PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN
2012
TENTANG
IZIN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin
Lingkungan;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha
dan/atau Kegiatan.
Selengkapnya...
No comments:
Post a Comment