perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha;
e.
bahwa beberapa
Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1)
UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan
Persetujuan Bersama Antara:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
DAN
PRESI DEN REPUBLIK
INDONESIA,
M EM UTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
No comments:
Post a Comment