Labels

Saturday 29 September 2012

Larangan Merokok

Larangan Merokok






1. Merokok di larang di ruangan kantor dan tempat-tempat umum

2. Khusus didaerah operasi perminyakan dilarang membawa korek api dan atau pemantik ke dalam area yang spesifik/khusus.

3. Merokok hanya boleh dilakukan pada tempat yang telah disediakan di area akomodasi/camp.atau kantor

4. Dilarang merokok di dalam kamar dan ruang kontrol fasilitas.

5. Selama keadaan emergensi, dilarang merokok di seluruh area fasilitas.

6. Perhatikan area di sekitar merokok, apakah dapat mengganggu orang lain yang berada disekitarnya sehingga akan menjadi perokok pasif.

7. Pelanggaran “Larangan merokok” didaerah perminyakan dapat berakibat fatal, sehingga harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak.

No comments:

Post a Comment