SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
2. Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah
pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab
usaha dan/ atau kegiatan untuk
melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
3.Pemrakarsa adalah
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
4.Kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota adalah kepala instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
5.Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6.Deputi Menteri
adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
amdal.
7. Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam
kriteria wajib amdal wajib
memiliki UKL-UPL.
(2)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi
UKL-UPL wajib membuat SPPL.
Pasal 3
(1)
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau
SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota
berdasarkan hasil penapisan.
(2)
Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan pedoman
penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa
sesuai dengan format penyusunan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.
(2)SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai
dengan format penyusunan sebagaimana tercatum
dalam Lampiran III.
(3) Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada:
a. kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan
berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b. kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.
lebih dari 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota;
2.
di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah
laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1 / 3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi untuk kabupaten/
kota; atau
c. Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan
berlokasi:
1.
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2.
di wilayah sengketa dengan negara
lain;
3.
di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur
dari garis pantai ke arah
laut lepas; dan/atau
4.
di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
negara lain.
Pasal 6
(1)Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau
SPPL kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)Kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan
hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL atau
SPPL.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri
setelah menerima UKLUPL atau SPPL yang memenuhi format sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
melakukan pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
unit kerja yang menangani pemeriksaan
UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL.
Pasal 7
(1) Kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup
provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a. melakukan
pemeriksaan UKL-UPL berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau
kegiatan dan menerbitkan rekomendasi
UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL; atau
b.
melakukan pemeriksaan SPPL dan memberikan persetujuan SPPL
paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL.
(2)Dalam hal terdapat kekurangan data
dan/atau informasi dalam UKLUPL
atau SPPL serta memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Kepala instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri wajib:
a.
menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya
UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa;
atau
b.
memberikan
persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa.
(4)Dalam hal kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri
tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan
rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh kepala instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
(5)Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Rekomendasi
UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a.
memperoleh izin lingkungan; dan
b.
melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
(2) Pejabat
pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban dalam rekomendasi
UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam izin lingkungan.
Pasal 9
(1)Biaya penyusunan
dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
(2)Biaya administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan
kantor untuk menunjang proses pelaksanaan
pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL, penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau
persetujuan SPPL, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pemeriksaan UKLUPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk pemeriksaan UKLUPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di instansi
lingkungan hidup provinsi
atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 10
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD
HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7
Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 231
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Ilyas Asaad
Lampiran
I
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan
Hidup
Nomor : 13
Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei
2010
PANDUAN
PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
I. Pendahuluan
Penapisan
terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi UKL-UPL.
Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa
usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib
membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup (SPPL).
Pasal
36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
Secara skematik,
pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
USAHA
DAN/ATAU
KEGIATAN
WAJIB AMDAL
KEGIATAN
WAJIB AMDAL
USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB UKL-UPL |
SPPL
Gambar 1. Skema pembagian amdal, UKL-UPL dan SPPL
Skema
tersebut di atas dalam pelaksanaannya berbeda-beda untuk setiap daerah sehingga
menimbulkan perbedaan pembebanan tanggung
jawab bagi pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk daerah yang berbeda
walaupun jenis usaha dan/atau kegiatannya adalah sama. Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat,
maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL.
Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar
(POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup (SPPL).
Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke
arah lebih sempurna,
sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat
menjadi bagian langsung dari
mekanisme penerbitan izin.
Sebagai
contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya
pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat
sumur resapan,
berjarak tertentu dari batas daerah miik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.
UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib
dipenuhi dalam
pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan
yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau
kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan
berlaku sepanjang usaha dan/atau
kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku
dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian
formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut
dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.
II. Langkah dan kriteria penapisan
jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan
dengan langkah berikut:
1. Pastikan
bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai
kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan
ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/atau
kegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya
tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar
jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
diengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b.
Pastikan
bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan
lindung;
Catatan:
Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan
dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan
bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata
ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi tidak sesuai tata ruang
wajib ditolak.
2.
Pastikan bahwa
potensi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan,
maka kemungkinan rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3.
Periksa
peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala
lembaga pemerintah non
departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk
ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
UKL-UPL.
Catatan:
· Dalam hal menteri departemen sektoral
atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND)
belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan
penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana
langkah keempat dan langkah kelima.
· Dalam hal menteri departemen sektoral
atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis
usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan
skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan batas
bawahnya, maka lakukan penetapan jenis
usaha
dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana
langkah keempat dan langkah kelima.
· Dalam hal
terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala
lembaga pemerintah non departemen (LPND)
tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan
dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti
peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan
bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan
UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut: |
Ya/Tidak Jelaskan!
|
· Jenis kegiatan
|
|
· Skala/besaran/ukuran
|
|
k
· Kapasitas produksi
|
|
· Luasan lahan yang dimanfaatkan
|
|
· Limbah dan/atau cemaran dan/atau
dampak lingkungan
|
|
· Teknologi yang tersedia
dan/ atau digunakan |
|
· Jumlah komponen lingkungan hidup
terkena dampak
|
|
· Besaran investasi
|
|
· Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
|
|
· Jumlah tenaga kerja
|
|
· Aspek sosial kegiatan
|
Apabila diberikan jawaban
"Ya" pada salah satu
kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan
tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi
dengan UKL-UPL atau surat pernyataan
|
|||
LANGKAH
KELIMA |
|||
kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup (SPPL). |
dan
|
pemantauan
|
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di
luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKLUPL yang ditetapkan oleh menteri
departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi
MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Ilyas Asaad
Lampiran
II
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan
Hidup
Nomor :
13 Tahun 2010
Tanggal : 7
Mei 2010
FORMAT
PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL
minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1.
Nama perusahaan :
2.
Nama
pemrakarsa :
3. Alamat kantor, :
nomor telepon/fax
nomor telepon/fax
II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1.
Nama rencana usaha :
dan/atau
kegiatan
2.
Lokasi
rencana usaha :
dan/atau kegiatan
dan/atau kegiatan
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan, seperti antara lain: nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi
temp at akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan
yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan besar, seperti kegiatan pertambangan,
perlu dilengkapi dengan peta lokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila
ada) dan letak
lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3. Skala usaha dan/atau Kegiatan : (satuan)
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau
panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat
digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara
lain: 1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah
bahan baku
dan penolong,
jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
|
2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cad
angan dan kualitas bahan tambang, panjang dan
luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
3.
Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang
akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan
bidang perhubungan
4.
Pertanian:
luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi
dan jumlah penggunaan air
5.
Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas
fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah
hole, kapasitas temp at duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan
Tuliskan
komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada
setiap tahap
pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca
operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari
penanganan bahan baku, proses
produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap
Prakonstruksi :
a. Pembebasan lahan (jelaskan secara
singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).
b. dan lain lain......
Tahap Konstruksi:
a.
Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan,
dan tehnik pembukaan lahan).
b.
Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c. dan lain-lain.....
Tahap Operasi:
a.
Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b.
Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan
ternak yang
menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan
|
hidup).
c. dan lain-lain...
(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang
berskala besar,
seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula
diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan
air (mass balance dan water balance))
|
III.
DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan
secara singkat dan jelas mengenai:
1. kegiatan yang menjadi sumber dampak
terhadap lingkungan hidup;
2.
jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;
3.
ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan
4. hal-hal lain yang perlu disampaikan
untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan
hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk
tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER
DAMPAK
|
JENIS
DAMPAK
|
BESARAN
DAMPAK
|
KETERANGAN
|
(Tuliskan kegiatan yang
|
(Tuliskan dampak yang
|
(Tuliskan uku ran yang
|
(Tuliskan
|
menghasilkan dampak
|
mungkin terjadi)
|
dapat menyatakan
|
informasi lain
|
terhadap lingkungan)
|
besaran dampak)
|
yang perlu disampaikan
|
|
Contoh:
Kegiatan
Peternakan pada tahap
operasi
|
Contoh:
|
Contoh:
|
untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi)
|
Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :
|
|||
1.
Limbah
cair
|
Terjadinya penurunan kualitas air
Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
|
Limbah cair yang dihasilkan adalah
50 liter/hari.
|
|
2.
Limbah
padat (kotoran)
|
Terjadinya penurunan kualitas air
Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
|
Limbah padat yang dihasilkan adalah
1,2
m3/minggu.
|
|
3. Limbah gas
akibat
pembakaran sisa makanan ternak |
Penurunan kualitas udara akibat
pembakaran
|
IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas:
1.
Langkah-langkah
yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak
termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan
untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan
di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas
pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan
terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
V. TANDA
TANGAN DAN CAP
Setelah
UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan
cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi
MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Ilyas Asaad
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
·
Nama............. :
·
Jabatan......... :
·
Alamat........... :
·
Nomor Telp..... :
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
·
Nama perusahaan/Usaha : ...........................................
·
Alamat perusahaan/usaha : .........................................
·
Nomor telp. Perusahaan..... :
·
Jenis Usaha/sifat usaha.... :
·
Kapasitas Produksi............ :
·
Perizinan yang dimiliki...... :
·
Keperluan......................... :
·
Besarnya modal................. :
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk:
1.
Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina
hubungan baik dengan tetangga sekitar.
hubungan baik dengan tetangga sekitar.
2.
Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.
3. Bertanggung jawab terhadap kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut.
4.
Bersedia
dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang.
5.
Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup
di lokasi dan
disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
6.
Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada
angka 1 sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
a. Dampak lingkungan yang terjadi:
1.
2.
3.
4.
5. dst.
b. Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan:
1.
2.
3.
4.
5. dst.
SPPL
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan
lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.
Menyetujui,
Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Provinsi/ Kabupaten/ Kota
|
Tanggal, Bulan, Tahun
Yang menyatakan,
Materai Rp.
6.000,- Tanda tangan
Cap
perusahaan
|
N A M A N
A M A
(................................................. ) (................................................. )
NIP.
Catatan:
Contoh format di atas merupakan format minimum dan dapat
dikembangkan.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD
HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi
MENLH Bidang
Penaatan
Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Ilyas Asaad
FORMAT
SURAT REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) OLEH INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) OLEH INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
Nomor :
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Perihal : Rekomendasi atas UKL-UPL
Kegiatan ..........................................
oleh PT. ...........................................
di ....................................................
|
kota,
tanggal, bulan, tahun
Kepada
Yth.
Direktur/ Manager/ Lainnya PT. .................
di
Tempat
|
Menindaklanjuti
surat Saudara Nomor.............................. tertanggal
.... perihal
penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk
kegiatan ............................... , bersama ini
diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan,
diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan,
maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan ........................ tersebut
secara teknis
dapat disetujui.
dapat disetujui.
UKL-UPL
yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi
penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain
dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas
usaha dan/atau
kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat
mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan
kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau
AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung
jawab PT........................ wajib melakukan seluruh ketentuan yang
termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggungjawab sepenuhnya atas
termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggungjawab sepenuhnya atas
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan.....................
Penanggung
jawab PT........... wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut
kepada Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota ..................... dan
instansi‑
instansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin) setiap ........ bulan sekali
terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati/Walikota ....................... ,
Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota ......................... , Kepala
Instansi Sektor A .................. , Kepala
Instansi Sektor B, Kepala Instansi Sektor dst................ melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.
terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian
disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota...........................
Tembusan
Yth.:
1.
Kepala
Instansi Sektor A;
2.
Kepala
Instansi Sektor B;
3.
Kepala
Instansi dsb;
4.
dst.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi
MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Ilyas Asaad
No comments:
Post a Comment