KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA R.I
No.KEP.186/MEN/1999
No.KEP.186/MEN/1999
TENTANG
UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DITEMPAT KERJA
DITEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA R.I
1.
bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan
baik bagi perusahaan,
pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi;
2.
bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja,
diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, petugas
penanggulangan yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur
penanggulangan keadaan
darurat;
3. bahwa agar petugas
penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang
unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan Menteri
Mengingat :
1.
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912
2.
Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Nomor 1,
Tambahan Negara Nomor 2918);
3.
Keputusan presiden RI Nomor 122/M/1988 tentang
Pembentukan Kabinet Reformasi
Pembangunan.
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/10\992
tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/Men/1 995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang
struktur Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Tenaga Kerja;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI
TENAGA KERJA RI TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Tempat kerja ialah ruangan atau lapangan tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya.
b.
Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun
diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
c.
Penanggulangan
kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai
upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan
sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi
tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
d.
Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang
dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat
kerja yang meliputi kegiatan
administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan
perbaikan sistem proteksi kebakaran.
e.
Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang
ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
f.
Regu penanggulangan kebakaran ialah Satuan tugas yang
mempunyai tugas khusus
fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
g.
Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis yang
berkeahlian khusus di bidang penanggulangan kebakaran dari luar Departemen Tenaga
Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
h.
Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkehalian khusus
dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
i.
Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin
langsung suatu tempat kerja
atau bagiannnya yang berdiri sendiri.
j.
Pengusaha
ialah:
1.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
2.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
3. Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan angka (2) yang berkedudukan diluar wilayah
Indonesia.
Pasal 2
1.
Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran, latihan
penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
2.
Kewajiban
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pengendalian setiap bentuk energi;
b.
penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran
dan sarana evakuasi;
c.
pengendalian
penyebaran asap, panas dan gas;
d.
pembentukan
unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
e.
penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan
kebakaran secara berkala;
f.
memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat
kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat
yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
3.
Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana
deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian
penyebaran asap, panas dan gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4.
Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kerbakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f, memuat antara lain:
a.
informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan
cara pencegahannya;
b.
jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi
kebakaran di tempat kerja;
c.
prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan
pencegahan bahaya kebakaran;
d.
prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan
pencegahan bahaya kebakaran;
e. prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.
Selengkapnya....
No comments:
Post a Comment