Labels

Saturday 29 September 2012

Keselamatan Kerja dengan Gas Beracun

Keselamatan Kerja dengan Gas Beracun :

1. Melakukan identifikasi pekerjaan yang berhubungan dengan gas beracun dan mencatat hasilnya.

2. Tempat-tempat kerja yang kemungkinan mengandung gas beracun harus diadakan pengujian lebih dahulu sebelum pekerja memasuki tempat tersebut untuk bekerja. Misalnya septictank, pengelasan dalam tangki dsb.

3. Untuk memasuki / melakukan aktivitas di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan gas beracun harus mendapat ijin dari pelaksana / pengawas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

4. Memakai alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai, misalnya { masker dsb.

5. Lokasi kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup.

6. Gunakan bahan seminimal mungkin, bila mungkin melakukan penggantian bahan yang berbahaya dengan bahan serupa yang tingkat berbahaya lebih rendah

7. Mengatur jarak sedemikian rupa antara bahan yang digunakan dengan para pekerja

8. Menghindari bekerja pada lokasi kerja yang mempunyai suhu maupun tekanan udara tinggi.

9. Menjauhkan benda / bahan yang mengandung gas beracun dari sumber api

10. Menyediakan air, bila memungkinkan dalam kondisi mengalir dan mudah terjangkau

11. Menyimpan bahan yang mengandung gas beracun ditempat yang aman dan diberi label atau identitas yang mencakup : nama bahan, simbol bahaya, risiko penggunaan, langkah-langkah keselamatan, nama dan alamat penyalur atau pabrikan.

12. Memasang rambu / tanda peringatan misalnya “ Selain yang berkepentingan dilarang masuk” , Awas bahaya gas beracun” dsb

13. Pengawas pekerjaan / Pelaksana harus memonitor masing-masing lokasi dimana pekerjaan yang berhubungan dengan gas beracun sedang dilakukan.

14. Menyediakan alat pemadam kebakaran yang sesuai.
15. Menggunakan atau menangani bahan tersebut sesuai dengan prosedur keselamatan yang dikeluarkan oleh pabrik dan material safety data sheet (MSDS)

16. Melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat kerja yang mengandung gas beracun dan mencacat hasilnya, jika ditemukan kondisi yang berbahaya dan tindakan berbahaya segera melaporkan ke pelaksana terkait untuk diadakan tindakan pengamanan. 

No comments:

Post a Comment