Penanggulangan Keadaan Darurat di Gedung
1.1. Perlu dibentuk Organisasi
Penanggulangan Keadaan Darurat Gedung yang mengatur tugas dan tanggung jawab
antara lain :
·
Koordinator Penanggulangan Keadaan Darurat Gedung
·
Penanggung jawab setiap lantai (Koordinator lantai,Tim Pemadam, Tim
Evakuasi, Sekuriti dll)
·
Penanggung jawab sistem komunikasi (intern & ekstern)
1.2. Sistem alarm, APAR dan
sarana proteksi kebakaran lainnya harus dicheck dan selalu dalam kondisi siap
dipakai.
1.3. Semua personal yang
mengetahui terjadinya kebakaran harus
segera memadamkan guna mencegah perluasan api.
1.4. Koordinator Penanggulangan
Keadaan Darurat bersama Tim Pemadam yang
terlatih segera mengambil langkah pemadaman lebih lanjut.
1.5. Jika kebakaran membesar,
segera hubungi Petugas Pemadam Kebakaran
Kota serta aparat Kepolisian setempat.
1.6. Tim evakuasi mengambil
langkah penyelamatan penghuni (pekerja, tamu, pengunjung) serta dokumen penting
perusahaan ke tempat aman (Assembling Point).
1.7. Tim Evakuasi melakukan
penghitungan (absensi) untuk memastikan bahwa jumlah penghuni lengkap.
1.8. Jika terperangkap didalam
ruangan ;
·
Beritahukan keberadaan anda kepada orang diluar.
·
Sambil menunggu pertolongan, cegah asap masuk dengan menutup bawah lubang
pintu dengan kain basah
·
Berjalan merangkak (udara dibawah relatif lebih bersih)
1.9. Tutup semua pintu yang
telah anda lewati untuk mencegah perambatan api.
1.10. Menjamin bahwa sarana
jalan keluar terlihat jelas dan tidak terhambat oleh material (Mean of Escape)
1.11. Bila terdapat korban
manusia, segera lakukan pertolongan
pertama/ P3K atau CPR sesuai keperluan dan segera dibawa ke Rumah Sakit
terdekat.
1.12. Tim Pemadam Gedung
berkoordinasi dengan Petugas Pemadaman Kebakaran Kota dan aparat Kepolisian melakukan penanggulangan sampai situasi dan
kondisi dinyatakan aman.
No comments:
Post a Comment