Labels

Saturday 13 December 2014

Kep - 48 / MENLH/11/1996 - Baku Tingkat Kebisingan

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996
TENTANG
BAKU TINGKAT KEBISINGAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,


Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan;
b.      bahwa salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebisingan;
Mengingat : 1. Undang-undang gangguan (Hinder Ordonnantie) Tahun 1926, Stbl. Nomor 226, setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl. 1940 Nomor 450;
2.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara 2831);
3.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara 2918);
4.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037);
5.    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara 3215);
6.     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3274);
7.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu­Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3480);


8.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara 3495);
9.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara 3501);
10.         Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara 3538);
11.         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;


M E M U T U S K A N :


Menetapkan           : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.      Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan;
2.      Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalams atuan Desibel disingkat dB;
3.      baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan;
4.      Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa;
5. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup;
Pasal 2
Baku Tingkat Kebisingan, metoda pengukuran, perhitungan dan evaluasi tingkat kebisingan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Menteri menetapkan baku tingkat kebisingan untuk usaha atau kegiatan di luar peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran keputusan ini setelah memperhatikan masukan dari instansi teknis yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)   Gubernur dapat menetapkan baku tingkat kebisingan lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(2)   Apablia Gubernur belum menetapkan baku tingkat kebisingan maka berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.


Pasal 5
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan bagi usaha atau kegiatan mensyaratkan baku tingkat kebisingan lebih ketat dari ketentuan dalam Lampiran Keputusan ini, maka untuk usaha atau kegiatan tersebut berlaku baku tingkat kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6
(1) Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib
a.         mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan;
b.         memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan
c. menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurang­kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi Teknis yang mebidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 7
Bagi usaha atau kegiatan yang telah beroperasi :
a.       baku tingkat kebisingan lebih longgar dari ketentuan dalam Keputusan ini, wajib disesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkan Keputusan ini
b.      baku tingkat kebisingan lebih ketat dari Keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Nopember 1996
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Ttd.
Sarwono Kusumaatmadja.


BAKU TINGKAT KEBISINGAN
Peruntukan Kawasan/                                                                     Tingkat kebisingan
Lingkungan Kegiatan                                   DB (A)
a. Peruntukan kawasan
1.        Perumahan dan pemukiman                                                          55
2.        Perdagangan dan Jasa                                                                   70
3.        Perkantoran dan Perdagangan                                                      65
4.        Ruang Terbuka Hijau                                                                    50
5.        Industri                                                                                         70
6.        Pemerintahan dan Fasilitas Umum                                               60
7.        Rekreasi                                                                                        70
8.        Khusus:
- Bandar udara *)
- Stasiun Kereta Api *)
- Pelabuhan Laut                                                                            70
- Cagar Budaya                                                                              60
b. Lingkungan Kegiatan
1.        Rumah Sakit atau sejenisnya                                                        55
2.        Sekolah atau sejenisnya                                                                55
3. tempat ibadah atau sejenisnya                                                         55
Keterangan :
*) disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan


METODA PENGUKURAN, PERHITUNGAN
DAN EVALUASI TINGKAT KEBISINGAN LINGKUNGAN
1. Metoda Pengukuran
Pengukuran tingkat kebisingan dapat dilakukan dengan dua cara :
1)      Cara Sederhana
Dengan sebuah sound level meter biasa diukur tingkat tekanan bunyi dB (A) selama 10 (sepuluh) menit untuk tiap pengukuran. Pembacaan dilakukan setiap 5 (lima) detik.
2)      Cara Langsung
Dengan sebuah integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTM5, yaitu Leq dengan waktu ukur setiap 5 detik, dilakukan pengukuran selama 10 (sepuluh) menit.
Waktu pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam (LSM) dengan cara pada siang hari tingkat aktifitas yang paling tinggi selama 16 jam (LS) pada selang waktu 06.00 – 22.00 dan aktifitas malam hari selama 8 jam (LM) pada selang 22.00 – 06.00.
Setiap pengukuran harus dapat mewakili selang waktu tertentu dengan menetapkan paling sedikit 4 waktu pengukuran pada siang hari dan pada malam hari paling sedikit 3 waktu pengukuran, sebagai contoh :
- L1 diambil pada jam 07.00 mewakili jam 06.00 – 09.00
- L2 diambil pada jam 10.00 mewakili jam 09.00 – 11.00
- L3 diambil pada jam 15.00 mewakili jam 14.00 – 17.00
- L4 diambil pada jam 20.00 mewakili jam 17.00 – 22.00
- L5 diambil pada jam 23.00 mewakili jam 22.00 – 24.00
- L6 diambil pada jam 01.00 mewakili jam 24.00 – 03.00 - L7 diambil pada jam 04.00 mewakili jam 03.00 – 06.00
Keterangan :
- Leq                    : Equivalent Continuous Noise Level atau Tingkat
Kebisingan Sinambung Setara ialah nilai tingkat kebisingan dari kebisingan yang berubah ubah (fluktuatif)


selama waktu tertentu, yang setara dengan tingkat kebisingan dari kebisingan ajeg (steady) pada selang waktu yang sama.
Satuannya adalah dB (A).
- LTM5                        = Leq dengan waktu sampling tiap 5 detik
- LS                 = Leq selama siang hari
- LM                 = Leq selama malam hari
- LSM                          = Leq selama siang dan malam hari
2.      Metoda Perhitungan
(dari contoh)
LS dihitung sebagai berikut :
LS = 10 log 1/16 {T1.100.1.L1 + ... + T4.100.1.L4} dB (A) LM dihitung sebagai berikut :
LM = 10 log 1/8 {T5.100.1.L5 + ... + T7.100.1.L7} dB (A)
Untuk mengetahui apakah kebisingan sudah melampaui tingkat kebisingan maka perlu dicari nilai LSM dari pengukuran lapangan. LSM dihitung dengan rumus :
LSM = 10 log 1/24 {16.100.1.LS + ... + 8.100.1(L M +5) } dB (A)
3.      Metoda Evaluasi
Nilai LSM yang dihitung dibandingkan dengan nilai baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dengan toleransi + 3 dB 


Download PDF

No comments:

Post a Comment