KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996
TENTANG
BAKU TINGKAT KEBISINGAN
BAKU TINGKAT KEBISINGAN
MENTERI
NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa untuk
menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan
perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan
lingkungan;
b.
bahwa
salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan
adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan;
c.
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat
Kebisingan;
Mengingat : 1. Undang-undang
gangguan (Hinder Ordonnantie) Tahun 1926, Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah terakhir dengan
Stbl. 1940 Nomor 450;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara 2831);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara 2918);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
3215);
6.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3274);
7.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LaluLintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3480);
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara 3495);
9.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara 3501);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara 3538);
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan
VI;
12. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri
Negara;
M E M
U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN
HIDUP TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha
atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan;
2.
Tingkat
kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalams atuan Desibel
disingkat dB;
3.
baku
tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha
atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan
kenyamanan lingkungan;
4.
Gubernur
adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa;
5. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup;
Pasal 2
Baku Tingkat Kebisingan, metoda pengukuran,
perhitungan dan evaluasi tingkat kebisingan
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Menteri menetapkan baku tingkat kebisingan untuk
usaha atau kegiatan di luar peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran keputusan
ini setelah memperhatikan masukan dari instansi teknis yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Gubernur
dapat menetapkan baku tingkat kebisingan lebih ketat dari ketentuan sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I.
(2)
Apablia Gubernur belum menetapkan baku tingkat kebisingan
maka berlaku ketentuan
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 5
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan bagi usaha atau kegiatan mensyaratkan baku tingkat kebisingan lebih ketat
dari ketentuan dalam Lampiran Keputusan
ini, maka untuk usaha atau kegiatan tersebut berlaku baku tingkat kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh analisis
mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6
(1) Setiap
penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib
a.
mentaati
baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan;
b.
memasang
alat pencegahan terjadinya kebisingan
c. menyampaikan laporan hasil
pemantauan tingkat kebisingan sekurangkurangnya
3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan dan instansi Teknis yang
mebidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang
perlu.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam izin yang relevan untuk
mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 7
Bagi usaha atau kegiatan yang telah
beroperasi :
a.
baku
tingkat kebisingan lebih longgar dari ketentuan dalam Keputusan ini, wajib
disesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak
ditetapkan Keputusan ini
b.
baku tingkat kebisingan lebih ketat dari Keputusan ini,
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Nopember 1996
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Ttd.
Sarwono
Kusumaatmadja.
BAKU TINGKAT KEBISINGAN
Peruntukan Kawasan/ Tingkat
kebisingan
Lingkungan Kegiatan DB (A)
a. Peruntukan kawasan
1.
Perumahan
dan pemukiman 55
2.
Perdagangan
dan Jasa 70
3.
Perkantoran
dan Perdagangan 65
4.
Ruang
Terbuka Hijau 50
5.
Industri 70
6.
Pemerintahan
dan Fasilitas Umum 60
7.
Rekreasi 70
8.
Khusus:
- Bandar udara *)
- Stasiun Kereta Api *)
- Pelabuhan Laut 70
- Cagar Budaya 60
b. Lingkungan Kegiatan
1.
Rumah
Sakit atau sejenisnya 55
2.
Sekolah
atau sejenisnya 55
3. tempat ibadah atau sejenisnya 55
Keterangan :
*) disesuaikan dengan ketentuan Menteri
Perhubungan
METODA
PENGUKURAN, PERHITUNGAN
DAN EVALUASI TINGKAT KEBISINGAN LINGKUNGAN
DAN EVALUASI TINGKAT KEBISINGAN LINGKUNGAN
1. Metoda Pengukuran
Pengukuran
tingkat kebisingan dapat dilakukan dengan dua cara :
1)
Cara
Sederhana
Dengan sebuah sound level meter biasa diukur tingkat
tekanan bunyi dB (A) selama 10
(sepuluh) menit untuk tiap pengukuran. Pembacaan dilakukan setiap 5 (lima)
detik.
2)
Cara Langsung
Dengan sebuah integrating
sound level meter yang
mempunyai fasilitas pengukuran LTM5, yaitu
Leq dengan waktu ukur setiap 5 detik, dilakukan pengukuran
selama 10 (sepuluh) menit.
Waktu pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam (LSM) dengan
cara pada siang hari tingkat aktifitas yang paling tinggi selama 16 jam (LS) pada selang waktu 06.00 – 22.00 dan aktifitas malam hari selama 8 jam
(LM) pada selang 22.00 – 06.00.
Setiap pengukuran
harus dapat mewakili selang waktu tertentu dengan menetapkan paling sedikit 4
waktu pengukuran pada siang hari dan pada malam hari paling sedikit 3 waktu pengukuran, sebagai
contoh :
- L1
diambil pada jam 07.00 mewakili jam 06.00 – 09.00
- L2
diambil pada jam 10.00 mewakili jam 09.00 – 11.00
- L3
diambil pada jam 15.00 mewakili jam 14.00 – 17.00
- L4
diambil pada jam 20.00 mewakili jam 17.00 – 22.00
- L5
diambil pada jam 23.00 mewakili jam 22.00 – 24.00
- L6 diambil pada jam
01.00 mewakili jam 24.00 – 03.00 - L7 diambil pada jam 04.00 mewakili jam 03.00 – 06.00
Keterangan :
- Leq : Equivalent
Continuous Noise Level atau Tingkat
Kebisingan Sinambung Setara ialah nilai tingkat kebisingan dari kebisingan yang berubah ubah (fluktuatif)
Kebisingan Sinambung Setara ialah nilai tingkat kebisingan dari kebisingan yang berubah ubah (fluktuatif)
selama waktu tertentu,
yang setara dengan tingkat kebisingan dari kebisingan ajeg (steady) pada selang waktu yang sama.
Satuannya adalah dB (A).
- LTM5 = Leq dengan waktu sampling
tiap 5 detik
- LS =
Leq selama siang hari
- LM =
Leq selama malam hari
- LSM = Leq selama
siang dan malam hari
2.
Metoda Perhitungan
(dari contoh)
LS dihitung sebagai berikut :
LS = 10
log 1/16 {T1.100.1.L1 + ... + T4.100.1.L4} dB
(A) LM dihitung sebagai berikut :
LM = 10 log 1/8 {T5.100.1.L5 +
... + T7.100.1.L7} dB (A)
Untuk mengetahui apakah kebisingan sudah melampaui
tingkat kebisingan maka perlu dicari nilai LSM dari pengukuran lapangan. LSM
dihitung dengan rumus :
LSM = 10 log 1/24 {16.100.1.LS +
... + 8.100.1(L M +5) } dB (A)
3.
Metoda Evaluasi
Nilai LSM yang dihitung dibandingkan dengan
nilai baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dengan toleransi + 3 dB Download PDF
No comments:
Post a Comment