S A L I N A N
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 112 TAHUN 2003
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 112 TAHUN 2003
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
6. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini
yang dimaksud dengan :
1. Air limbah domestik adalah air limbah yang
berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah
makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama;
2. Baku mutu air limbah domestik adalah
ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah
domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan;
3. Pengolahan air limbah
domestik terpadu adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama
(kolektif) sebelum dibuang ke air
permukaan;
4.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola
lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan.
Pasal 2
(1)
Baku
mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan
(restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen.
(2)
Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berlaku untuk pengolahan air limbah
domestik terpadu.
Pasal 3
Baku mutu air limbah domestik adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Baku mutu air limbah domestik dalam
keputusan ini berlaku bagi :
a.
semua
kawasan permukiman (real estate), kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan
apartemen;
b.
rumah makan (restauran) yang luas bangunannya lebih dari
1000 meter persegi; dan
c.
asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.
Pasal 5
Baku mutu air limbah domestik untuk perumahan
yang diolah secara individu akan ditentukan kemudian.
Pasal
6
(1) Baku mutu air limbah domestik daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan ketentuan sama atau lebih
ketat dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
(2)
Apabila baku mutu air limbah domestik daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah domestik sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal
7
Apabila
hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan dari usaha dan
atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mensyaratkan baku mutu
air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan .
Pasal
8
Setiap penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen
wajib :
a. melakukan pengolahan
air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak
melampaui baku mutu air limbah
domestik yang telah ditetapkan;
b.
membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup
dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air
limbah ke lingkungan.
c. membuat sarana
pengambilan sample pada outlet unit pengolahan air limbah.
Pasal 9
(1)
Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dapat dilakukan
secara bersama-sama (kolektif) melalui pengolahan limbah domestik terpadu.
(2)
Pengolahan air limbah domestik terpadu harus memenuhi baku
mutu limbah domestik yang berlaku
Pasal 10
(1)
Pengolahan air limbah domestik terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 menjadi
tanggung jawab pengelola.
(2) Apabila pengolahan air limbah domestik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
menunjuk pengelola tertentu, maka tanggung jawab pengolahannya berada
pada masing-masing penanggung jawab kegiatan
Pasal 11
Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam izin pembuangan air limbah domestik
bagi usaha dan atau kegiatan permukiman
(real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan,
apartemen dan asrama.
Pasal 12
Menteri
meninjau kembali baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 13
Apabila
baku mutu air limbah domestik daerah telah ditetapkan sebelum keputusan ini :
a.
lebih
ketat atau sama dengan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air
limbah domestik tersebut tetap berlaku;
b.
lebih
longgar dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah
domestik tersebut wajib disesuaikan dengan Keputusan ini
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 14
Pada saat berlakunya Keputusan ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan
dengan baku mutu air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real
estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama yang telah ada, tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
Pasal 15
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di:
Jakarta
pada tanggal : 10 Juli 2003
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
ttd
Nabiel
Makarim, MPA, MSM
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang Kebijakan
Dan Kelembagaan Lingkungan Hidup,
Hoetomo, MPA.
Lampiran
Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup,
Nomor : 112 Tahun
2003 Tanggal : 10 Juli 2003
BAKU MUTU
AIR LIMBAH DOMESTIK
Parameter
|
Satuan
|
Kadar Maksimum
|
pH
|
-
|
6 - 9
|
BOD
|
mg/l
|
100
|
TSS
|
mg/l
|
100
|
Minyak dan Lemak
|
mg/l
|
10
|
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
ttd
Nabiel
Makarim,MPA,MSM.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang Kebijakan
Dan Kelembagaan
Lingkungan Hidup,
Hoetomo, MPA.
No comments:
Post a Comment