Monday, 15 December 2014
Prosedur pengoperasian kendaraan bermotor bagi pengemudi
PEDOMAN BAGI PENGEMUDI
A. Sebelum Mengemudi
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memeriksa dan meneliti kondisi kendaraannya setiap hari sebelum dihidupkan baik dari segi keberadaan perlengkapannya dan kondisi perlengkapan tsb.
2. Selalu menjaga kebersihan kendaraannya.
3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor dipastikan sudah memiliki surat ijin mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraannya dan mempunyai pengalaman serta wewenang untuk mengoperasikannya.
4. Pastikan kendaraan yang akan dipakai telah dilengkapi dengan dokumen yang masa lakunya masih valid, seperti STNK.
5. Setiap pengemudi harus memahami dan mematuhi Undang-undang lalu lintas yang berlaku dan rambu – rambu / tanda lalulintas.
6. Sebelum menghidupkan mesin kendaraan harus dipastikan bahwa gigi persneling dalam posisi nol dan rem tangan terpasang.
7. Setiap pengemudi dipastikan dalam kondisi sehat, tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, mengantuk dan kondisi lainnya yang membahayakan.
8. Pastikan asesoris / perlengkapan kendaraan yang penting berfungsi dengan baik, seperti wipper (alat yang berfungsi sebagai pembersih air sewaktu hujan), lampu, klakson dan alarm sewaktu kendaraan mundur serta tekanan angin pada ban cukup.
9. Pastikan perlengkapan kendaraan sudah tersedia di dalam kendaraan, seperti :
dongkrak, kunci roda dan kunci –kunci lainnya yang diperlukan, senter, alat pemadam kebakaran portabel, Kotak P3K, segitiga pengaman dan perlengkapan lainnya yang disyaratkan dalam peraturan lalu lintas.
10. Setiap pengemudi yang mendapat tugas untuk kepentingan dinas perusahaan diluar lokasi kerja / keluar daerah / perjalanan yang cukup jauh, harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu dan dilengkapi dengan surat tugas / surat jalan. Gunakan peta untuk memudahkan route perjalaan.
B. Pada Saat Mengemudi.
1. Nyalakan lampu depan pada saat fajar dan senja hari minimal 30 menit sebelum matahari terbenam dan 30 menit sesudah fajar.
2. Tidak diperkenankan menggunakan handphone dan radio panggil pada saat mengemudikan kendaraan, gunakan hanya pada saat berhenti.
3. Jangan minum, makan dan merokok saat mengemudi.
4. Jalankan kendaraan anda pada kecepatan yang aman dan patuhi batas kecepatan maksimum yang berlaku.
4. Jaga jarak yang aman antar kendaraan. Hormati penumpang, pengendara lain serta pejalan kaki.
5. Istirahat 1/2 jam sesudah mengemudi selama 3 jam.
6. Laporkan segera apabila terjadi kecelakaan. Beri keterangan secara rinci untuk memudahkan penyelidikan.
7. Pastikan semua penumpang sudah memakai sabuk pengaman. Jika ada yang tidak patuh, segera laporkan.
8. Personil / pekerja tidak dibenarkan menumpang kendaraan jenis pick-up, kecuali diberikan tempat duduk yang aman.
C. Setelah Mengemudi.
1. Sebelum meninggalkan kendaraan setelah kegiatan operasi berakhir, pengemudi diwajibkan membersihkan / mencuci kendaraan ditempat yang telah disediakan.
2. Parkirkan kendaraan ditempat yang telah ditentukan, Tidak diperkenankan memarkir kendaraan
3. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, dan rem tangan difungsikan. Simpanlah kunci ditempat yang telah ditentukan.
Label:
K3L
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment