Labels

Saturday 29 September 2012

Penyimpanan Material Berbahaya

Penyimpanan Material Berbahaya :

1. Barang berbahaya adalah barang-barang yang mudah terbakar, mudah meledak, mengandung bahan radio aktif (radiasi) dan beracun, baik yang berbentuk padat, bubuk, cair maupun gas.

2. Melakukan identifikasi terhadap sumua material dan unsur yang berbahaya seperti asbes, cat, semen, bahan pelarut dan material berbahaya lainnya.

3. Memberikan pelatihan kepada pekerja antara lain meliputi : prosedur penyimpanan bahan berbahaya dengan benar dan potensi bahaya yang ada.

4. Barang-barang berbahaya harus disimpan ditempat terpisah dari barang-barang lain, diberi label dan tanda peringatan.


5. Barang yang mudah terbakar :
a. Disimpan pada tempat dengan alas yang kering, rata dan kuat agar tidak mudah terguling dan karatan sehingga dapat menyebabkan kebocoran.
b. Barang diberi label “ Barang mudah terbakar“ dan dipasang tanda peringatan “ Dilarang Merokok “
c. Penyimpanan barang yang mudah terbakar harus dijauhkan dari tempat kerja yang menimbulkan percikan api.


Barang yang mudah meledak ( tabung oksigen, LPG, acetylin, bahan peledak dll ) :
a. Diberi alas yang kering, rata dan kuat agar tidak mudah terguling
b. Tabung gas disimpan dengan posisi tegak, ditutup, diikat untuk menjaga stabilitasnya & diberi label “ Barang mudah meledak “ .
c. Penyimpanan barang yang mudah terbakar harus dijauhkan dari tempat kerja yang menimbulkan percikan api.
d. Penempatan tabung minimal 1,5 m dari pagar dan 3 m dari batas lokasi serta dijauhkan dari galian dan saluran.


6. Barang yang mengandung bahan radio aktif (radiasi)
a. Disimpan di tempat terpisah, diberi alas yang kering, tidak mudah dijangkau, jauh dari fasilitas / tempat yang banyak aktivitas.
b. Diberi label “ Barang Mengandung Radio Aktif “.


7. Barang beracun ( addetive beton, zat anti rayap, racun dll )
a. Disimpan pada tempat dengan alas yang kering, tidak mudah dijangkau, jauh dari fasilitas / tempat makanan dan aktivitas.
b. Diberi label “ Barang beracun “

8. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sarung tangan, masker, kaca mata pelindung, helm, sepatu bot.

9. Menyediakan alat pemadam api yang sesuai, pasir atau serbuk gergaji.

10. Memasang rambu / tanda peringatan, misalnya : “ Dilarang merokok “, “Awas Bahan Mudah Terbakar”, “Awas Bahan Mudah Meledak”, Awas Bahan Mengandung Radio Aktif” dsb.
11. Tata cara penyimpanan mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat seperti : brosur, katalog dan material safety data sheet ( MSDS ).


No comments:

Post a Comment