Labels

Saturday 29 September 2012

Keselamatan Kerja Pengelasan

Keselamatan Kerja Pengelasan :

1. Memastikan bahwa tukang las yang melaksanakan pekerjaan pengelasan konstruksi atau instalasi memiliki sertifikat yang sesuai dengan pekerjaan pengelasan yang sedang ditangani.

2. Pelaksana harus menjelaskan instruksi kerja pengelasan kepada tukang las dan pekerja untuk dimengerti dan diikuti, serta menjelaskan potensi bahaya pekerjaan pengelasan antara lain : zinc, cadmium, beryllium, ferro oksida, mercury, butiran logam halus (lead), fluorides, clorinated hydrocarbon solvent, carbon monoksida (CO), ozone (O3), nitrogen aksida (NO & NO2), radiasi : sinar ultraviolet, sinar infrared dsb.

3. Pengelasan tidak diperkenankan dilakukan didaerah yang mudah terbakar atau mudah meledak, apabila terpaksa dilakukan maka harus mendapat ijin kerja dari pelaksana yang terkait.

4. Jenis kawat las yang dipakai harus sesuai dengan besarnya ampere yang yang dihasilkan oleh mesin las.

5. Memeriksa tekanan tabung gas dan kebocoran sebelum dipergunakan.

6. Tabung gas yang masih isi harus ditempatkan dalam posisi tegak, tidak diperkenankan dalam posisi tidur (datar). Tabung gas yang sudah kosong di beri label “Kosong”.

7. Menggunakan alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai, antara lain : helm, sepatu bot, sarung tangan, kaca mata pelindung, masker pelindung / Penutup muka kepala dan pelindung dada sebelum melakukan pekerjaan pengelasan.

8. Apabila tidak digunakan, mesin las harus dimatikan.

9. Menyediakan alat pemadam kebakaran portable, pasir atau serbuk gergaji yang ditempatkan dalam suatu wadah dan ditempatkan didaerah yang mudah dijangkau.

10. Kabel tanah pengelasan (grounding) sebaiknya dipasang tetap di tempat kerja atau ditempatkan 3m dari lokasi kerja dan dapat terlihat oleh pelaksana.

11. Tukang las tidak diperbolehkan menggulung selang atau kabel di sekeliling tubuh mereka pada saat melakukan pengelasan.

12. Semua bahan yang mudah terbakar dan mudah meledak harus disingkirkan atau diberi penghalang yang memadai.

13. Alat-alat dipastikan dalam posisi stabil, sehingga tidak mudah bergeser atau terguling saat operasi.

14. Pelaksana pekerjaan harus memonitor masing-masing lokasi dimana pekerjaan pengelasan sedang dilakukan.

15. Pada waktu bekerja di tempat yang tinggi, tindakan berjaga-jaga harus diambil dan dipasang pengaman untuk mencegah jatuhnya batang pengelasan, sisa potongan atau peralatan yang lainnya.


16. Pengelasan dengan menggunakan bahan karbit, tabung karbit ditempatkan minimal 10 m dari tempat pengelasan. regulator yang digunakan harus sesuai dan utuh (tidak retak / pecah). Flash back aristor harus terpasang dengan benar, posisi tidak boleh terbalik.

No comments:

Post a Comment