Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 42 Tahun 1994
Tentang : Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
No. 42 Tahun 1994
Tentang : Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
MENTERI
NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
1. bahwa setiap orang yang
menjalankan suatu bidang usaha atau kegiatan wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang
serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunanyang berkelanjutan;
2. bahwa audit lingkungan sebagai suatu perangkat
pengelolaan yang dilakukan secara dasar telah
diakui merupakan alat yang efektif dan sangat bermanfaat bagi suatu
usaha atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup;
3. bahwa audit lingkungan
adalah suatu proses untuk melaksanakan kajian secara sistematik,
terdokumentasi, berkala, dan obyektif terhadap prosedur dan praktek-praktek
dalam pengelolaan lingkungan hidup;
4. bahwa audit lingkungan dapat
membantu menemukan upaya penyelesaian yang efektif tentang masalah lingkungan
hidup yang dapat dihadapi suatu usaha
atau kegiatan, sehingga dapat meningkatkan kinerja usaha atau kegiatan
yang bersangkutan dalam kaitan dengan pelestarian kemapuan lingkungan;
5. bahwa oleh karena
itu dipandang perlu untuk menetapkan suatu pedoman umum
tentang pelaksanaan audit lingkungan dengan suatu keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentauan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara R.I. Nomor 12 Tahun 1982, Tambahan
Lembaran Negara R.I. Nomor 3215);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Lembaran Negara R.I. Nomor 84 Tahun 1993, Tambahan Lembaran
Negara R. I. Nomor 3538);
3.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia
|
Nomor 44
|
Tahun 1993 tentang
|
|
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
|
Tata
|
Kerja
|
Menteri Negara serta
|
|
Organisasi
Staf Menteri Negara;
|
||||
4.
|
Keputusan Presiden Republik
Indonesia
|
Nomor
|
96/M
|
Tahun 1993 tentang
|
Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI;
|
MEMUTUSKAN
M eneta p ka n
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN UMUM
PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN
Pertama
Audit Lingkungan merupak suatu kegiatan yang diajurkan
untuk dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab pihak penanggung
jawab usaha atau kegiatan;
Kedua
Audit Lingkungan dapat dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan
ini;
Ketiga
1.
Penanggung jawab usaha atau
kegiatan dapat memberikan sebagian atau seluruh
laporan audit lingkungan kepada Pemerintah, masyarakat umum atau organisasi
lainnya dengan tujuan;
2.
mempublikasi upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan; untuk itu hasil audit lingkungan
dapat dimintakan keabsahannya dari instansi yang diyugasi mengendalikan
dampak lingkungan;
3.
pengembagan sistem
pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
4.
meningkatkan kinerja
lingkungan suatu usaha atau kegiatan;
5. tujuan lainnya sebgaimana ditentukan oleh
usaha atau kegiatan yang
bersangkutan;
bersangkutan;
Keempat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal, dan apabila
terdapat kekeliruan maka keputusan ini akan ditinjau kembali.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada
tanggal : 22 Nopember 1994 Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd.
Sarwono Kusumaatmadja
Lampiran
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 42 Tahun 1994
No. 42 Tahun 1994
PRINSIP-PRINSIP DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
AUDIT
LINGKUNGAN
LINGKUNGAN
A. FUNGSI DAN TUJUAN
Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan dimaksudkan
sebagai acuan untuk melakukan pelaksanaan audit lingkungan bagi
suatu usaha atau kegiatan.
Audit lingkungan yang dimaksud dalam keputusan ini
dilaksanakan secara sukarela oleh penanggung
jawab usaha atau kegiatan dan merupakan alat pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang bersifat internal. Dengan adanya pedoman ini, maka pengelolaan dan pemantauan lingkungan suatu usaha atau kegiatan diharapkan dapat dilakukan
dengan baik, lebih terarah, efektif dan efisien.
B. PENDAHULUAN 1. Definisi
Audit Lingkungan adalah suatu atau manajemen yang
meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan
objektif tentang bagaimana suatu kinerja
organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol
manajemen terhadap pelaksanaan upaya nengendalian dampak lingkungan dan
pengkajian pentaatan
kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan
perangkat manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan
sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang
diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara
sadar untuk mengindentifikasi
permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan
upaya-upaya pencegahannya.
2. Fungsi
Fungsi audit lingkungan adalah sebagai :
(a)
Upaya peningkatan pentaatan
suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan
lingkungan, misalnya : standar emisi udara,
limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi lainnya;
(b)
Dokumen suatu usaha atau
kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi,
prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk
rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta
rencana perubahan pada proses dan peraturan;
(c)
Jaminan untuk rnenghindari
perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan;
(d)
Bukti keabsahan prakiraan
dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokurnen
AMDAL, yang berguna dalam penyempurnaan proses AMDAL;
(e)
Upaya perbaikan penggunaan
sumberdaya melalui penghematan penggunaan bagan,
minimisasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur
ulang;
(f)
Upaya untuk meningkatkan
tindakan yang telah dilaksanakan atau yang
perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi
kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur
ulang dan efisiensi penggunaan sumberdaya.
3. Manfaat
Audit Lingkungan bermanfaat untuk:
(a)
Mengindentifikasi risiko
lingkungan;
(b)
Menjadi dasar bagi
pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya
penyempurnaan rencana yang ada;
(c) Menghindari
kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentian
suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah, atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik;
suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah, atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik;
(d)
Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu
usaha atau kegiatan atau terhadap
pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(e)
Membuktikan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan;
(f)
Meningkatkan kepedulian
pimpinan/penanggung jawab dan staf suatu
badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya
terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan;
(g)
Mengidentifikasi kemungkinan
penghematan biaya melalui upaya konservasi
energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang
limbah;
(h)
Menyediakan laporan audit
lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan,
atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa;
(i)
Menyediakan informasi yang
memadai bagi kepentingan usaha usaha atau kegiatan
asuransi, lembaga keuangan, dan pemegang saham.
C. RUANG LINGKUP
Audit Lingkungan perlu disusun sedemikian rupa, sehingga
dapat memberikan informasi mengenai :
1.
sejarah atau rangkaian suatu
usaha atau kegiatan, rona dan kerusakan lingkungan di tempat usaha atau
kegiatan tersebut, pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan,
serta isu lingkungan yang terkait;
2.
perubahan rona lingkungan
sejak usaha atau kegiatan tersebut didirikan sampai waktu
terakhir pelaksanaan audit;
3.
penggunaan input dan sumberdaya alam, proses
bahan dasar, bahan jadi, dan limbah termasuk limbah B3;
4.
identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan
kimia, B3 serta potensi kerusakan yang mungkin timbul;
5.
kajian resiko lingkungan;
6.
sistem kontrol manajemen,
rute pengangkutan bahan dan pembuangan limbah, termasuk fasilitas untuk
meminimumkan dampak buangan dan kecela kaa n;
7.
effektifitas alat
pengendalian pencemaran seperti ditunjukkan dalam laporan
inspeksi, perawatan, uji emisi, uji rutin, dll;
8.
catatan tentang lisensi
pembuangan limbah dan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk
standar dan baku mutu lingkungan;
9.
pentaatan terhadap hasil dan
rekomendasi AMDAL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan);
10.
perencanaan dan prosedur
standar operasi keadaan darurat;
11.
rencana
minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan;
12.
penggunaan energi, air dan
sumberdaya alam lainnya;
13.
program daur ulang, konsiderasi
product life cycle;
14.
peningkatan kemampuan
sumberdaya manusia dan kepedulian lingkungan.
Ruang lingkup audit lingkungan sangat luwes, tergantung
pada kebutuhan atau kegiatan yang bersangkutan.
D. PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Karakteristik dasar
Audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai
berikut:
(a)
Metodotogi yang komprehensif;
Audit
lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang rinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan,
untuk menjamin pengumpulan data dan
informasi yang dibutuhkan serta dokumentasi dan pengujian informasi
tersebut.
Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor
dapat menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus berpedoman
kepada penggunaan rencana yang sistematik dan sesuai dengan prosedur
pelaksanaan audit lapangan dan penyusunan laporan.
(b)
Konsep pembuktian dan
pengujian;
Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan pengelolaan
lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit
ingkungan. Tim audit harus mengkonfirmasikan
semua data dan informasi yang diperolehnya melalui
pemeriksaan lapangan secara langsung.
(c)
Pengukuran dan standar yang
sesuai;
Penetapan standardan pengukuran tertiadap kinerja
Hngkungan harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan
proses produksi yang diaudit. Audit
lingkungan tidak akan beraiti kecuali Ha kinerja
usaha atau kegiatan dapat dibandingkandengan standar yang
digunakan
(d)
Laporan tertulis.
Laporan harus mernuat hasH pengamatan dan fakta-iakta
penun serta dokumentasi terhadap proses produksi.
Seluruh data dan basil temuan barus disajikan dengan letas dan
akurat, serla dilandasi dengan bukt’ yang sahib dan terdokumentasi.
2. Kunci keberhasilan
(a)
Dukungan pihak pimpinan
Pelaksanaan audit lingkungan harus diawali dengan adanya
itikad pimpinan usaha atau kegiatan. Usaha atau
kegiatan dan proses audit dapat menjadi sangat kompleks dan
pelaksanaan audit lingkungan menjadi tidak
efektif bila tidak ada dukungan yang kuat dari pimpinan usaha atau
kegiatan. Selain itu tim auditor harus pula
diberi keleluasan untuk mengkaji hal-hal yang sensitif dan berpotensi
menimbulkan dampak lingkungan.
(b)
Keikutsertaan semua pihak
Keberhasilan audit lingkungan ditentukan pula oleh
keikutsertaan dan kerjasama yang baik dari
semua pihak dalam usaha atau kegiatan yang
bersangkutan, mengingat kajian terhadap kinerja lingkungan
akan meliputi semua aspek dan pelaksanaan tugas secara luas.
(c)
Kemandirian dan obyektifitas
auditor
Tim audit lingkungan harus mandiri dan tidak ada
keterikatan dengan usaha atau kegiatan yang diaudit. Apabila tidak, maka
obyektifitas dan kredibilitas akan diragukan. Pada umumnya, kemandirian auditor diartikan bahwa tim auditor harus dilaksanakan oleh orang di luar usaha atau kegiatan yang
diaudit.
(d)
Kesepakatan tentang tata
laksana dan lingkup audit Harus ada kesepakatan awal antara
pimpinan usaha atau kegiatan dengan tim auditor tentang lingkup audit
lingkungan yang akan dilaksanakan.
E.
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN 1. Tata
Laksana
Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti suatu tata
laksana audit. Tata laksana audit merupakan
suatu rencana yang harus diikuti oleh auditor untuk dapat mencapai tujuan audit
yang diharapkan. Dengan mengacu pada tata laksana
tersebut maka diharapkan adanya konsistensi dalam pelaksanaan
audit dan pelaporan hasil audit.
Tata laksana audit sangat beragam dan tergantung pada
jenis usah dan karakteristik lingkungan.
Berikut ini
adalah beberapa tata laksana audit yang umum dilaksanakan:
(a)
Daftar Isian. Bentuk
pelaksanaan audit yang paling sederhana adalah
mempergunakan daftar isian dari laporan yang akan dihasilkan
sebagai acuan audit.
(b)
Checklist. Jenis ini
merupakan cara yang umum digunakan yaitu dengan
mempergunakan daftar yang rinci mengenai isi yang akan diaudit.
(c)
Daftar pertanyaan. Daftar
pertanyaan seringkali digunakan dalam pelaksanaan audit, dan daftar pertanyaan
tersebut harus dijawab secara lengkap oleh auditor. Pada umumnya,
auditor telah mempersiapkan format baku untuk melaksanakan audit dan menyusun
laporan akhir.
(d)
Pedoman. Audit dengan
menggunakan pedoman merupakan jenis tata
laksanana yang paling rinci. Pedoman ini memuat instruksiinstruksi dan petunjuk pelaksanaan yang harus
dilaksanakan oleh auditor, serta aspek yang harus diteliti.
2. Pelaksanaan.
Tahapan pelaksanaan audit lingkungan adalah
sebagai berikut:
1.
Pendahuluan
Penerapan audit lingkungan akan tergantung kepada jenis
audit yang dilaksanakan, jenis usaha atau kegiatan dan
pelaksanaan oleh tim auditor.
2.
Pra-audit
Kegiatan pra-audit merupakan bagian yang penting dalam prosedur
audit lingkungan. Perencanaan yang baik pada tahap ini akan menentukan keberhasilan pelaksanaan audit dan tindak lanjut
audit tersebut.
Informasi yang diperlukan pada tahap ini meliputi
informasi rinci mengenai aktifitas di
lapangan, status hukum, instruktur organisasi,
dan lingkup usaha atau kegiatan yang akan diaudit. Aktifitas pra-audit juga
meliputi pemilihan tata laksana audit, penentuan
tim auditor, dan pendanaan pelaksanaan kegiatan audit.
Pada saat ini, tujuan dan ruang lingkup audit harus telah disepakati.
3. Kegiatan Lapangan
(1) Pertemuan pendahuluan
Tahap awal yang harus dilaksanakan oleh tim audit adalah mengadakan
pertemuan dengan pimpinan usaha atau kegiatan
untuk mengkaji tujuan audit, tata laksana, dan jadual kegiatan audit.
(2) Pemerikasaan lapangan
Pemeriksaan di lapangan dilaksanakan setelah pertemuan pendahuluan. Tim audit akan mendapatkan gambaran tentang kegiatan usaha atau kegiatan yang akan menjadi dasar penetapan areal kegiatan yang memerlukan perhatian secara khusus, Dengan melaksanakan pemeriksaan lapangan, tim auditor dapal menemukan hal-hal yang terkait erat dengan kegiatan audit namun belum teridentifikasi
dalam perencanaan.
(3)Pengumpulan data
Data dan informasi yang dikumpulkan selama audit lingkungan akan mencakup tata laksana audit, dokumentasi yang diberikan oleh pemilik usaha atau kegiatan, catatan dan
hasil pengamatan tim auditor, hasil sampling dan pemantauan, foto-foto, rencana, peta, diagram, kertas kerja dan
hal-hal lain yang berkaitan. Informasi tersebut harus terdokumentasi dengan baik agar mudah ditelusuri kembali.
Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk menunjang
dan merupakan dasar bagi pengujian temuan audit lingkungan.
(4)Pengujian;
Prinsip utama audit lingkungan adalah bahwa informasi yang
disajikan oleh tim audiotor telah diuji dan dikonfirmasikan.
Dokumentasi yang dihasilkan oleh tim auditor harus menunjang semua pernyataan,
atau telah teruji melalui pengamatan langsung oleh tim auditor.
Dalam
menguji hasil temuan audit, tim auditor harus menjamin
bahwa dokumen yang dihasilkan merupakan dokumen yang asli dan sah. Oleh karena
itu tata laksana audit harus menentukan tingkat pengujian data yang
dibutuhkan, atau harus ditentukan oleh tim auditor.
(5)Evaluasi hasil temuan
Hasil temuan audit harus dievaluasi sesuai dengan tujuan
audit dan tata laksana yang telah disetujui untuk
menjamin bahwa semua isu/masalah telah dikaji. Dokumentasi penunjang harus dikaji secara teliti sehingga semua hasil
temuan telah ditunjang oleh data dan diuji secara tepat.
(6)Pertemuan akhir
Setelah
penelitian lapangan selesai, tim auditor harus memaparkan hasil temuan
pendahuluan dalam suatu pertemuan akhir secara resmi. Pertemuan ini akan mendiskusikan berbagai hal yang belum terpecahkan
atau informasi yang belum tersedia. Tim auditor harus mengkaji hasil pertemuan secara garis besar dan menentukan
waktu penyelesaian laporan ahkir. Seluruh dokumentasi selama
penelitian harus dikembalikan kepada penanggung jawab usaha
atau kegiatan.
4. Pasca Audit
Tim auditor akan menyusun laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan
tersebut juga mencakup pemaparan tentang
rencana tindak lanjut terhadap isuisu yang telah
diidentifikasi.
F. SIFAT KERAHASIAAN
Laporan hasil audit lingkungan merupakan milik usaha
atau kegiatan yang diaudit dan bersifat
rahasia. Namun demikian, dunia usaha atau kegiatan sesuai dengan kebebasannya dapat menyampaikan laporan
audit lingkungan kepada pemerintah,
masyarakat luas atau organisasi lainnya dengan tujuan sebagai
berikut :
(a)
Publikasi terhadap upaya
pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah
dilakukan. Pemerintah dapat memberikan vertifikasi atas hasil audit;
(b)
Antisipasi kebutuhan
penilaian peringkat kinerja usaha atau kegiatan lainnya;
(c) Tujuan lainnya yang
ditetapkan oleh usaha atau kegiatan tersebut.
Kebijakan audit lingkungan dalam hal ini tidak membatasi
hai-hal sebagai berikut :
(a)
Hak pemerintah untuk
melaksanakan pemeriksanaan secara rutin pada suatu usaha atau
kegiatan;
(b)
Hak pemerintah untuk melaksanakan
pemeriksaan terhadap suatu kegiatan yang
dicurigai sebagai kelalaian, penghindaran kewajiban dan pelanggaran
terhadap pentaatan hukum dan peraturan;
c) Hak
pemerintah untuk meminta sesuatu informasi khusus sebagai dasar
penentuan peringkat kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan pelanggaran terhadap pentaatan hukum dan peraturan:
penentuan peringkat kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan pelanggaran terhadap pentaatan hukum dan peraturan:
(d) Tanggung jawab dunia usaha atau kegiatan
untuk menyediakan data
hasil pengelolaan dan pemantauan kepada pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dan peraturan pelaksanaan lainnya
hasil pengelolaan dan pemantauan kepada pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dan peraturan pelaksanaan lainnya
G. PENGAWASAN MUTU HASIL AUDIT
Dalam
rangka menjamin bahwa audit lingkungan akan dilaksanakan secara baik dan
profesional, maka usaha atau kegiatan atau organisasi (non pemerintah) dianjurkan untuk membuat dan
melaksanakan kode etik serta sertifikasi auditor lingkungan.
Auditor lingkungan harus mempunyai pendidikan yang sesuai
dan memiliki pengalaman profesional untuk dapat melaksanakan
tugasnya.
Kemampuan yang harus dimiliki oleh tim auditor adalah
meliputi pengetahuan tentang :
-
Proses, prosedur dan teknis
audit
-
Karakteristik dan analisis
tentang sistem manajemen
-
Peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan lingkungan
-
Sistem dan teknologi
pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja
-
Fasilitas usaha atau kegiatan
yang akan diaudit
-
Potensi dampak lingkungan,
kesehatan dan keselamatan kerja serta resiko bahaya
Auditor juga perlu mendapatkan pelatihan dan peningkatan
kemampuan dalam bidang yang dibutuhkan dalam audit, meliputi:
-
Kemampuan berkomunikasi
-
Kemampuan perencanaan dan
penjadualan kerja
-
Kemampuan untuk menganalisis
data dan hasil temuan
-
Kemampuan untuk menulis
laporan audit
Auditor lingkungan harus terlatih secara profesional untuk
menjamin ketepatan, konsistensi dan objektifitas dalam
pelaksanaan audit. Auditor harus mengikuti kode etik auditor
yang ada.
Proposal
Program Pelatihan
Pengenalan Instrumen Ekonomi
Untuk Pengendalian Dampak Lingkungan 1. Latar
belakang
Sampai saat ini pendekatan dalam menangani masalah
lingkungan di Indonesia hampir seluruhnya bertumpu
pada instrumen legal yang di wujudkan dalam bentuk
peraturan perundangan. Kenyataan dibeberapa negara menunjukkan bahwa peraturan perundangan saja tidaklah cukup untuk
memaksa para pelaku perusak lingkungan untuk
memasukkan biaya lingkungan sebagai bagian dan biaya kegiatannya.
Instrumen ekonomi atau yang lebih dikenal dengan sistem
“Insensif” akhirakhir ini berkembang sebagai
alternatif ataupun pelengkap pendekatan untuk mencapai
tujuan dalam upaya pengendalian dampak lingkungan. Pendekatan ini pada dasarnya bertumpu pada prinsip menawarkan
finansial intensif ataupun disinsentif kepada para pelaku ekonomi
untuk membayar bila merusak lingkungan atau
menanam modal untuk tidak merusak lingkungan. Dengan demikian, make jelaslah bahwa penerapan instrumen
ini akan sangat membantu dalam penerapan “Polluters Pay Principles”.
Melihat
kenyataan ini, maka Bapedal bekerjasama dengan German Foundation For International Development (DSE) bernmaksud
mengadakan pelatihan pengenalan instrumen ekonomi untuk pengendalian
dampak lingkungan.
2. Tujuan
Pelatihan ini diharapkan dapat membantu para peserta
untuk mengenal sebagai instrumen ekonomi untuk pengendalian
dampak lingkungan.
Selain
mengenal berbagai instrumen tersebut, para peserta juga diharapkan akan memahami persyaratan penggunaan instrumen ekonomi
kelemahan dan keuntungan serta pengadministrasian penggunaan
instrumen ekonomi.
DOWNLOAD PDF.
DOWNLOAD PDF.
No comments:
Post a Comment