1. Masing-masing karyawan bertanggung jawab terhadap
keselamatan diri sendiri serta karyawan dari kecelakaan kerja. Pekerjaan harus
dilaksanakan sesuai dengan praktek kerja aman serta prosedur yang telah
ditentukan.
2. Karyawan yang dipindah pada pekerjaan yang baru
harus mendapatkan instruksi mengenai safety secara spesifik yang berhubungan
dengan pekerjaan barunya tersebut.
3. Karyawan harus mentaati semua peraturan dan tanda
peringatan termasuk jika disyaratkan harus memakai alat pelindung diri (APD).
Karyawan juga harus mempunyai rasa memiliki terhadap penggunaan peralatan.
4. Karyawan yang berkompeten dan berkepentingan harus
mengikuti safety meeting di setiap area kerja masing-masing kecuali dengan
alasan yang tepat dan diijinkan oleh supervisor. Partisipasi perorangan pada
setiap meeting sanagt diperlukan untuk proses evaluasi serta
perbaikan-perbaikan selanjutnya.
5. Semua karyawan mempunyai tanggung jawab untuk
mengidentifikasi dan melaporkan keadaan yang tidak aman sesegera mungkin kepada
supervisor masing-masing. Karyawan harus mengambil tindakan perbaikan terhadap
keadaan tersebut dengan catatan tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang
lain, termasuk peralatan. Dilarang bersendau gurau, bercanda dan melakukan
hal-hal yang tidak perlu selama pekerjaan karena dapat menyebabkan kecelakaan
yang fatal.
6. Seluruh karyawan harus dilatih untuk peduli dengan
aktivitas pekerjaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kehilangan waktu pekerjaan
tidak hanya merugikan diri sendir dan keluarganya akan tetapi dapat berakibat
buruk pada pekerjaan dan perusahaan. Semua karyawan dituntut
untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan produktif.
No comments:
Post a Comment