TAAT PENGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI – APD
PT. A menetapkan bahwa setiap area kerja yang memiliki izin wajib memakai APD atau Alat Pelindung Diri harus ditaati oleh para pekerja guna melindungi keselamatan segala pihak.
Untuk
mencapai target tersebut, :
1.
Menghimbau semua pekerja, sub – kontraktor atau tamu untuk menggunakan segala perlengkapan Alat Pelindung
Diri pada Area wajib APD khususnya saat bekerja atau sedang berada di area
kerja baik dilingkungan perusahaan ataupun dilingkungan Area Project.
2.
Memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi APD secara acak dan tanpa
pemberitahuan kepada pekerja atau sub - kontraktor
3.
Memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kepada pekerja khususnya
diarea kerja wajib penggunaan APD
4.
Bagi pekerja atau sub – kontraktor yang tidak mengindahkan peraturan ini
maka akan dikenakan sanksi displin hingga PHK.
Jakarta,
Direktur Utama
No comments:
Post a Comment