Keputusan Menteri Kesehatan
No. 261/MENKES/SK/II/1998
Tentang : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
No. 261/MENKES/SK/II/1998
Tentang : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mencegah
timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di perkantoran dan industri, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan
tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Kerja.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
1001; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran
Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Nomor 3347);
3.
Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4.
Keputusan
Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departernen sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 42 Tahun 1991;
5. Keputusan
Menteri Kesehatan No. 558/Menkes/SK/1984 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN
M eneta
p ka n
Pertama : KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN INDONESIA TENTANG
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA.
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA.
Kedua : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja,
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukan terhadap lingkungan kerja perkantoran dan/atau lingkungan kerja industri.
Ketiga : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
perkantoran dan/atau
lingkungan kerja industri meliputi air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, instalasi
lingkungan kerja industri meliputi air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, instalasi
dan toilet sehagaimana
tercantum dalam lampiran I dan lampiran II keputusan
ini.
Keempat : Pelaksanaan
ketentuan mengenai persyaratan kesehatan
lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, menjadi tanggung jawab setiap pimpinan kantor dan industri.
lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, menjadi tanggung jawab setiap pimpinan kantor dan industri.
Kelima : Petunjuk teknis pelaksana keputusan ini
ditetapkan lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Pemberantasan Penya kit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman.
oleh Direktur Jenderal Pemberantasan Penya kit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman.
Keenam : Pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
Ketujuh : Setiap perkantoran dan/atau industri
kegiatan pada saat
berlakunya keputusan ini harus menyesuaikan diri sesuai ketentuan dalam keputusan iniii dalam waktu selambatlambatnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
berlakunya keputusan ini harus menyesuaikan diri sesuai ketentuan dalam keputusan iniii dalam waktu selambatlambatnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
Kedelapan : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 27 Februari
1998
MENTERI KESEHATAN,
ttd
Dr. SUJUDI
Lampiran I
Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 261 Tahun 1998 Tanggal 27 Februari 1998
Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 261 Tahun 1998 Tanggal 27 Februari 1998
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA PERKANTORAN
I. PENDAHULUAN
Lingkungan kerja perkantoran
meliputi semua ruangan, halaman dan area sekelilingnya yang merupakan bagian
atau yang berhubungan dengan tempat
kerja untuk kegiatan perkantoran.
Persyaratan kesehatan lingkungan kerja dalam
keputusan ini diberlakukan baik terhadap kantor yang berdiri sendiri maupun
yang berkelom pok.
Untuk perkantoran yang
dikelola secara komersial, mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan
minimal 10 orang, yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dapat dikenakan sanksi
pidana dan atau sanksi administratif.
Sanksi pidana dan atau sanksi administratif adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
II. PERSYARATAN KESEHATAN
A. Penyehatan Air
1.
Tersedianya
air bersih dengan kapasitas minimal 40 liter /orang/ha ri
2.
Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan
fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif sesuai Permenkes No. 416 tahun 1990 tentang Pengawasan dan Persyaratan
Kualitas Air.
B. Penyehatan Udara Ruangan
1. Suhu dan Kelembaban :
- Suhu :
18 – 26 0C
- Kelembaban :
40% - 60%
2. Debu
Kandungan debu maksimal di dalam udara ruangan dalam pengukuran
rata-rata 8 jam adalah sebagai berikut :
3.
Pertukaran
Udara :
0, 283 m3 /
menit / orang
dengan
laju ventilasi : 0, 15 – 0, 25 m/ detik
4.
Bahan Pencemar
:
Kandungan bahan pencemar
dalam ruang kerja, dalam rata-rata pengukuran
8 jam sebagai berikut :
5. Mikrobiologi :
- Angka kuman kurang dari 700 koloni / m3
udara
-
Bebas
kuman patogen
C. Limbah
1. Limbah
padat/ sampah :
a.
Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat
sampah. Tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
sampah. Tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
b.
Sampah kering dan sampah basah ditampung dalam tempat sampah yang terpisah dan dilapisi kantong plastik berwarna
hitam.
c.
Sampah dibuang
setiap hari atau apabila 2/3 bagian tempat sampah telah terisi oleh sampah.
d.
Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara.
Sampah dari tempat penampungan sementara harus diangkut setiap hari.
Sampah dari tempat penampungan sementara harus diangkut setiap hari.
2. Limbah
cair :
a.
Limbah cair harus diolah dalam instansi pengolahan limbah cair secara sendiri0sendiri atau dialirkan
untuk diolah secara terpusat.
b.
Kualitas efluen harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Pencahayaan di Ruangan :
Intensitas cahaya di ruang
kerja minimal 1000 Lux dalam rata-rata pengukuran 8 jam.
E. Kebisingan Ruangan :
Tingkat kebisingan ruangan
di ruang kerja maksimal 85 dBA dalam
rata-rata pengukuran 8 jam.
F.Getaran di Ruangan :
Tingkat getaran maksimal untuk kenyamanan dan
kesehatan karyawan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
G. Radiasi di Ruangan :
Tingkat radiasi medan
listrik danmedan magnit listrik di tempat kerja adalah sebagai berikut :
1. Medan Listrik :
a.
Sepanjang hari
kerja : maksimal 10kV/m
b.
Waktu singkat
(s/d 2 jm per hari ) : maksimal 30kV/m
2. Medan Magnit Listrik :
a.
Sepanjang hari
kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla)
b.
Waktu
singkat (s/d 2 jm per hari ) : 5 mT
H. Vektor penyakit
1. Serangga Penular Penyakit :
a.
indeks Lalat : maksimal 8 ekor / fly grill (100 cm x 100 cm)/ dalam pengukuran 30 menit
b.
indeks Kecoa : maksimal 2 ekor / plate (20 cm x 20 cm) dalam pengukuran 24 jam
c. indeks Nyamuk Aedes
Aegypti : Container indeks <= 5%
2. Tikus :
Setiap ruang kantor harus
bebas tikus.
I. Ruangan dan Bangunan
a. Bangunan kuat, terpelihara, bersih dan
tidak memungkinkan
terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan.
terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan.
b.
Lantai terbuat
dari bahan bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin dan bersih.
c.
Setiap
karyawan mendapatkan ruang udara minimal 10m3/karyawan.
d.
Dinding bersih dan berwarna terang. Permukaan dinding yang selalu terkena percikan air
terbuat dari bahan yang kedap air.
e.
Langit-langit kuat, bersih, berwarna terang, ketinggian minimal 2,50 m dari lantai.
f.
Atap kuat dan
tidak bocor.
g.
Luas jendela, kisi-kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal 1/6 kali luas lantai.
J. Instalasi :
a.
Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah,
air hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
b.
Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain
disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal
petir.
K. Toilet :
a.
Setiap kantor harus memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan peturasan minimal seperti pada tabel
berikut :
b.
Toilet untuk
karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk
karyawan pria
karyawan pria
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 1998 Menteri Kesehatan,
Lampiran II
Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 261 Tahun 1998 Tanggal 27 Februari 1998
Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 261 Tahun 1998 Tanggal 27 Februari 1998
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA INDUSTRI
I. PENDAHULUAN
Lingkungan kerja perkantoran meliputi semua
ruangan dan area sekelilingnya yang
merupakan bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja untuk memproduksi barang hasil industri. Persyaratan kesehatan lingkungan kerja dalam
keputusan ini diberlakukan baik
terhadap industri yang berdiri sendiri maupun yang berkelom pok.
Untuk industri yang dikelola
secara komersial, mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit
atau mempunyai karyawan minimal 10 orang,
yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan
kesehatan lingkungan kerja industri dapat dikenakan sanksi pidana dan
atau sanksi administratif.
Sanksi pidana dan atau
sanksi administratif adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan
pelaksanaannya.
II. PERSYARATAN KESEHATAN
A. Penyehatan Air
1.
Tersedianya
air bersih untuk kebutuhan karyawan dengan kapasitas minimal 60 liter
/orang/hari
2.
Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia,
mikrobiologi dan radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B. Penyehatan Udara Ruangan
1. Suhu dan Kelembaban :
- Suhu :
21 – 30 0C
- Kelembaban :
65% - 95%
2. Debu
Kandungan debu maksimal di dalam udara ruangan dalam pengukuran
rata-rata 8 jam adalah sebagai berikut :
3.
Pertukaran
Udara :
0, 283 m3 /
menit / orang
dengan
laju ventilasi : 0, 15 – 0, 25 m/ detik
4.
Bahan Pencemar
:
a. Kandungan
maksimal bahan pencemar dalam ruang
proses produksi adalah sebagai berikut :
proses produksi adalah sebagai berikut :
b. Kandungan maksimal bahan pencemar udara
ambien di
kawasan industri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kawasan industri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Limbah
1.
Limbah padat
domestik:
Pengumpulan, pengangkutan dan
pemusnahan sampah domestik
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.
Limbah cair :
a.
Limbah cair harus diolah dalam instansi pengolahan limbah cair.
b.
Kualitas limbah cair hasil proses pengolahan harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) :
Penanganan limbah B3 harus
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Limbah gas :
Emisi limbah gas harus sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. Pencahayaan di Ruangan :
Intensitas cahaya di ruang
kerja sebagai berikut :
E. Kebisingan Ruangan :
Tingkat pajanan kebisingan
maksimal selama 1 hari pada ruang proses produksi adalah sebagai berikut :
F.Getaran di Ruangan :
Tingkat getaran maksimal untuk kenyamanan dan kesehatan karyawan pada masing-masing
ruangan lingkungan industri sebagai berikut
:
G. Radiasi di Ruangan :
Tingkat pajanan oleh radiasi
medan listrik dan medan magnit listrik adalah sebagai berikut :
1. Medan Listrik :
a.
Sepanjang hari
kerja : maksimal 10kV/m
b.
Waktu singkat
(s/d 2 jam per hari ) : maksimal 30kV/m
2. Medan Magnit Listrik :
a.
Sepanjang hari
kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla)
b.
Waktu
singkat (s/d 2 jm per hari ) : 5 mT
H. Vektor penyakit
1. Serangga Penular Penyakit :
a.
indeks Lalat : maksimal 8 ekor / fly grill (100 cm x 100 cm) / dalam pengukuran 30 menit
b.
indeks Kecoa : maksimal 2 ekor / plate (20 cm x 20 cm) dalam pengukuran 24 jam
c. indeks Nyamuk Aedes
Aegypti : Container indeks <= 5%
2. Tikus :
Setiap ruangan dalam
industri harus bebas tikus.
I. Lokasi industri
Sesuai peruntukannya seperti
tercantum dalam Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
J. Ruangan dan Bangunan
a.
Bangunan kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya gangguan
kesehatan dan kecelakaan.
b.
Lantai terbuat
dari bahan bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata dan tidak licin.
c. Setiap karyawan mendapatkan ruang udara
minimal
10m3/karyawan.
10m3/karyawan.
d. Dinding harus rata, bersih dan berwarna
terang. Permukaan
dinding yang selalu terkena percikan air terbuat dari bahan yang kedap air.
dinding yang selalu terkena percikan air terbuat dari bahan yang kedap air.
d.
Langit-langit kuat, bersih, berwarna terang, ketinggian minimal 3 m dari lantai.
e.
Luas jendela, kisi-kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal 1/6 kali luas lantai.
J. Instalasi :
a.
Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah,
air hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
b.
Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain
disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal
petir.
K. Toilet :
a.
Setiap kantor harus memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan peturasan minimal seperti pada tabel
berikut :
b.
Toilet untuk
karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk
karyawan pria
karyawan pria
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 1998 Menteri Kesehatan,
ttd
Prof.
Dr. SUJUDI
No comments:
Post a Comment