Labels

Saturday 13 December 2014

UU Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup - Per. MENLH No. 13 Tahun 2010

SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk


melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
3.Pemrakarsa adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
4.Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
5.Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6.Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)       Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL.
(2)       Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
Pasal 3
(1)       Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil penapisan.
(2)       Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2)SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercatum dalam Lampiran III.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;


b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.     lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
2.     di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1 / 3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/ kota; atau
c. Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.    lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2.     di wilayah sengketa dengan negara lain;
3.    di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4.    di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
Pasal 6
(1)Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL atau SPPL.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima UKL­UPL atau SPPL yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL.
Pasal 7
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.  melakukan pemeriksaan UKL-UPL berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL; atau
b.  melakukan pemeriksaan SPPL dan memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL.
(2)Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam UKL­UPL atau SPPL serta memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.    menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa; atau
b.    memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa.
(4)Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
(5)Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a.    memperoleh izin lingkungan; dan
b.    melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2) Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban dalam rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam izin lingkungan.
Pasal 9
(1)Biaya penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2)Biaya administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL, penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemeriksaan UKL­UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau


b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeriksaan UKL­UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 231
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad


Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor       : 13 Tahun 2010
Tanggal      : 7 Mei 2010
PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL­UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:


Text Box: Batas amdalUSAHA DAN/ATAU
KEGIATAN
WAJIB AMDAL
USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN
WAJIB UKL-UPL
SPPL





Text Box: Batas UKL-UPLGambar 1. Skema pembagian amdal, UKL-UPL dan SPPL
Skema tersebut di atas dalam pelaksanaannya berbeda-beda untuk setiap daerah sehingga menimbulkan perbedaan pembebanan tanggung jawab bagi pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk daerah yang berbeda walaupun jenis usaha dan/atau kegiatannya adalah sama. Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL­UPL.
Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin.
Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat


sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah miik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.
UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL­UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.
II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:
Text Box: LANGKAH PERTAMA1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a.  Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/atau
kegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib diengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b.                                                   Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;


Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.


2.   Text Box: LANGKAH
KEDUA
Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3.   Text Box: LANGKAH
KETIGA
Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.


Catatan:
·      Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
·      Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis


usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
·    Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
Text Box: LANGKAH KEEMPAT4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut akan
memberikan dampak terhadap
lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria
berikut:
Ya/Tidak Jelaskan!
·       Jenis kegiatan

·       Skala/besaran/ukuran

k
·       Kapasitas produksi

·    Luasan lahan yang dimanfaatkan

·    Limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan

·      Teknologi yang tersedia
dan/ atau digunakan

·      Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak

·       Besaran investasi

·      Terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan

·       Jumlah tenaga kerja

·       Aspek sosial kegiatan


Apabila diberikan jawaban "Ya" pada salah satu



kriteria     tersebut,   maka   diindikasikan                 kegiatan
tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau      kegiatan    tersebut    wajib                     dilengkapi
dengan            UKL-UPL     atau      surat                        pernyataan
LANGKAH
KELIMA

kesanggupan       pengelolaan
lingkungan hidup (SPPL).
dan
pemantauan

Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL­UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad


Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor            : 13 Tahun 2010
Tanggal          : 7 Mei 2010
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1.           Nama perusahaan                       :
2.           Nama pemrakarsa                       :
3.      Alamat kantor, :
nomor telepon/fax
II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1. Nama rencana usaha :
dan/atau kegiatan
2.       Lokasi rencana usaha                :
dan/atau kegiatan
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain: nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi temp at akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan besar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan peta lokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) dan letak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3. Skala usaha dan/atau Kegiatan             :                                         (satuan)
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain: 1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku
dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air


2.   Bidang Pertambangan: luas lahan, cad angan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
3.   Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan
4.   Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
5.   Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas temp at duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku, proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi :
a.  Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).
b.  dan lain lain......
Tahap Konstruksi:
a.  Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b.  Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c. dan lain-lain.....
Tahap Operasi:
a. Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b.  Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan


hidup).
c. dan lain-lain...
(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas mengenai:
1.  kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.   jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;
3.   ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan
4.  hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER DAMPAK
JENIS DAMPAK
BESARAN DAMPAK
KETERANGAN
(Tuliskan kegiatan yang
(Tuliskan dampak yang
(Tuliskan uku ran yang
(Tuliskan
menghasilkan dampak
mungkin terjadi)
dapat menyatakan
informasi lain
terhadap lingkungan)

besaran dampak)
yang perlu disampaikan
Contoh:
Kegiatan Peternakan pada tahap operasi
Contoh:
Contoh:
untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi)
Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :



1.      Limbah cair
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.

2.      Limbah padat (kotoran)
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2
m3/minggu.

3.   Limbah gas akibat
pembakaran sisa makanan ternak
Penurunan kualitas udara akibat pembakaran




IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Uraikan secara singkat dan jelas:
1.   Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2.   Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
V. TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad


FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
·         Nama............. :                                
·         Jabatan......... :                                
·         Alamat........... :                                
·         Nomor Telp..... :                                
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
·         Nama perusahaan/Usaha : ...........................................
·         Alamat perusahaan/usaha : .........................................
·         Nomor telp. Perusahaan..... :                                          
·         Jenis Usaha/sifat usaha.... :                                          
·         Kapasitas Produksi............ :                                          
·         Perizinan yang dimiliki...... :                                          
·         Keperluan......................... :                                          
·         Besarnya modal................. :                                          
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk:
1.  Melaksanakan ketertiban umum         dan senantiasa     membina
hubungan baik dengan tetangga sekitar.
2.  Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.
3.  Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut.
4.  Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang.
5.  Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
6.    Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
a. Dampak lingkungan yang terjadi:
1.  
2.  
3.  
4.  5. dst.


b. Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan:
1.  
2.  
3.  
4.  5. dst.
SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.

Menyetujui,
Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Tanggal, Bulan, Tahun
Yang menyatakan,
Materai Rp. 6.000,- Tanda tangan
Cap perusahaan

N A M A                                                        N A M A
(................................................. )                  (................................................. )
NIP.
Catatan:
Contoh format di atas merupakan format minimum dan dapat dikembangkan.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad


FORMAT SURAT REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) OLEH INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA

Nomor       :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Rekomendasi atas UKL-UPL
Kegiatan ..........................................
oleh PT. ...........................................
di ....................................................
kota, tanggal, bulan, tahun
Kepada Yth.
Direktur/ Manager/ Lainnya PT. .................
di
Tempat

Menindaklanjuti surat Saudara Nomor.............................. tertanggal ....  perihal
penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan ............................... , bersama ini
diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan,
maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan ........................  tersebut secara teknis
dapat disetujui.
UKL-UPL yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab PT........................ wajib melakukan seluruh ketentuan yang
termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggungjawab sepenuhnya atas
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan.....................


Penanggung jawab PT........... wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut
kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota .....................  dan instansi‑
instansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin) setiap ........  bulan sekali
terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati/Walikota ....................... , Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota ......................... , Kepala Instansi Sektor A .................. , Kepala
Instansi Sektor B, Kepala Instansi Sektor dst................ melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota...........................
Tembusan Yth.:
1.     Kepala Instansi Sektor A;
2.     Kepala Instansi Sektor B;
3.     Kepala Instansi dsb;
4.     dst.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,

ttd
Ilyas Asaad

No comments:

Post a Comment