Labels

Saturday 29 September 2012

PIRAMIDA KASUS KECELAKAAN

PIRAMIDA KASUS KECELAKAAN

Dari berbagai kasus kecelakaan kerja yang telah dilaporkan, para ahli keselamatan kerja kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya berkesimpulan bahwa suatu kecelakaan yang berakibat fatal biasanya terjadi tidak begitu saja datang dengan tiba-tiba. Ternyata kasus kecelakaan mempunyai bentuk seperti piramida. Suatu kejadian kecelakaan fatal , biasanya didahului dengan adanya 10 kali kecelakaan ringan. Dan 10 kecelakaan ringan itupun sebelumnya juga didahului oleh adanya 30 kecelakaan yang mengakibatkan rusaknya peralatan (equipment damage) . Sedangkan dari 30 kecelakaan yang berakibat rusaknya peralatan muncul setelah andanya 600 kejadian nyaris celaka (near miss) . Near miss ini sendiri terjadi karena adanya 10.000 sumber bahaya yang ada di sekitar pekerja .


Bilamana Piramida kecelakaan kita gambarkan sebagai suatu bangunan, maka lantai dasar dari piramida tersebut adalah 10.000 sumber bahaya. Lalu lantai kedua adalah 600 kejadian nyaris celaka , lantai ketiga adalah 30 kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan alat, lantai keempat 10 kecelakaan ringan dan lantai teratas adalah 1 kecelakaan fatal . Pola perbandingan rumus piramida itu adalah 1 : 10 : 30 : 600 : 10.000 .


Dengan adanya rumus piramida kecelakaan ini, para ahli keselamatan kerja berpendapat bahwa puncak daripada piramida tersebut dapat dihilangkan dengan cara mengurangi atau menghilangkan beberapa kasus kecelakaan yang terjadi sebelumnya atau yang berada di bawahnya. Dengan kata lain, bila kita hilangkan semua kasus nyaris celaka maka bentuk bangunan piramida hanya sampai pada lantai keempat saja. Atau bilamana kita kurangi angka kecelakaan yang berakibat rusaknya peralatan dari angka 30 menjadi 20, maka kecelakaan ringan tidak akan mencapai angka 10 . Dan kecelakaan ringan yang tidak mencapai angka 10 ini maka tidak akan menjadikan munculnya 1 kejadian kecelakaan fatal.


Belajar dari piramida kecelakaan , kemudian pemerintah dan juga pimpinan berbagai perusahaan membuat suatu aturan keselamatan kerja untuk melindungi setiap warga negaranya atau para pekerjanya agar terhindar dari suatu resiko akibat adanya sesuatu kegiatan atau kondisi yang dapat menimbulkan bahaya. Di sekitar lokasi kerja kitapun saat ini telah tercatat beragam sumber bahaya. Namun kita tak perlu cemas, karena kita telah melakukan survey sumber bahaya atau Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko. Tempat-tempat kerja yang sebelumnya menunjukkan angka resiko tinggi telah dikendalikan dengan pemakaian APD, prosedur kerja dan lain-lain.


Kembali kepada diri kita sendiri , marilah kita bekerja dengan selalu mentaati prosedur dan peraturan kerja yang telah dibuat . Karena beberapa contoh kecelakaan fatal akibat melanggar aturan sering kita dengar baik melalui berita yang disiarkan oleh TV maupun Koran . Sebagai contoh kecelakaan lalu lintas disaat lebaran dimana hampir semua penumpang kendaraan kijang tewas setelah sebelumnya tertabrak oleh kereta api. Sebenarnya kecelakaan tersebut dapat dihindari karena di perlintasan kereta api tersebut telah terpasang rambu “STOP”. Tapi rupanya si pengemudi kijang tersebut tidak mau berhenti di rambu stop dan melanggar rambu tersebut . Kemudian dalam kecelakaan pesawat Lion Air di bandara Solo, sebenarnya banyaknya penumpang tewas atau terluka adalah karena adanya kebiasaan penumpang yang tidak memakai seat belt atau melepas seat belt ketika pesawat sedang melakukan pendaratan . Atau pula adanya penumpang pesawat yang kemungkinan menggunakan HP atau peralatan elektronik lain disaat pesawat belum berhenti dengan sempurna. Padahal semua peraturan tersebut dibuat adalah untuk melindungi para penumpang pesawat dan selalu disampaikan oleh pramugari.
Marilah kita sadari pentingnya suatu peraturan keselamatan kerja , sebelum kecelakaan menimpa sanak keluarga atau kita sendiri .

No comments:

Post a Comment