Labels

Tuesday 9 December 2014

Pedoman Pelaksanaan Audit Linkungan Hidup - Kep. MENLH No. 30 Tahun 2001

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 30 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
YANG DIWAJIBKAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri berwenang memerintahkan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
b.      bahwa agar pelaksanaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan dapat dilakukan secara efektif maka diperlukan suatu pedoman;
c.       bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
2.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);


4.         Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara;
5.      Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non­Departemen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.           Audit lingkungan hidup yang diwajibkan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan berdasarkan perintah Menteri atas ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut.
2.           Auditor Lingkungan adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan audit lingkungan.
3.           Tim Audit adalah sekelompok atau seorang auditor yang diberi tugas untuk melaksanakan audit dan tim audit juga dapat beranggotakan tenaga ahli teknis.
4.           Tim Evaluasi adalah sekelompok orang yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan evaluasi terhadap masukan, informasi, dan usulan untuk melakukan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan.


5.           Tim Verifikasi adalah sekelompok orang yang ditugaskan oleh Menteri untuk melakukan veerifikasi terhadap laporan terhadap hasil audit lingkungan yang diwajibkan.
6.           Pihak yang Berkepentingan adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang terkena dampak langsung atau berpotensi terkena dampak dari ketidakpatuhan, dan organisasi lingkungan hidup.
7.           Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
8.           Instansi yang bertanggung jawab di daerah adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup audit lingkungan hidup yang diwajibkan meliputi evaluasi masukan atau informasi, kriteria ketidakpatuhan, pelaksanaan, dan verifikasi laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan akibat ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang­undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT
Pasal 3
(1) Tujuan audit lingkungan hidup yang diwajibkan :
a.      untuk mengetahui tingkat ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
b.      memberikan uraian tentang penyebab terjadinya ketidakpatuhan, termasuk apabila terdapat pelanggaran dan atau ketidaktepatan penerapan kebijaksanaan di bidang lingkungan hidup;
c. memberikan rekomendasi atas temuan-temuan pelaksanaan audit


(2)        Fungsi audit lingkungan hidup yang diwajibkan merupakan salah satu instrumen penaatan atas ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(3)        Manfaat pelaksanaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan :
a.      meningkatkan penaatan pengelolaan lingkungn hidup dari suatu usaha dan atau kegiatan;
b.      mengetahui status ketaatan pengelolaan lingkungan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       sebagai bahan masukan bagi proses pengambilan keputusan Menteri tentang tindak lanjut penanganan ketidakpatuhan;
d.     mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
BAB IV
KRITERIA KETIDAKPATUHAN DAN KEWENANGAN
Pasal 4
Kriteria ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar dikeluarkannya perintah pelaksanaan audit lingkungan hidup yag diwajibkan, meliputi :
a.      ketidakpatuhan terhadap baku mutu lingkungan hidup, dan atau;
b.      ketidakpatuhan terhadap kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan atau;
c.       ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilakukan, dan atau;
d.     ketidakpatuhan yang mengindikasikan bahwa penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau tidak melaksanakan system pengelolaan lingkungan secara efektif.
Pasal 5
(1)   Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dinyatakan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, apabila telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2)   Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila menunjukkan :


a.      telah terjadi hal yang samaatau berkaitan secara berulangkali, dan;
b.      telah diberikan peringatan oleh Menteri dan atau Gubernur dan atau Bupati dan atau Walikota sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam jangka waktu setahun terakhir dan atau patut diduga akan terjadi lagi di masa mendatang.
Pasal 6
(1) Menteri berwenang memerintahkan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup yang diwajibkan apabila penanggung jawab usaha dan atau kegiatan menunjukkan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Apabila Gubernur/Bupati/Walikota menilai bahwa suatu usaha dan atau kegiatan di wilayahnya menunjukkan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tersebut melakukan audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
BAB V
PELAKSANAANAUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN
Bagian Pertama
Tata Laksana
Pasal 7
(1) Tata laksana audit lingkungan hidup yang diwajibkan dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Nomor 19-14010-1997 tentang Pedoman Audit Lingkungan – Prinsip Umum atau standar lainnya yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(2) Audit lingkungan hidup yang diwajibkan dilakukan oleh auditor lingkungan yang terdaftar dan atau auditor yang memenuhi kriteria kualifikasi sesuai dengan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit lingkungan – Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan dan bebas dari pertentangan kepentingan.
(3) Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memberikan informasi/ data yang benar dan actual kepada auditor.


Bagian Kedua
Mekanisme
Pasal 8
Pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan atau informasi secara tertulis tentang terjadinya petunjuk ketidakpatuhan suatu usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Pasal 9
(1) Gubernur/Bupati/Walikota menugaskan instansi yang bertanggung jawab di daerah untuk mengevaluasi masukan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan memeriksa unsure ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Apabila instansi yang bertanggung jawab di daerah menemukan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka :
a.     Kepala instansi yang bertanggung jawab di daerah melaporkan hasil temuannya kepada Gubernur/ Bupati/Walikota;
b.     Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengusulkan secara tertulis kepada Menteri untuk mengeluarkan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan, dengan dilengkapi data pendukung.
Pasal 10
Instansi pengendalian dampak lingkungan dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan berdasarkan masukan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan dilengkapi dengan data pendukung.
Pasal 11
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Menteri membentuk


Tim Evaluasi yang bertugas untuk mengevaluasi usulan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(2) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsure-unsur, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan, instansi yang bertanggung jawab di daerah, instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan dan tenaga ahli dalam bidang yang terkait.
(3) Tim Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
(4) Tim Evaluasi melaksanakan kegiatan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil evaluasi secara tertulis kepada Menteri selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja, setelah selesai melaksanakan evaluasi.
(6) Rekomendasii Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa :
a.      kelayakan untuk dikeluarkannya perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan rancangan ruang lingkupnya, atau;
b.      ketidaklayakan untuk dikeluarkan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan dengan memberikan alasan-alasan ketidaklayakan tersebut
(7) Apabila rekomendasi berupa ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b, Menteri memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 12
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a, Menteri dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(2) Apabila Menteri menyetujui usulan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan, Menteri mengeluarkan surat perintah pelaksanaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.


(3) Apabila Menteri tidak menyetujui usulan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan, Menteri memberikan alas an-alasan mengenai ketidaksetujuan tersebut.
Pasal 13
(1)         Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), penanggung jawab usaha dan atau kegiatan telah menunjuk auditor dengan pemberitahuan kepada Menteri.
(2)         Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Menteri dapat :
a.      melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan dengan membentuk Tim Audit, atau;
b.      menugaskan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(3) Jumlah beban biaya pelaksanaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Pasal 14
(1) Tim audit merumuskan Kerangka Acuan audit lingkungan hidup yang diwajibkan berdasarkan ruang lingkup yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tim audit ditetapkan.
(2) Tim audit mulai melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Kerangka Acuan mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Tim audit setelah melaksanakan tugasnya wajib menyerahkan laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan secara tertulis kepada Menteri.


Pasal 15
(1) Apabila dianggap perlu Menteri dapat melakukan verifikasi terhadap laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan, dengan membentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
a.    ahli di bidang lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
b.   unsur lainnya yang dianggap perlu.
(3) Tim verifikasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan Menteri dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
(4) Tugas Tim Verifikasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.      melaksanakan kajian terhadap laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
b.      apabila diperlukan dapat melaksanakan kegiatan verifikasi di lokasi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
c. menyusun laporan hasil verifikasi secara tertulis dan menyampaikannya kepada Menteri.
(5) Tim Verifikasi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Berdasarkan laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan, Menteri mengeluarkan surat perintah kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan atau instansi yang bertanggung jawab di daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB VI
INFORMASI DAN PUBLIKASI
Pasal 17
Menteri mengumumkan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan kepada Masyarakat.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di                : Jakarta
Pada tanggal                : 28 September 2001
Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd
Nabiel Makarim, MPA,MSM.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi III MENLH
Bidang Hukum Lingkungan,

ttd
Sudharto P. Hadi

No comments:

Post a Comment