KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 30 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
YANG DIWAJIBKAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 30 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
YANG DIWAJIBKAN
MENTERI
NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri berwenang memerintahkan kepada
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
b.
bahwa agar pelaksanaan audit lingkungan hidup
yang diwajibkan dapat dilakukan secara
efektif maka diperlukan suatu pedoman;
c.
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Pedoman Pelaksanaan Audit
Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
4.
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara;
5.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah NonDepartemen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG
DIWAJIBKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Audit lingkungan hidup yang
diwajibkan adalah suatu proses evaluasi yang
dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan berdasarkan perintah Menteri atas ketidakpatuhan
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut.
2.
Auditor Lingkungan adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi untuk melaksanakan audit lingkungan.
3.
Tim Audit adalah sekelompok
atau seorang auditor yang diberi tugas untuk melaksanakan audit dan
tim audit juga dapat beranggotakan tenaga ahli teknis.
4.
Tim Evaluasi adalah
sekelompok orang yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan
evaluasi terhadap masukan, informasi, dan usulan untuk melakukan perintah audit
lingkungan hidup yang diwajibkan.
5.
Tim Verifikasi adalah sekelompok orang yang
ditugaskan oleh Menteri untuk melakukan veerifikasi terhadap laporan terhadap
hasil audit lingkungan yang diwajibkan.
6.
Pihak yang Berkepentingan adalah orang seorang,
kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat
atau badan hukum yang terkena dampak langsung atau berpotensi terkena dampak
dari ketidakpatuhan, dan organisasi lingkungan hidup.
7.
Menteri adalah Menteri yang
ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
8.
Instansi yang bertanggung
jawab di daerah adalah instansi yang bertanggung
jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan di daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup audit lingkungan hidup yang diwajibkan meliputi evaluasi
masukan atau informasi, kriteria ketidakpatuhan, pelaksanaan, dan verifikasi laporan hasil audit lingkungan hidup yang
diwajibkan akibat ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
terhadap peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT
TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT
Pasal 3
(1) Tujuan audit lingkungan hidup yang diwajibkan :
a.
untuk mengetahui tingkat
ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup;
b.
memberikan uraian tentang penyebab terjadinya
ketidakpatuhan, termasuk apabila terdapat pelanggaran dan atau ketidaktepatan
penerapan kebijaksanaan di bidang lingkungan hidup;
c. memberikan rekomendasi
atas temuan-temuan pelaksanaan audit
(2)
Fungsi audit lingkungan hidup yang diwajibkan
merupakan salah satu instrumen penaatan atas
ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Manfaat pelaksanaan audit lingkungan hidup yang
diwajibkan :
a. meningkatkan
penaatan pengelolaan lingkungn hidup dari suatu usaha dan atau kegiatan;
b. mengetahui
status ketaatan pengelolaan lingkungan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. sebagai bahan masukan bagi proses pengambilan keputusan
Menteri tentang tindak lanjut penanganan ketidakpatuhan;
d. mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup.
BAB IV
KRITERIA KETIDAKPATUHAN DAN KEWENANGAN
KRITERIA KETIDAKPATUHAN DAN KEWENANGAN
Pasal 4
Kriteria ketidakpatuhan penanggung jawab usaha
dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup yang menjadi dasar dikeluarkannya
perintah pelaksanaan audit lingkungan hidup yag diwajibkan, meliputi :
a. ketidakpatuhan
terhadap baku mutu lingkungan hidup, dan atau;
b. ketidakpatuhan terhadap kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, dan atau;
c.
ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilakukan, dan atau;
d.
ketidakpatuhan yang
mengindikasikan bahwa penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak memiliki
dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau tidak melaksanakan system pengelolaan
lingkungan secara efektif.
Pasal 5
(1)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
dinyatakan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup, apabila telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
(2)
Pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) apabila menunjukkan :
a. telah terjadi hal yang samaatau berkaitan secara berulangkali, dan;
b.
telah diberikan peringatan
oleh Menteri dan atau Gubernur dan atau Bupati dan atau Walikota
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam jangka waktu
setahun terakhir dan atau patut diduga akan terjadi lagi di masa mendatang.
Pasal 6
(1)
Menteri berwenang memerintahkan
kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan
audit lingkungan hidup yang diwajibkan apabila penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan menunjukkan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5.
(2)
Apabila Gubernur/Bupati/Walikota menilai bahwa
suatu usaha dan atau kegiatan di wilayahnya
menunjukkan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
5, maka Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan
kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tersebut melakukan audit
lingkungan hidup yang diwajibkan.
BAB V
PELAKSANAANAUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN
PELAKSANAANAUDIT LINGKUNGAN HIDUP YANG DIWAJIBKAN
Bagian Pertama
Tata Laksana
Tata Laksana
Pasal 7
(1) Tata
laksana audit lingkungan hidup yang diwajibkan dilaksanakan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia Nomor 19-14010-1997 tentang Pedoman Audit Lingkungan – Prinsip Umum atau standar lainnya yang sesuai dengan tujuan
pelaksanaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(2) Audit lingkungan hidup yang diwajibkan dilakukan oleh
auditor lingkungan yang terdaftar dan atau auditor yang memenuhi
kriteria kualifikasi sesuai dengan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit
lingkungan – Kriteria kualifikasi untuk
auditor lingkungan dan bebas dari pertentangan kepentingan.
(3) Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
wajib memberikan informasi/ data yang benar dan actual kepada
auditor.
Bagian Kedua
Mekanisme
Mekanisme
Pasal 8
Pihak yang berkepentingan dapat memberikan
masukan atau informasi secara tertulis tentang terjadinya petunjuk
ketidakpatuhan suatu usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup kepada
Gubernur/Bupati/Walikota/Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan.
Pasal 9
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota
menugaskan instansi yang bertanggung jawab di daerah
untuk mengevaluasi masukan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan memeriksa unsure
ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Apabila instansi yang bertanggung jawab di daerah
menemukan ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka :
a.
Kepala instansi yang
bertanggung jawab di daerah melaporkan hasil temuannya kepada
Gubernur/ Bupati/Walikota;
b.
Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengusulkan secara
tertulis kepada Menteri untuk mengeluarkan
perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan, dengan dilengkapi data
pendukung.
Pasal 10
Instansi pengendalian dampak lingkungan dapat
mengusulkan kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab
usaha dan atau kegiatan untuk melaksanakan
audit lingkungan hidup yang diwajibkan berdasarkan masukan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan dilengkapi dengan data pendukung.
Pasal 11
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan
Pasal 10 selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Menteri membentuk
Tim Evaluasi yang bertugas untuk mengevaluasi usulan
perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
(2)
Tim Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsure-unsur, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan, instansi yang bertanggung jawab di daerah, instansi yang
membidangi usaha dan atau kegiatan dan tenaga ahli dalam bidang yang terkait.
(3)
Tim Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh Sekretariat yang ditetapkan oleh
Menteri dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan.
(4) Tim Evaluasi melaksanakan kegiatan evaluasi paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak ditetapkan oleh
Menteri.
(5)
Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil evaluasi secara tertulis
kepada Menteri selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja, setelah selesai melaksanakan evaluasi.
(6) Rekomendasii Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat berupa :
a. kelayakan
untuk dikeluarkannya perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan,
dilengkapi dengan rancangan ruang lingkupnya, atau;
b. ketidaklayakan
untuk dikeluarkan perintah audit lingkungan hidup yang diwajibkan dengan
memberikan alasan-alasan ketidaklayakan tersebut
(7) Apabila rekomendasi berupa
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) huruf b, Menteri memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 12
(1) Berdasarkan
rekomendasi Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a,
Menteri dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan perintah audit lingkungan
hidup yang diwajibkan.
(2) Apabila Menteri menyetujui usulan perintah audit
lingkungan hidup yang diwajibkan, Menteri mengeluarkan surat perintah
pelaksanaan audit lingkungan hidup yang
diwajibkan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang
bersangkutan.
(3) Apabila Menteri tidak menyetujui usulan
perintah audit lingkungan hidup yang
diwajibkan, Menteri memberikan alas an-alasan mengenai ketidaksetujuan
tersebut.
Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya
surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan telah menunjuk auditor dengan
pemberitahuan kepada Menteri.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penangung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melaksanakan
perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Menteri dapat :
a. melaksanakan
audit lingkungan hidup yang diwajibkan dengan membentuk Tim Audit, atau;
b.
menugaskan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk melaksanakan audit lingkungan
hidup yang diwajibkan.
(3) Jumlah beban biaya pelaksanaan audit lingkungan hidup yang
diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Pasal 14
(1) Tim
audit merumuskan Kerangka Acuan audit lingkungan hidup yang diwajibkan berdasarkan ruang lingkup yang
ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
tim audit ditetapkan.
(2) Tim
audit mulai melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Kerangka Acuan mendapat
persetujuan dari Menteri.
(3) Tim audit setelah melaksanakan tugasnya wajib menyerahkan laporan
hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 15
(1) Apabila dianggap perlu Menteri dapat melakukan verifikasi
terhadap laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan, dengan membentuk
Tim Verifikasi.
(2) Tim
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
a.
ahli di bidang lingkungan
hidup khususnya yang berkaitan dengan laporan hasil audit lingkungan
hidup yang diwajibkan;
b.
unsur lainnya yang dianggap
perlu.
(3)
Tim verifikasi dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan Menteri dan
berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan.
(4) Tugas
Tim Verifikasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. melaksanakan
kajian terhadap laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
b. apabila diperlukan dapat melaksanakan kegiatan verifikasi
di lokasi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
c. menyusun laporan hasil verifikasi secara
tertulis dan menyampaikannya kepada Menteri.
(5) Tim Verifikasi melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling
lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan laporan hasil
audit lingkungan hidup yang diwajibkan, Menteri mengeluarkan surat
perintah kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan
untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil audit lingkungan hidup yang
diwajibkan dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Instansi yang bertanggung
jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan
dan atau instansi yang bertanggung jawab di daerah melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
INFORMASI DAN PUBLIKASI
INFORMASI DAN PUBLIKASI
Pasal 17
Menteri mengumumkan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) dan laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan kepada
Masyarakat.
BAB VII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 September 2001
Menteri
Negara Lingkungan Hidup, ttd
Nabiel Makarim, MPA,MSM.
Salinan
sesuai dengan aslinya Deputi III MENLH
Bidang Hukum Lingkungan,
ttd
Sudharto P. Hadi
Sudharto P. Hadi
No comments:
Post a Comment