Labels

Saturday 29 September 2012

Pelindung Pernafasan

Pelindung Pernafasan ;

1. Jika di area kerja terdapat bahaya terhadap pernafasan, maka alat pelindung pernafasan (Respiratory Protection) harus digunakan. Bahaya-bahaya tersebut antara lain; 
a. Kekurangan oksigen 
b. Kontaminasi gas/uap bahan beracun 
c.  Kontaminasi partikel, seperti debu, fume, kabut kimia. 
d. Kombinasi dari bahaya-bahaya tersebut diatas 
e. Potensi paparan pada salah satu atau kombinasi unsur di atas pada saat emergensi. 


2. Jenis dari alat pelindung pernafasan harus cocok/sesuai dengan bahaya baik derajat bahaya maupun durasi.waktu paparan. Selain itu alat pelindung pernafasan harus memenuhi Standar baik nasional maupun internasional. 

3. Pada kondisi pekerjaan yang spesifik dan membutuhkan alat pelindung diri, maka pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut harus terlibat dalam program perlindungan pernafasan, termasuk elemen-elemen di bawah ini; 
a. Seleksi terhadap bentuk alat pelindung pernafasan agar sesuai. 
b. Evaluasi medis terhadap karyawan apakah mampu memakai alat pelindung pernafasan dan penilaian efek terhadap kesehatan secara periodic. 
c. Pelatihan cara penggunaan dan pemeliharaan alat pelindung pernafasan 
d. Melakukan Fit-testing untuk alat pelindung pernafasan 


4. Jika terdapat karyawan yang mempunyai resiko/membahayakan dirinya saat menggunakan alat pelindung diri tidak diperkenankan melakukan aktivitas. 

5. Semua karyawan yang bekerja memerlukan alat pelindung pernafasan, wajahnya harus dalam kondisi rapi, tidak berjenggot, bercambang karena akan mengurangi efektifitas kerja alat pelindung pernafasan tersebut 

6. Informasi dari bahan-bahan berbahaya terdapat pada MSDS dan harus ditaati setiap waktu. Jika terdapat paparan bahan berbahaya di udara maka harus dilakukan evaluasi dan penggunaan alat pelidung yang benar, misal; SABA (Supplied-Air Breathing Apparatus) atau SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus) dan pekerja harus dilatih untuk menggunakannya. 

No comments:

Post a Comment