Labels

Saturday 29 September 2012

Keselamatan Kerja di Tangga

Keselamatan Kerja di Tangga :

1. Merencanakan pemasangan tangga yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas pekerja ke tempat yang lebih tinggi.

2. Memberikan pelatihan / penjelasan kepada para pekerja antara lain meliputi : cara menggunakan tangga yang benar, potensi bahaya yang mungkin terjadi, cara menempatkan, menyimpan dan memelihara tangga, serta maksimum beban yang boleh diangkut lewat tangga.

3. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu bot.

4. Tangga harus dibuat dari material atau bahan yang cukup kuat dan aman serta tahan terhadap cuaca.

5. Setiap perbedaan elevasi 60 cm harus dibuatkan anak tangga

6. Tangga sementara dengan 4 ( empat ) anak tangga atau lebih atau lebih dari 80 cm harus dipasang railling untuk pegangan minimum setinggi 120 cm dan harus dipastikan cukup kuat / mampu menahan daya dorong samping + 100 kg

7. Ukuran anak tangga , yaitu untuk injakan ukurannya harus lebih besar dari tapak kaki normal orang dewasa atau 23-30 cm dan tinggi tanjakan dibuat seragam 17-22 cm. Jarak anak tangga dibuat antara 25 -35 cm

8. Kemiringan tangga diatur sedemikian rupa sehingga aman untuk digunakan 30 -50 derajat atau bagian horizontal dan bagian tegak berbanding 1 : 4

9. Apabila tangga terlalu tinggi dapat dibuat bordes (landing) di tengah. Bila bordes posisinya tepat didepan bukaan pintu, maka ukurannya minimum harus lebih panjang 50 cm dari bukaan pintu.

10. Pada bagian tangga tidak boleh terdapat bahan yang runcing yang dapat menyebabkan luka.

11. Jika tangga yang akan dipergunakan terbuat dari bahan kayu, maka sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan antara lain meliputi : bebas dari keretakan, cacat permukaan dan lainnya.

12. Tangga harus mampu menahan minimal dua kali beban yang ditumpunya.

13. Tidak diperkenankan memberi cat pada tangga yang terbuat dari bahan kayu, karena dapat menutupi retak pada kayu .

14. Tidak diperkenankan membawa peralatan / material yang terlalu berat atau dapat mengganggu keseimbangan.

15. Tidak diperkenankan menaiki tangga dengan cara mundur atau muka menatap kearah bagian bawah tangga.

16. Melakukan pemeriksaan secara rutin, jika ditemukan tangga dalam kondisi rusak atau tidak aman, segera  melaporkan kepada pelaksana terkait untuk diperbaiki atau diganti.

No comments:

Post a Comment