Labels

Saturday 29 September 2012

Penanganan Material Berbahaya

Penanganan Material Berbahaya :


1. Barang berbahaya adalah barang-barang yang mudah terbakar, mudah meledak dan beracun, baik yang berbentuk padat, bubuk, cair maupun gas serta bahan radio aktif (radiasi).

2. Melakukan identifikasi terhadap sumua material dan unsur yang berbahaya seperti asbes, cat, semen, bahan pelarut dan material berbahaya lainnya.

3. Membuat metode kerja penanganan material berbahaya, agar risiko dapat dialihkan / dipindahkan.

4. Menggunakan peralatan yang sesuai untuk menangani material berbahaya.

5. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, seperti : masker, kaca mata pelindung, sepatu bot, helm, sarung tangan dsb.

6. Memberikan pelatihan kepada pekerja antara lain meliputi : prosedur penanganan material berbahaya dengan benar, potensi bahaya yang ada, penggunaan alat pelindung diri dengan benar, penjelasan mengenai petunjuk yang tercantum dalam kemasan / wadahnya dan cara penyimpananannya.

7. Memilih / menggunakan material berbahaya yang lebih aman.

8. Pastikan bahwa semua kemasan / tempat bahan kimia terdapat identitas yang jelas (label, petunjuk dsb)

9. Sebelum menggunakan material kimia, pekerja harus membaca dengan teliti petunjuk yang terdapat dalam kemasan / tempat material tersebut.

10. Mencegah kontak antara anggota badan dengan semen yang basah agar tidak terjadi infeksi pada kulit.

11. Melakukan inspeksi penanganan material berbahaya dan mencatat hasilnya, jika ditemukan kondisi berbahaya seperti kebocoran, tumpahan atau tindakan yang berbahaya dalam penanganan material berbahaya segera melaporkan kepada pelaksana terkait, untuk diadakan tindakan pengamanan.

12. Pekerja harus mengetahui lokasi penempatan bak air bersih dan peraltan safety lainnya yang diperlukan, sebelum melakukan pekerjaan.

13. Tidak diperkenankan menempatkan material yang mudah terbakar dekat dengan percikan api atau dilokasi yang langsung dibawah terik matahari.

14. Material yang berbahaya yang sudah tidak terpakai harus disingkirkan atau disimpan ditempat yang aman dan diberi perlindungan atau proteksi.

15. Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja yang menggunakan material berbahaya, seperti timah hitam atau bahan radio aktif (radiasi).

16. Memasang tanda peringatan, misalnya “ Pergunakan APD Dengan Benar” , “ Awas Material Berbahaya”, dsb.

No comments:

Post a Comment