Labels

Saturday 13 December 2014

Kep. MENAKER No.186 Tahun 1999 - Unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I
No.KEP.186/MEN/1999
TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DITEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA R.I
Minimbang :
1.      bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi;
2.      bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, petugas penanggulangan yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat;
3. bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan Menteri
Mengingat :
1.         Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912
2.         Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Negara Nomor 2918);
3.         Keputusan presiden RI Nomor 122/M/1988 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
4.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/10\992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/Men/1 995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
6.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.         Tempat kerja ialah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
b.         Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c.       Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
d.      Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
e.         Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
f.          Regu penanggulangan kebakaran ialah Satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
g.         Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus di bidang penanggulangan kebakaran dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
h.         Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkehalian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
i.           Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannnya yang berdiri sendiri.
j.           Pengusaha ialah:
1.         Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2.         Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan angka (2) yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.


Pasal 2


1.      Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
2.      Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Pengendalian setiap bentuk energi;
b.      penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
c.       pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d.      pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
e.       penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f.          memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
3.    Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4.      Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kerbakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain:
a.                    informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
b.      jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
c.       prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
d.      prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;

e. prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.

Selengkapnya....

No comments:

Post a Comment