Labels

Thursday 18 December 2014

Kebijakan penggunaan Alat Pelindung Diri - APD

TAAT PENGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI – APD

PT. A menetapkan bahwa setiap area kerja yang memiliki izin wajib memakai APD atau Alat Pelindung Diri harus ditaati oleh para pekerja guna melindungi keselamatan segala pihak.

 Untuk mencapai target tersebut,  :
1.    Menghimbau semua pekerja, sub – kontraktor atau tamu untuk  menggunakan segala perlengkapan Alat Pelindung Diri pada Area wajib APD khususnya saat bekerja atau sedang berada di area kerja baik dilingkungan perusahaan ataupun dilingkungan Area Project.
2.    Memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi APD secara acak dan tanpa pemberitahuan kepada pekerja atau sub - kontraktor
3.    Memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kepada pekerja khususnya diarea kerja wajib penggunaan APD
4.    Bagi pekerja atau sub – kontraktor yang tidak mengindahkan peraturan ini maka akan dikenakan sanksi displin hingga PHK.
                                                             
                                                                                     Jakarta,



                                                        

                                                             Direktur Utama

No comments:

Post a Comment