Labels

Saturday 29 September 2012

Keselamatan Kerja Penggalian

Keselamatan Kerja Penggalian :

1. Pekerjaan yang meliputi pemotongan tanah, penggalian, membuat parit, tidak boleh dilaksanakan, kecuali:
    a. Telah selesai dilakukan pengkajian bahaya di tempat kerja oleh petugas yang berkompeten;
    b. Semua bahaya di bawah tanah, seperti: saluran pipa, kabel listrik, dll, telah diidentifikasi dan ditandai, bila perlu diisolasi.

2. Sebelum melakukan pekerjaan atau masuk ke dalam lubang galian sedalam 4 feet atau lebih harus memakai suart ijin kerja.
   a. Ijin masuk ke ruangan terbatas / tertutup harus dimintakan dan sudah dimiliki oleh personil terkait;
   b. Pergerakan tanah harus dikontrol dan harus dicegah dengan cara yang tepat jangan sampai terjadi tanah longsor (systematically shoring, sloping, benching,etc.);
   c. Kondisi tanah dan lingkungannya harus dipantau secara terus menerus terhadap adanya perubahan.

3. Galian atau pembuatan parit sedalam 5 feet harus diperkuat dengan dinding tebing yang kuat dan stabil

4. Personil yang bekerja pada kedalaman lebih dari 5 feet harus disediakan alat untuk keluar dari galian berupa tangga atau step. Tangga naik harus diletakkan lebih kurang 25 feet dari posisi personil, sehingga pada keadaan darurat dapat segera menyelamatkan diri.
5. Peralatan galian harus ditempatkan kurang lebih 2 feet dari tepi galian/parit.

6. Galian dan parit terbuka harus diberi penutup, di barikade, dan dibatasi dengan tali. Tanda peringatan harus ditemaptkan pada sekitar galian teruatam pekerjaan yang dilakukan pada malam hari.

No comments:

Post a Comment