PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.04/MEN/1980
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.04/MEN/1980
TENTANG
SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN
ALAT PEMADAM API RINGAN.
SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN
ALAT PEMADAM API RINGAN.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI:
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka untuk mensiap-siagakan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran, maka setiap
alat pemadam api ringan harus memenuhi
syarat-syarat keselamatan kerja;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan
Peraturan Menteri yang mengatur tentang
syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan tersebut.
Mengingat : 1. Pasal 2
dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 158 Tahun 1972
Tentang Program Operasionil, serentak, singkat, padat, untuk pencegahan dan
penanggulangan kebakaran.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat
Pemadam Api Ringan.
BABI
KETERANGAN UMUM
Pasal I
(1)
Alat
pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang
untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
(2)
Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3)
Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus
dari luar Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Ahli
keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya peraturan ini.
(5) Pengurus ialah orang yang mempunyai
tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri.
Pasal 2
(1) Kebakaran dapat
digolongkan:
a.
Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A);
b.
Kebakaran
bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B);
c.
Kebakaran
instalasi listrik bertegangan (Golongan C);
d.
Kebakaran logam (Golongan D).
(2) Jenis alat pemadam api ringan terdiri:
a.
Jenis
cairan (air);
b.
Jenis
busa;
c.
Jenis
tepung kering;
d.
Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya);
(3) Penggolongan kebakaran dan jenis
pemadam api ringan tersebut ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan
perkembangan tehnologi.
Pasal 3
Tabung alat pemadam api ringan harus diisi
sesuai dengan jenis dan konstruksinya.
BABII
PEMASANGAN
Pasal
4
(1)
Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus
ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan
diambil serta dilengkapi dengan pemberian
tanda pemasangan.
(2)
Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai
dengan lampiran I.
(3)
Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1)
adalah 125 cm dari dasar lantai tepat
diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
(4)
Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus
sesuai dengan jenis dan
penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.
(5)
Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang
satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15
meter, kecuali ditetapkan lain oleh
pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
(6)
Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5
Dilarang memasang dan
menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
Pasal
6
(1)
Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang
(ditempatkan) menggantung pada dinding
dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau
ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
(2)
Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat
dikunci dengan syarat bagian depannya
harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
Pasal
7
(1)
Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut
pasal 6 ayat (1) tidak boleh dikunci
atau digembok atau diikat mati
(2) Ukuran panjang dan
lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2) harus disesuaikan
dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah
dikeluarkan.
Pasal
8
Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa
sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan
lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih
rendah dengan syarat, jarak antara dasar
alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
Pasal
9
Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam
ruangan atau tempat dimana suhu melebihi
49°C atau turun sampai minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan
tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
Pasal
10
Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terkuka harus
dilindungi dengan tutup pengaman.
BAB
III
PEMEIHARAAN
Pasal 11
(1) Setiap alat pemadam api ringan harus
diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
a.
pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan;
b.
pemeriksaan dalamjangka 12 (dua belas) bulan;
(2) Cacat pada alat
perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut
segera diganti dengan yang tidak cacat.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan jangka 6 (enam) bulan
seperti tersebut pasal 11 ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Berisi
atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau
tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan mekanik penembus
segel;
b.
Bagian-bagian
luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label harus selalu dalam
keadaan baik
c.
Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang
terpasang tidak boleh retak
atau menunjukan tanda-tanda rusak.
d.
Untuk
alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan
asam keras diluar tabung, apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api
ringan tersebut dapat dipasang kembali;
e.
Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan
cara mencampur sedikit larutan
sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila cukup kuat, maka
alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
f.
Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen
kecuali jenis tetrachlorida diperiksa
dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang
kembali;
g.
Untuk alat pemadam api jenis carbon tetrachlorida
diperiksa dengan cara melihat isi cairan
didalam tabung dan jika memenuhi syarat dapat dipasang kembali.
h.
Untuk
alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat
yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan
berat sebesar 10% tabung pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan
berat yang ditentukan.
(2) Cara-cara pemeriksaan tersebut ayat (1)
diatas dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan jangka 12 (dua belas)
bulan seperti tersebut pasal 11 ayat (1) b untuk semua alat pemadam api yang menggunakan tabung gas, selain dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 12 dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut menurut ketentuan ayat (2),(3),(4)dan (5) pasal ini.
(2) Untuk alat pemadam api jenis cairan dan
busa dilakukan pemeriksaan dengan membuka
tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri
tegak, kemudian diteliti sebagai berikut:
a.
isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah
ditentukan;
b.
pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan
tidak boleh tersumbat atau buntu;
c.
ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan
saluran penyemprotan tidak boleh
tersumbat.
d.
peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak
dengan bcbas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan
bak gesket atau paking harus masih dalam keadaan baik;
e.
gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik;
f.
bagian dalam dan alat pemadam api tidak
boleh berlubang atau cacat karena karat;
g.
untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan
larutannya harus dalam keadaan
baik;
h.
untuk
jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan
baik;
i.
lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan, harus dalam
keadaan baik;
j.
tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan
kapasitasnya.
(3) Untuk alat
pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan
dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian diteliti menurut
ketentuan sebagai berikut;
a.
isi tabung harus diisi dengan berat yang telah ditentukan;
b.
pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan
tidak boleh tersumbat atau buntu;
c.
ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak
boleh tersumbat;
d.
peralatan
yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan luas
penekan harus da!am keadaan baik;
e.
gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
f.
lapiran pelindung dari tabung gas harus
dalam keadaan baik; g.
tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
(4) Untuk alat pemadam api ringan jenis
tepung kering (dry chemical) dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala
secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak dan kemudian diteliti menurut
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
isi
tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya
dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir;
b.
ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar
tidak boleh buntu atau tersumbat;
c.
peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak
dengan bebas, mempunyai rusuk dan sisi yang tajam;
d.
gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
e.
bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat
karena karat;
f.
lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam
keadaan baik;
g. tabung gas
bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang.
(5) Untuk alat pemadam api ringan jenis
pompa tangan CTC (Carbon Tetrachiorida) harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut
sebagai benikut:
a.
peralatan
pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut dapat bekerjadenganbaik;
b.
tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci
sebagai semula; c. setelah pemeriksaan selesai, bila dianggap perlu segel
diperbaharui.
Pasal 14
Petunjuk cara-cara pemakaian alat pemadam
api ringan harus dapat dibaca dengan jelas.
Pasal 15
(1) Untuk setiap alat pemadam api ringan
dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka
waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba menurut ketentuan ayat (2),(3), dan ayat (4),
pasal ini selama 30 (tiga puluh) detik.
(2)
Untuk alat pemadam api jenis busa dan
cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar20 kg per cm2.
(3) Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung
bertekanan tetap (stored pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu
setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan
pengertian. kedua angka tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.
(4) Untuk alat
pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat:
a.
percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
b.
percobaan
tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
c. jarak tidak boleh
dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya
tidak boleh lebih dari 5 tahun.
(5) Apabila alat pemadam api jenis carbon
dioxida (CO2) setelah diisi dan oleh sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan
selama lebih dan 2 (dua) tahun terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada
ayat (4), terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan
ulang sebelum diisi kembali dan
jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(6)
Untuk tabung-tahung gas (gas containers) tekanan cobanya
harus memenuhi ketentuan seperti
tersebut ayat (4) pasal ini.
(7) Jika karena sesuatu
hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6)
di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan
sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.
(8) Tabung-tabung gas
(gas containers) dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah
terisi gas selama 10 (sepuluh) tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.
(9)
Tabung gas (tahung gas containers) yang telah dinyatakan
tidak memenuhi syarat untuk
dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.
Pasal 16
Apabila
dalam pemeriksaan alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 terdapat cacat karena
karat atau beratnya berkurang 10% dari berat
seharusnya, terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan dan
jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima tahun).
Pasal 17
Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap
setiap alat pemadam api ringan, tanggal percobaan tekan tersebut dicatat dengan cap diselembar pelat
logam pada badan tabung.
Pasal 18
(1) Setiap tabung alat pemadam api ringan
harus diisi kembali dengan cara:
a.
untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali;
b.
untukjenis cairan busa yang dicampur
lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali;
c. untuk jenis tabung
gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga tahun sekali, sedangkan jenis Iainnya diisi
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
(2)
Waktu pengisian tersebut ayat (1) disesuaikan dengan lampiran
3.
(3)
Bagian dalam dari tabung alat pemadam api ringan
hydrocarbon berhalogen atau tepung
kering (dry chemical) harus benar-benar kering sebelum diisi kembali
Pasal 19
Alat pemadam api ringan jenis cairan dan
busa diisi kembali dengan cara:
(1)
Bagian dalam dari tabung alat pemadam api jenis cairan
dan busa (Chemical. Harus dicuci
dengan air bersih)
(2)
Saringan,
bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat expansi tidak
boleh buntu atau tersumbat.
(3)
Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas yang tertera.
(4)
Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus
dilakukan dalam bejana yang tersendiri.
(5)
Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang
memerlukan penyaringan pelaksanaannya
dilakukan secara menuangkan kedalam tabung melalui saringan.
(6)
Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau
larutan garam asam ditempatkan
kembali ke dalam tabung.
(7)
Timbel
penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis/petroleum jelly sebelum
dimasukan.
(8) Tabung gas sistim
dikempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada batas tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai
dengan berat isinya termasuk lapisan zat pelindung.
Pasal 20
Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon
berhalogen harus diisi kernbali dengan cara:
(1)
Untuk
tabung gas bertekanan, harus diisi dengan gas atau udara kering sampai batas
tekanan kerjanya.
(2)
Tabung gas bertekanan dimaksud ayat (1) harus ditimbang
dan lapisan cat pelidung dalam
keadaan baik.
(3) Jika digunakan
katup atau pen pengaman, katup atau pen pengaman tersebut harus sudah terpasang sebelum tabung
dikembalikan pada kedudukannya.
Pasal 21
(1) Alat
pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) harus diisi dengan cara:
a.
Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dan
tepung kening (dry chemical) yang
melekat;
b.
Ditiup
dengan udara kering dan kompressor;
c. Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu
dalam keadaan kering;
(2) Untuk tabung gas
bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat perlindungan harus dalam keadaan baik.
(3) Katup atau pen pengaman harus sudah
terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.
Pasal 22
(1) Semua alat pemadam api ringan sebelum
diisi kembali sebagaimana dimaksud pasal 18, 19, 20 dan pasal 21, harus dilakukan
pemeriksaan sesuai ketentuan pasal 12 dan pasal 13 dan kemungkinan harus dilakukan tindakan sebagai
berikut:
a.
lsinya dikosongkan secara normal;
b.
Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala
dibuka dan tabung serta alat-alat
diperiksa.
(2) Apabila dalam pemeriksaan alat-alat tersebut ayat (1)
terdapat adanya cacat yang rnenyebabkan kurang amannya alat pemadam api
dimaksud, maka segera harus diadakan penelitian.
(3)
Bagian dalam dan luar tabung, harus diteliti untuk
memastikan bahwa tidak terdapat tubang-lubang
atau cacat karena karat.
(4) Setelah cacat-cacat sebagaimana tersebut
ayat (3) yang mungkin mengakibatkan kelemahan
konstruksi diperbaiki, alat pemadam api harus diuji kembali dengan tekanan sebagaimana
yang disyaratkan dalam pasal 15.
(5)
Ulir
tutup kepala harus diberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan
tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat.
(6)
Apabila gelang tutup seperti tersebut ayat (5) terbuat
dari karet, harus dijaga gelang tidak
terkena gemuk.
(7)
Tanggal, bulan dan tahun pengisian, harus dicatat pada
badan alat pemadam api ringan
tersebut.
(8)
Alat pemadam api ringan ditempatkan kembali pada posisi yang
tepat.
(9) Penelitian sebagaimana tersebut ayat
(2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap jenis yang kedap tumpah dan botol yang
dipecah.
PerMen 04-1980
Ttg Syarat2 APAR
Pasal
23
Pengisian kembali alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 22 tersebut diatas.
Pasal 24
Pengurus harus bertanggung jawab terhadap
ditaatinya peraturan ini.
BAB
IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan tersebut pasal 24
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2)
dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Alat pemadam api ringan yang sudah dipakai atau digunakan
sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, pengurus diwajibkan memenuhi
ketentuan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
BAB
VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pasal 27
peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Pada tanggal 14 April 1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAI
HARUN ZAI
No comments:
Post a Comment