Labels

Saturday 29 September 2012

usaha rumah tangga

Berikut ini ada beberapa peluang usaha yang cocok untuk ibu-ibu rumah tangga:


Membuka Toko Kelontong: 

Jika anda memiliki area perumahan yang strategis. Memungkinkan banyak orang untuk berlalu lalang di depan rumah anda. Ide untuk membuka toko kelontong adalah cukup menggiurkan. Modal yang dikeluarkan tidak perlu besar-besar, mulai dari yang kecil terlebih dahulu. Contohnya dengan menjual kebutuhan sehari-hari yang biasa dipakai oleh banyak orang seperti, sabun, samphoo, indomie, minyak, dll. Yang terpenting adalah usahakan pengelolaan pembukuannya jelas, antara pendapatan, untung, dan modal harus benar-benar dipisahkan.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)


1. Merencanakan type atau jenis dan jumlah alat pemadam api ringan (APAR) yang akan digunakan sesuai Risk Control pada prosedur HIRARC yang sudah dibuat.
Jenis alat pemadam api ringan dan kegunaannya:
a. Jenis cairan, untuk kayu kertas dan tekstil
b. Jenis busa, untuk penggunaan terbatas pada kayu kertas dan tekstil
c. Jenis tepung kering, untuk kayu kertas, tekstil, karet dan plastik.
d. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dsb), untuk penggunaan terbatas pada sentral telepon, transformator yang tidak berada diruang tertutup dan terdapat banyak personil.

Prosedur Penanganan Limbah


PENANGANAN LIMBAH

Identifikasi Limbah :
1. Membentuk tim di masing-masing unit usaha / unit kerja yang terdiri dari personil inti. 


2.Melakukan Identifikasi sumber limbah yang ada di lapangan / ruangan / tempat kerja dan lingkungan sekitarnya, untuk memperoleh jenis limbah yang dihasilkan dari suatu proses / kegiatan perusahaan

3.Merencanakan tempat penyimpanan sementara dan pembuangan limbah sesuai hasil identifikasi. Tempat pembuangan limbah B3 diberi label sesuai , sedangkan tempat pembuangan limbah lainnya di beri tanda / tulisan untuk membedakan penggunaannya.

4.Menetapkan personil untuk menangani penyimpanan sementara dan pembuangan limbah yang dihasilkan dari seluruh proses / aktivitas kegiatan perusahaan.

Kebersihan Lingkungan

Kebersihan Lingkungan :

1. Tempat kerja, tangga kerja, lorong-lorong tempat orang bekerja atau sering dilalui, harus diberikan penerangan yang cukup sesuai dengan kebutuhan.

2. Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi atau lubang angin yang cukup sehingga dapat mengurangi terhadap bahaya, pengap, ruangan panas, debu, uap, asap dan bahaya lainnya.

3. Menunjuk petugas kebersihan, yang bertugas melakukan inspeksi terhadap kebersihan di semua lokasi pekerjaan dan bila menemukan tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya segera melaporkan kepada pelaksana terkait serta menyingkirkan sampah tersebut ketempat yang telah disediakan.

4. Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga dan dipelihara sehingga bahan-bahan yang berserakan, sampah, alat-alat kerja tidak merintangi atau menimbulkan celaka.

5. Menyediakan tempat sampah yang cukup sesuai kebutuhan di semua tempat kerja dan setelah tempat sampah tersebut penuh maka segera dibuang ketempat sampah dengan ukuran lebih besar yang mampu menampung semua sampah dari kotak sampah dan ditempatkan di luar tempat kerja dan mudah dijangkau oleh petugas kebersihan dan jaraknya cukup jauh dari tempat kerja.

Larangan Alkohol

Larngan Alkohol :




1. Dilarang keras membawa atau mengedarkan minuman keras atau mengandung alkohol serta sejenisnya di daerah kerja perusahaan.

2. Dilarang meminum minuman keras atau mengandung alkohol serta sejenisnya di daerah kerja perusahaan.

3. Penggunaan minuman keras dan sejenisnya dapat mengganggu dan atau merusak kesehatan sehingga perlu dihindarkan.

4. Penggunaan minuman keras dan sejenisnya dapat mengganggu kesadaran yang dapat mengakibatkan insiden sehingga dilarang keras didaerah kerja perusahaan

5. Pengetesan alkohol merupakan salah satu medical screening terhadap penerimaan calon pegawai.

6. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan minuman keras dan mengandung alkohol didaerah kerja akan mendapatkan sangsi keras dari manajemen perusahaan 

Pertolongan Pertama Pada orang yang terkena iritasi bahan kimia


Iritasi Bahan Kimia

a.     Segera basuh kulit yang terkena bahan kimia dengan air sebanyak-banyaknya. Tutup bagian yang terkena bahan kimia dengan kain bersih
b.     Jika kondisi korban cukup parah, baringkan korban, atur sehingga kepala lebih rendah dari tubuh, jika mungkin tinggikan kaki.
c.     Segera bawa ke rumah sakit untuk pertolongan lanjutan.

Pertolongan Pertama Pada orang yang terkena gigitan ular


Terkena Gigitan Ular

a.     Jangan panik
b.     Jauhkan korban dari ular.
c.     Posisikan bagian yang terkena gigitan lebih rendah daripada jantung.
d.     Tekan bagian yang terkena gigitan dengan es yang dibalut dengan kain/handuk bersih.
Segera bawa korban ke rumah sakit terdekat.

Pertolongan Pertama Pada orang yang Terkena Serangan Jantung


Serangan Jantung
a.  Segera membawa korban ke rumah sakit dengan ambulance dan jangan gunakan kendaraan pribadi kecuali keadaan tidak memungkinkan.
b.    Tetap tenang dan yakinkan korban
c.    Longgarkan pakaian korban dan kendorkan ikat pinggang yang dikenakan korban.
d.    Jika korban memiliki obat-obatan jantung pribadi, berikan obat-obatan tersebut sesuai dosis.
e.    Posisikan korban duduk dan lakukan teknik napas dalam untuk relaksasi.
Jangan tinggalkan korban sendirian.

Pertolongan Pertama Pada orang yang terkena luka bakar


Luka Bakar
a.     Siram / rendam dengan air bersih selama 10 – 15 menit
b.     Longgarkan semua hal yang menempel pada korban
c.     Tutup anggota tubuh yang terbakar dengan kain bersih yang basah,
d.     Baringkan korban, atur sehingga kepala lebih rendah dari tubuh, jika mungkin posisi kaki ditinggikan.
e.     Segera bawa ke rumah sakit untuk pertolongan lanjutan.

Pertolongan Pertama Pada orang yang Terkena Aliran Listrik


Terkena Aliran Listrik

a.     Amati / kenali kondisi / keadaan sekitarnya.
b.     Matikan aliran listrik, bila mengetahui sumbernya segera matikan sumbernya.
c.      Gunakan alat pelindung non logam seperti : kertas koran, kayu dsb, untuk melepaskan / menarik korban dari sumber
d.     Baringkan kepala korban lebih rendah dari kaki.
e.     Bila korban tak sadar, namun masih bernafas, miringkan posisi korban (Posisi Stabil)
f.       Bila korban tak sadar dan tak bernafas, lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) / Kompresi Dada
Segera bawa korban ke rumah sakit.

Pertolongan Pertama Pada orang yang Bagian Tubuh Kemasukan Benda Asing


Bagian Tubuh Kemasukan Benda Asing.

  1. Segera lakukan tepukan punggung (back blow) pada punggung korban, sampai benda asing keluar atau korban jatuh dalam keadaan tidak sadar.
  2. Jika korban tidak sadar, lakukan tindakan tekanan dada samping sebanyak lima kali.
  3. Periksa apakah benda asing telah berhasil dikeluarkan.
  4. Jika benda asing belum berhasil dikeluarkan, panggil bantuan.
  5. Periksa apakah korban bernapas atau tidak. Jika tidak bernapas, lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)/tekanan dada.
  6. Lakukan tindakan RJP sampai:
-          Penolong merasa kelelahan
-          Terdapat tanda-tanda kehidupan pada korban, seperti batuk dan bernapas
-          Bantuan medis telah datang

Pertolongan Pertama Pada Kelelahan


Kelelahan
a.      Pindahkan korban ke tempat yang sejuk
b.      Bila korban masih dalam kondisi sadar, berikan air hangat.
c.      Bila korban banyak keringat, kram, diare dan muntah, berikan larutan ½ sendok teh garam dan 1 liter air.
d.      Jika korban pingsan, terlentangkan korban dan tinggikan posisi kaki 20 – 30 cm.
Bila kondisi korban masih juga belum membaik, segera bawa ke rumah sakit / klinik yang terdekat.

Pertolongan Pertama Pada Pendarahan


Perdarahan
a.     Menghentikan perdarahan dengan menutup luka dengan kain bersih.
b.     Jika darah masih merembes, tambahkan kain lainnya diatas luka tanpa mengangkat kain yang pertama.
c.      Lakukan balut tekan pada luka.
d.     Memposisikan bagian tubuh yang terluka setara dan/atau lebih tinggi daripada jantung.
Segera kirim korban ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Pertolongan Pertama Pada Gangguan Pernafasan


Gangguan Pernafasan:
1.    Lihat pergerakan dada korban
2.    Dengar suara napas korban yang keluar dari mulut korban
3.    Rasakan udara yang keluar dari mulut korban dengan mendekatkan pipi ke hidung korban
4.    Waktu yang diperlukan dari butir 1 s/d 3 tidak lebih dari 10 detik, untuk memastikan korban bernafas normal atau tidak.
5.    Jika korban bernafas normal, lakukan hal – hal sebagai berikut :
a.     Posisikan miring (posisi stabil) untuk menjaga jalan nafas tetap terbuka.
b.    Segera minta bantuan
c.     Periksa ulang untuk memastikan apakah korban masih bernafas atau tidak.
6.    Jika korban tidak bernafas lakukan hal – hal sebagai berikut:
a.     Minta orang lain untuk mencari bantuan, jika penolong sendirian, tinggalkan korban untuk sementara dan cari bantuan, setelah itu kembali dan mulai berikan nafas sesuai prosedur.
b.    Jika posisi korban tertelungkup, maka balikkan korban secara perlahan dengan memastikan kepala dan punggungnya tetap lurus. Setelah telentang lanjutkan tindakan seperti diatas.
c.     Buka jalan napas korban dengan cara menengadahkan kepalanya. Periksa dan bersihkan apakah terdapat benda asing / cairan di dalam mulut korban yang memungkinkan terjadinya sumbatan.
d.    Berikan dua kali nafas efektif dengan cara sebagai berikut:
1).     Kepala ditengadahkan dan dagu ditopang
2).     Tutup hidung korban dengan ibu jari dan jari telunjuk tangan yang didahi.
3).     Buka mulut korban, tetapi tetap tengadahkan korban
4).     Tarik napas normal untuk mengisi paru-paru penolong dengan oksigen
5).     Tempelkan bibir penolong menutupi mulut korban
6).     Tiup mulut korban dengan napas normal sambil melihat berkembangnya dada korban seperti orang bernafas normal.
7).     Tetap menengadahkan kepala dan menopang dagu korban, lepaskan bibir dari mulut korban dan perhatikan turunnya dada saat udara keluar dari paru-paru korban
Lakukan butir 4-7 sebanyak 2 kali. Jarak antara tiupan ke-1 dan tiupan ke-2 tidak boleh lebih dari 2 detik.
e.     Jika sulit untuk memberikan bantuan nafas yang efektif, reposisi kepala korban ke posisi normal, lalu ditengadahkan lagi.
f.     Lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) / Kompresi Dada jika tidak ada napas dan nadi. Lakukan kompresi dada dengan posisi penekanan di tulang dada bagian tengah, dua jari di atas ulu hati. Posisi lengan penolong harus lurus guna menghindari kelelahan saat melakukan tindakan.
g.     Lakukan tindakan RJP sampai:
-          Penolong merasa kelelahan
-          Terdapat tanda-tanda kehidupan pada korban, seperti batuk dan bernapas
-          Bantuan medis telah datang

Keselamatan Kerja Penggunaan Komputer

Keselamatan Kerja Penggunaan Komputer :

1. Ketinggian kursi harus diatur sedemikian rupa sehingga kedudukan kaki membentuk sudut 90 derajat, sehingga tekanan pada bawah paha merata

2. Atur sandaran punggung dengan menaik-turunkan sandaran punggung untuk menopang daerah lumbar dengan kuat.

3. Atur sandaran punggung dengan memaju-mundurkan sandaran sampai mendukung punggung dengan senyaman mungkin.

4. Atur ketinggian meja kerja sehingga siku tangan bersudut 90 derajat terhadap permukaan meja.

5. Atur dan sesuaikan jarak monitor terhadap mata operator (450-500) milimeter atau pada jarak satu tangan

6. Letakkan monitor lurus didepan operator operator, agar operator tidak perlu menengok pada saat mengoperasikan komputer.

7. Atur ketinggian layar monitor sehingga sudut penglihatan berkisar antara 10-20 derajat

8. Atur posisi permukaan layar monitor sehingga selalu membentuk sudut 90 derajat terhadap garis penglihatan

9. Atur agar layar monitor dan cahaya tidak menimbulkan refleksi yang memngakibatkan mata lelah

10. Atur penempatan barang-barang atau kertas baca terletak pada posisi yang mungkin diraih

11. Mouse diletakkan dekat dengan keyboard dengan jarak jangkau yang cukup tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat

12. Setiap bekerja dengan layar monitor untuk waktu 30 menit atau setengah jam perlu istirahat untuk peregangan selama 1 menit

13. Setiap bekerja dengan layar monitor untuk terus menerus dalam waktu satu jam perlu istirahat selama 10 menit dengan melihat tempat yang jauh

14. Hindari glare atau silau dengan memasang computer tdak secara langsung menghadap jendela atau sinar lampu atau memasang tirai pada jendela dan lampu

15. Debu yang menempel pada layar monitor juga dapat memantulkan cahaya dan menyebabkan silau, maka permukaan layar harus secara rutin dibersihkan . 

Keselamatan Kerja dengan Gas Beracun

Keselamatan Kerja dengan Gas Beracun :

1. Melakukan identifikasi pekerjaan yang berhubungan dengan gas beracun dan mencatat hasilnya.

2. Tempat-tempat kerja yang kemungkinan mengandung gas beracun harus diadakan pengujian lebih dahulu sebelum pekerja memasuki tempat tersebut untuk bekerja. Misalnya septictank, pengelasan dalam tangki dsb.

3. Untuk memasuki / melakukan aktivitas di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan gas beracun harus mendapat ijin dari pelaksana / pengawas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

4. Memakai alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai, misalnya { masker dsb.

5. Lokasi kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup.

6. Gunakan bahan seminimal mungkin, bila mungkin melakukan penggantian bahan yang berbahaya dengan bahan serupa yang tingkat berbahaya lebih rendah

7. Mengatur jarak sedemikian rupa antara bahan yang digunakan dengan para pekerja

8. Menghindari bekerja pada lokasi kerja yang mempunyai suhu maupun tekanan udara tinggi.

9. Menjauhkan benda / bahan yang mengandung gas beracun dari sumber api

10. Menyediakan air, bila memungkinkan dalam kondisi mengalir dan mudah terjangkau

11. Menyimpan bahan yang mengandung gas beracun ditempat yang aman dan diberi label atau identitas yang mencakup : nama bahan, simbol bahaya, risiko penggunaan, langkah-langkah keselamatan, nama dan alamat penyalur atau pabrikan.

12. Memasang rambu / tanda peringatan misalnya “ Selain yang berkepentingan dilarang masuk” , Awas bahaya gas beracun” dsb

13. Pengawas pekerjaan / Pelaksana harus memonitor masing-masing lokasi dimana pekerjaan yang berhubungan dengan gas beracun sedang dilakukan.

14. Menyediakan alat pemadam kebakaran yang sesuai.
15. Menggunakan atau menangani bahan tersebut sesuai dengan prosedur keselamatan yang dikeluarkan oleh pabrik dan material safety data sheet (MSDS)

16. Melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat kerja yang mengandung gas beracun dan mencacat hasilnya, jika ditemukan kondisi yang berbahaya dan tindakan berbahaya segera melaporkan ke pelaksana terkait untuk diadakan tindakan pengamanan. 

Penyimpanan Material Berbahaya

Penyimpanan Material Berbahaya :

1. Barang berbahaya adalah barang-barang yang mudah terbakar, mudah meledak, mengandung bahan radio aktif (radiasi) dan beracun, baik yang berbentuk padat, bubuk, cair maupun gas.

2. Melakukan identifikasi terhadap sumua material dan unsur yang berbahaya seperti asbes, cat, semen, bahan pelarut dan material berbahaya lainnya.

3. Memberikan pelatihan kepada pekerja antara lain meliputi : prosedur penyimpanan bahan berbahaya dengan benar dan potensi bahaya yang ada.

4. Barang-barang berbahaya harus disimpan ditempat terpisah dari barang-barang lain, diberi label dan tanda peringatan.


5. Barang yang mudah terbakar :
a. Disimpan pada tempat dengan alas yang kering, rata dan kuat agar tidak mudah terguling dan karatan sehingga dapat menyebabkan kebocoran.
b. Barang diberi label “ Barang mudah terbakar“ dan dipasang tanda peringatan “ Dilarang Merokok “
c. Penyimpanan barang yang mudah terbakar harus dijauhkan dari tempat kerja yang menimbulkan percikan api.


Barang yang mudah meledak ( tabung oksigen, LPG, acetylin, bahan peledak dll ) :
a. Diberi alas yang kering, rata dan kuat agar tidak mudah terguling
b. Tabung gas disimpan dengan posisi tegak, ditutup, diikat untuk menjaga stabilitasnya & diberi label “ Barang mudah meledak “ .
c. Penyimpanan barang yang mudah terbakar harus dijauhkan dari tempat kerja yang menimbulkan percikan api.
d. Penempatan tabung minimal 1,5 m dari pagar dan 3 m dari batas lokasi serta dijauhkan dari galian dan saluran.


6. Barang yang mengandung bahan radio aktif (radiasi)
a. Disimpan di tempat terpisah, diberi alas yang kering, tidak mudah dijangkau, jauh dari fasilitas / tempat yang banyak aktivitas.
b. Diberi label “ Barang Mengandung Radio Aktif “.


7. Barang beracun ( addetive beton, zat anti rayap, racun dll )
a. Disimpan pada tempat dengan alas yang kering, tidak mudah dijangkau, jauh dari fasilitas / tempat makanan dan aktivitas.
b. Diberi label “ Barang beracun “

8. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sarung tangan, masker, kaca mata pelindung, helm, sepatu bot.

9. Menyediakan alat pemadam api yang sesuai, pasir atau serbuk gergaji.

10. Memasang rambu / tanda peringatan, misalnya : “ Dilarang merokok “, “Awas Bahan Mudah Terbakar”, “Awas Bahan Mudah Meledak”, Awas Bahan Mengandung Radio Aktif” dsb.
11. Tata cara penyimpanan mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat seperti : brosur, katalog dan material safety data sheet ( MSDS ).


Penanganan Material Berbahaya

Penanganan Material Berbahaya :


1. Barang berbahaya adalah barang-barang yang mudah terbakar, mudah meledak dan beracun, baik yang berbentuk padat, bubuk, cair maupun gas serta bahan radio aktif (radiasi).

2. Melakukan identifikasi terhadap sumua material dan unsur yang berbahaya seperti asbes, cat, semen, bahan pelarut dan material berbahaya lainnya.

3. Membuat metode kerja penanganan material berbahaya, agar risiko dapat dialihkan / dipindahkan.

4. Menggunakan peralatan yang sesuai untuk menangani material berbahaya.

5. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, seperti : masker, kaca mata pelindung, sepatu bot, helm, sarung tangan dsb.

6. Memberikan pelatihan kepada pekerja antara lain meliputi : prosedur penanganan material berbahaya dengan benar, potensi bahaya yang ada, penggunaan alat pelindung diri dengan benar, penjelasan mengenai petunjuk yang tercantum dalam kemasan / wadahnya dan cara penyimpananannya.

7. Memilih / menggunakan material berbahaya yang lebih aman.

8. Pastikan bahwa semua kemasan / tempat bahan kimia terdapat identitas yang jelas (label, petunjuk dsb)

9. Sebelum menggunakan material kimia, pekerja harus membaca dengan teliti petunjuk yang terdapat dalam kemasan / tempat material tersebut.

10. Mencegah kontak antara anggota badan dengan semen yang basah agar tidak terjadi infeksi pada kulit.

11. Melakukan inspeksi penanganan material berbahaya dan mencatat hasilnya, jika ditemukan kondisi berbahaya seperti kebocoran, tumpahan atau tindakan yang berbahaya dalam penanganan material berbahaya segera melaporkan kepada pelaksana terkait, untuk diadakan tindakan pengamanan.

12. Pekerja harus mengetahui lokasi penempatan bak air bersih dan peraltan safety lainnya yang diperlukan, sebelum melakukan pekerjaan.

13. Tidak diperkenankan menempatkan material yang mudah terbakar dekat dengan percikan api atau dilokasi yang langsung dibawah terik matahari.

14. Material yang berbahaya yang sudah tidak terpakai harus disingkirkan atau disimpan ditempat yang aman dan diberi perlindungan atau proteksi.

15. Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pekerja yang menggunakan material berbahaya, seperti timah hitam atau bahan radio aktif (radiasi).

16. Memasang tanda peringatan, misalnya “ Pergunakan APD Dengan Benar” , “ Awas Material Berbahaya”, dsb.

Keselamatan Kerja Penggalian

Keselamatan Kerja Penggalian :

1. Pekerjaan yang meliputi pemotongan tanah, penggalian, membuat parit, tidak boleh dilaksanakan, kecuali:
    a. Telah selesai dilakukan pengkajian bahaya di tempat kerja oleh petugas yang berkompeten;
    b. Semua bahaya di bawah tanah, seperti: saluran pipa, kabel listrik, dll, telah diidentifikasi dan ditandai, bila perlu diisolasi.

2. Sebelum melakukan pekerjaan atau masuk ke dalam lubang galian sedalam 4 feet atau lebih harus memakai suart ijin kerja.
   a. Ijin masuk ke ruangan terbatas / tertutup harus dimintakan dan sudah dimiliki oleh personil terkait;
   b. Pergerakan tanah harus dikontrol dan harus dicegah dengan cara yang tepat jangan sampai terjadi tanah longsor (systematically shoring, sloping, benching,etc.);
   c. Kondisi tanah dan lingkungannya harus dipantau secara terus menerus terhadap adanya perubahan.

3. Galian atau pembuatan parit sedalam 5 feet harus diperkuat dengan dinding tebing yang kuat dan stabil

4. Personil yang bekerja pada kedalaman lebih dari 5 feet harus disediakan alat untuk keluar dari galian berupa tangga atau step. Tangga naik harus diletakkan lebih kurang 25 feet dari posisi personil, sehingga pada keadaan darurat dapat segera menyelamatkan diri.
5. Peralatan galian harus ditempatkan kurang lebih 2 feet dari tepi galian/parit.

6. Galian dan parit terbuka harus diberi penutup, di barikade, dan dibatasi dengan tali. Tanda peringatan harus ditemaptkan pada sekitar galian teruatam pekerjaan yang dilakukan pada malam hari.

Pelindung Pernafasan

Pelindung Pernafasan ;

1. Jika di area kerja terdapat bahaya terhadap pernafasan, maka alat pelindung pernafasan (Respiratory Protection) harus digunakan. Bahaya-bahaya tersebut antara lain; 
a. Kekurangan oksigen 
b. Kontaminasi gas/uap bahan beracun 
c.  Kontaminasi partikel, seperti debu, fume, kabut kimia. 
d. Kombinasi dari bahaya-bahaya tersebut diatas 
e. Potensi paparan pada salah satu atau kombinasi unsur di atas pada saat emergensi. 


2. Jenis dari alat pelindung pernafasan harus cocok/sesuai dengan bahaya baik derajat bahaya maupun durasi.waktu paparan. Selain itu alat pelindung pernafasan harus memenuhi Standar baik nasional maupun internasional. 

3. Pada kondisi pekerjaan yang spesifik dan membutuhkan alat pelindung diri, maka pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut harus terlibat dalam program perlindungan pernafasan, termasuk elemen-elemen di bawah ini; 
a. Seleksi terhadap bentuk alat pelindung pernafasan agar sesuai. 
b. Evaluasi medis terhadap karyawan apakah mampu memakai alat pelindung pernafasan dan penilaian efek terhadap kesehatan secara periodic. 
c. Pelatihan cara penggunaan dan pemeliharaan alat pelindung pernafasan 
d. Melakukan Fit-testing untuk alat pelindung pernafasan 


4. Jika terdapat karyawan yang mempunyai resiko/membahayakan dirinya saat menggunakan alat pelindung diri tidak diperkenankan melakukan aktivitas. 

5. Semua karyawan yang bekerja memerlukan alat pelindung pernafasan, wajahnya harus dalam kondisi rapi, tidak berjenggot, bercambang karena akan mengurangi efektifitas kerja alat pelindung pernafasan tersebut 

6. Informasi dari bahan-bahan berbahaya terdapat pada MSDS dan harus ditaati setiap waktu. Jika terdapat paparan bahan berbahaya di udara maka harus dilakukan evaluasi dan penggunaan alat pelidung yang benar, misal; SABA (Supplied-Air Breathing Apparatus) atau SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus) dan pekerja harus dilatih untuk menggunakannya. 

Keselamatan Bekerja di Air

Keselamatan Bekerja di Air ;


1. Melakukan identifikasi pekerjaan di air yang berpotensi bahaya.

2. Menyediakan perahu / boat dan dipelihara agar selalu siap beroperasi.

3. Menyediakan alat pelindung diri yang sesuai, seperti life jacket atau pelampung yang memadai.

4. Petugas atau pengemudi perahu / boat merupakan personil yang kompeten

5. Life jackets atau alat pelampung (life buoy) yang memadai harus dipakai oleh semua pekerja yang bekerja diatas atau dekat air.

6. Semua life jacket harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat membalik secara otomatis dan menopang pekerja yang pingsan, mengambang dan menghadap keatas.

7. Latihan – latihan harus diberikan kepada pekerja yang memakai life jacket atau life buoy (alat bantu mengambang)

8. Memeriksa semua peralatan setiap 3 (tiga) bulan dan hasilnya dicatat serta diarsipkan.

Keselamatan Kerja Pembongkaran Bangunan

Keselamatan Kerja Pembongkaran Bangunan


1. Merencanakan langkah-langkah pengamanan K3 untuk semua pekerja yang berada di tempat kerja sebelum memulai kegiatan pembongkaran bangunan.

2. Melakukan engineering survey, antara lain mencakup :
a. Melihat kondisi struktur yang akan di bongkar termasuk peninjauan atas kekuatan bangunan, bagian yang tidak stabil dari bangunan dan kemungkinan collapse .
b. Merencanakan metode, peralatan dan tenaga yang akan dipergunakan untuk pembongkaran serta untuk pengamanan kepentingan publik.
c. Perhitungkan potensial hazard seperti terkubur, celaka dll
d. Menetapkan perangkat K3 kedalam setiap tahap kegiatan, antara lain : jaring pengaman, rambu / tanda peringatan, alat pelindung diri dll.
e. Jika bangunan yang akan dibongkar sudah rusak karena kebakaran, banjir, huru-hara atau sebab lainnya, maka perlu direncanakan suatu sistem pengamanan seperti : bracing, shoring dll untuk melindungi pekerja dari kemungkinan robohnya bangunan.


3. Menetapkan petugas yang kompeten dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pembongkaran bangunan

4. Membuat jalanan yang aman untuk lalu lintas pekerja.

5. Memastikan semua aliran listrik dalam kondisi mati ( shut off ) sebelum pelaksanaan pembongkaran di mulai dan saluran air dan gas dalam kondisi mati / tertutup. Jika dipandang membahayakan, maka aliran listrik, saluran air dan gas dapat dipindahkan ke lokasi sementara di luar bangunan dan dalam kondisi aman.

6. Mengunakan alat pelindung diri yang sesuai, helm, sepatu bot, sarung tangan, masker dsb.

7. Menyiapkan pelayanan kecelakaan kerja, antara lain : petugas P3K atau tenaga medis bila perlu, denah dan rujukan rumah sakit / klinik terdekat, kendaraan untuk mengangkut dan alat komunikasi.

8. Memasang barikade, pagar pengaman agar orang tidak melewati area bongkaran.

9. Memastikan bangunan yang akan dibongkar sudah tidak terdapat sisa barang – barang yang berbahaya, misalnya : bahan yang mudah terbakar atau meledak dll.

10.Pembongkaran dimulai dengan :
a. Memindahkan benda-benda yang mudah dilepas, misalnya pintu dan jendela
b. Bangunan yang menjorok keluar.
c. Bagian atas bangunan dan diteruskan ke arah bawah.

11. Pembongkaran dinding dan pasangan batu bata harus dilakukan lapis demi lapis dan bertahap 

12. Mengarsipkan semua catatan yang terkait dengan proses pembongkaran bangunan termasuk foto dokumentasi.

Larangan Merokok

Larangan Merokok






1. Merokok di larang di ruangan kantor dan tempat-tempat umum

2. Khusus didaerah operasi perminyakan dilarang membawa korek api dan atau pemantik ke dalam area yang spesifik/khusus.

3. Merokok hanya boleh dilakukan pada tempat yang telah disediakan di area akomodasi/camp.atau kantor

4. Dilarang merokok di dalam kamar dan ruang kontrol fasilitas.

5. Selama keadaan emergensi, dilarang merokok di seluruh area fasilitas.

6. Perhatikan area di sekitar merokok, apakah dapat mengganggu orang lain yang berada disekitarnya sehingga akan menjadi perokok pasif.

7. Pelanggaran “Larangan merokok” didaerah perminyakan dapat berakibat fatal, sehingga harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak.

Keselamatan Kerja Menggunakan Forklift

Keselamatan Kerja Menggunakan Forklift :


1. Aktivitas pengangkatan dengan menggunakan Forklift harus dilakukan oleh personil yang kompeten (Certificate).

2. Jika tidak dioperasikan dengan benar, forklift dapat berbahaya terkait dengan beban yang tidak lazim atau melebihi kapasitas beban,

3. Siapapun yang menggunakan forklift harus mendapatkan pelatihan.

4. Pelatihan harus mencakup peraturan umum operasi forklift, batas beban, posisi angkat yang benar dan tepat dan juga inspeksi rutin.

5. Batas beban maksimal tidak boleh dilampaui

6. Posisi barang yang diangkut harus stabil dan tidak boleh menghalangi pandangan operator Forklift.

7. Pengangkutan drum bahan berbahaya dan beracun (B3) harus ekstra hati-hati, tidak boleh terjadi benturan selama pengangkatan, pengangkutan maupun penurunannya.

8. Lakukan rutin inspeksi terhadap peralatan dan perlengkapan sebelum pengoperasian Forklift dilaksanakan

9. Inspeksi tahunan oleh inspector forklift juga harus dilakukan.

10. Personil yang bertanggung jawab terhadap forklift harus mendapatkan tambahan pelatihan untuk pemeliharaan dan perbaikan. 

Pengangkatan dengan menggunakan Crane

Pengangkatan dengan menggunakan Crane


1. Aktivitas pengangkatan dengan menggunakan Crane harus dilakukan oleh personil yang kompeten (Certificate). 


2. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan harus diperhatikan terhadap hal berikut : 
- Periksalah semua peralatan angkat (lifting) sebelum digunakan untuk memastikan bahwa alat siap digunakan. Semua peralatan lifting harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. 
- Aktivitas lifting dihentikan jika kondisi cuaca buruk termasuk adanya petir. 
- Jangan menggunakan peralatan lifting yang telah rusak. Hindari timbulnya serabut tali kabel yang putus dan tajam. Periksa tali kabel secara rutin dan jangan dipakai jika ada tanda-tanda kerusakan. 
- Jangan memberi beban berlebih pada hoist dan peralatan rigging lainnya. Pengetahuan mengenai kapasitas angkat, posisi, sudut dari peralatan rigging untuk menjamin praktek kerja aman. 
 -Pastikan bahwa beban yang diangkat pada kondisi yang bebas, tidak terikat. 
- Jangan melakukan aktivitas di atas saluran proses atau saluran listrik. 
- Jangan menyambung sling atau tali kabel. 
- Jangan menggunakan sling secara paralel untuk menyesuaikan kebutuhan. 
- Jangan melepaskan baut atau material penyambung lainnya. 
- Jangan menyambung sling dengan cara di las. 
- Hindari terjadinya abrasi pada kabel swing. 
- Jangan berdiri atau berjalan di bawah material yang sedang diangkat. 
- Arahkan beban yang diangkat sedapat mungkin menghindari area yang terdapat aktivitas orang di bawahnya. 
- Dilarang menaiki hook. 
- Angkatlah pelan-pelan, perhatikan posisi sling pada gear. 
- Posisi hook harus tepat berada diatas beban untuk mencegah beban mengayun jika diangkat. 
- Letakkan beban pada landasan, jangan langsung mengenai kabel sling. 
- Sudut antara sling tidak boleh lebih dari 30 derajat, untuk menghindari meningkatnya tegangan dan berkurang kapasitas kabel sling. 
- Sambungkan hanya shackle atau chokert ke hook. 
- Pasang klip kabel dengan benar, baut bentuk U pada ujung kabel sling dan baut pada sling yang panjang. 
- Hindari kontak langsung antara tangan dan beban. Tag lines dengan panjang tertentu harus digunakan untuk mengontrol lifting. 
- Jika menggunakan chain hoist, periksa bukti /tanda inspeksi terakhir dan jangan melebihi beban angkat rata-rata. 
- Semua peralatan hoist harus mempunyai batas angkat yang aman. 
- Dilarang mengaitkan sling secara lansung, gunakan shackle. 
- Peralatan rigging dan slinging harus ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan jika tidak digunakan. 


3. Proses pengangkatan/ lifting harus diawasi oleh orang yang kompeten. 

Keselamatan Kerja Pengangkatan Manual

Keselamatan Kerja Pengangkatan Manual 


1. Teknik dasar pada pekerjaan Stepping, Handling dan Lifting. keseimbangan yang bagus merupakan dasar dari kekuatan dan kontrol.
· Lutut harus dalam keadaan yang fleksibel/lentur pada saat berdiri dengan membawa beban, mengangkat, dan berjalan.
· Atur sudut berdiri sehingga posisi tubuh stabil pada kegiatan mengangkut, mengangkat dan berjalan.
· Jika kaki selip, perpendeklah langkah dan ambil posisi stabil.
· Ketika menuruni tangga, ambillah posisi kaki agak menyambing agar posisi kita seimbang.
· Ketika mengangkat beban menuruni tangga, perkecil gerakan kepala karena akan dapat mengganggu kesimbangan tubuh.
· Pakailah sepatu atau boot untuk melindungi telapak kaki dan engkel.

2. Pada saat mengangkat, mendorong, lakukan perubahan gerakan mengungkit untuk mengurangi akumulasi stress dan luka trauma.
· Letakkan pivot, roll, pada tempat yang benar sebelum mengangkat.
· Sebelum mengambil atau mengangkat benda, usahakan letak kaki sedekat mungkin dengan benda yang akan diangkat tersebut.
· Pada saat membawa beban berat, usahakan sedapat mungkin menempatkan benda tersebut berada pada tengah-tengah tubuh kita (di bawah abdomen).
· Pergerakan siku yang benar dapat menambah kekuatan dan mengurangi ketegangan (Gerakan siku searah dengan garis tengah tubuh)

3. Beberapa tindakan kritis pada kegiatan stepping, handling dan lifting.
· Gunakan alat/mesin bantu sebisa mungkin untuk mengangkat dan peralatan pengangkut (crane, forklift, winchi dll).
· Hindari berjalan mundur pada saat membawa dan mengangkat beban.
· Sebelum melewati anak tangga pertama, salah satu tangan harus berpegangan pada rail tangga (terutama jika menuruni tangga).
· Gunakan harness atau lanyard jika melakukan pekerjaan di atas tanah (pada tangga, derrick, rak peralatan, unit muat dll)
· Jika pekerjaan mengharuskan duduk atau berdiri untuk waktu yang panjang, jagalah beban tulang belakang dengan melebarkan jarak kaki.


4. Jika melakukan pekerjaan pengangkatan, dan gerakan secara team perlu dilakukan komunikasi.
· Belajar dari pengalaman, ukuran dan kondisi saat ini terhadap semua anggota tim ketika menentukan metode terbaik yang akan digunakan, dan harus ditentukan siapa yang harus melakukan secara khusus. Salah satu harus bertugas sebagai coordinator atau kepala.
· Lakukan gerakan pemanasan untuk mencegah ketegangan otot (kram).
· Pikirkan tindakan yang akan diambil jika terjadi selip, tersandung,terjatuh dll.


5. Ketika melakukan pengangkatan atau gerakan dengan membawa beban secara tim, gunakan signal untuk mencegah terjadinya “surprise injuries”.
· Jagalah komunikasi terus menerus secara konstan. Misal konfirmasi sebelum mengangkat, menurunkan dll.
· Gunakan metode on three (siap dalam hitungan ketiga, 1, 2, 3) untuk koordinasi waktu pengangkatan.
· Komunikasikan bahaya yang mungkin timbul selama pekerjaan dengan anggota tim lainnya.

Keselamatan Kerja dengan Kelistrikan

Keselamatan Kerja dengan Kelistrikan :

1. Memasang / melengkapi alat penangkal petir pada lokasi – lokasi kerja tertentu (terbuka dan atau tinggi).

2. Memberikan pelatihan kepada para pekerja antara lain meliputi :
a. Menjelaskan potensi bahaya yang mungkin terjadi
b. Menjelaskan cara penggunaan APD yang benar.

3. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu bot dari bahan karet atau berisolasi dan tidak diperkenankan dengan kaki telanjang.

4. Memastikan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah pada waktu bekerja yang berhubungan dengan instalasi listrik.

5. Memasang / memberi tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko atau bahaya (voltage tinggi).

6. Memastikan system pentanahan (grounding) untuk panel atau instalasi listrik yang dipergunakan untuk bekerja sudah terpasang dengan baik.

7. Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya, bila petugas pemeriksa menemukan pintu panel dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci maka petugas tersebut harus memeriksa keadaan panel tersebut dan segera mengunci.

8 .Memeriksa kondisi kabel listrik, bila menemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas atau sambungan tidak dibalut dengan isolasi harus segera diperbaiki dengan membungkus kabel listrik tersebut dengan bahan isolator.

9. Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat listrik.

10. Menyesuaikan ukuran dan kualitas kabel listrik yang dipergunakan disesuaikan dengan kebutuhan.

11. Pekerja yang tidak terlatih atau tidak ahli atau bukan instalatur tidak diperkenankan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik.

12. Pada waktu memperbaiki instalasi listrik, memastikan aliran listrik dalam kondisi mati dan memasang label / tanda peringatan pada panel atau switch on / off “Aliran listrik Jangan Dihidupkan” untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja akibat aliran listrik yang dihidupkan dengan tiba-tiba oleh petugas yang lainnya atau pekerja.

13. Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan.

Keselamatan Kerja Pengelasan

Keselamatan Kerja Pengelasan :

1. Memastikan bahwa tukang las yang melaksanakan pekerjaan pengelasan konstruksi atau instalasi memiliki sertifikat yang sesuai dengan pekerjaan pengelasan yang sedang ditangani.

2. Pelaksana harus menjelaskan instruksi kerja pengelasan kepada tukang las dan pekerja untuk dimengerti dan diikuti, serta menjelaskan potensi bahaya pekerjaan pengelasan antara lain : zinc, cadmium, beryllium, ferro oksida, mercury, butiran logam halus (lead), fluorides, clorinated hydrocarbon solvent, carbon monoksida (CO), ozone (O3), nitrogen aksida (NO & NO2), radiasi : sinar ultraviolet, sinar infrared dsb.

3. Pengelasan tidak diperkenankan dilakukan didaerah yang mudah terbakar atau mudah meledak, apabila terpaksa dilakukan maka harus mendapat ijin kerja dari pelaksana yang terkait.

4. Jenis kawat las yang dipakai harus sesuai dengan besarnya ampere yang yang dihasilkan oleh mesin las.

5. Memeriksa tekanan tabung gas dan kebocoran sebelum dipergunakan.

6. Tabung gas yang masih isi harus ditempatkan dalam posisi tegak, tidak diperkenankan dalam posisi tidur (datar). Tabung gas yang sudah kosong di beri label “Kosong”.

7. Menggunakan alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai, antara lain : helm, sepatu bot, sarung tangan, kaca mata pelindung, masker pelindung / Penutup muka kepala dan pelindung dada sebelum melakukan pekerjaan pengelasan.

8. Apabila tidak digunakan, mesin las harus dimatikan.

9. Menyediakan alat pemadam kebakaran portable, pasir atau serbuk gergaji yang ditempatkan dalam suatu wadah dan ditempatkan didaerah yang mudah dijangkau.

10. Kabel tanah pengelasan (grounding) sebaiknya dipasang tetap di tempat kerja atau ditempatkan 3m dari lokasi kerja dan dapat terlihat oleh pelaksana.

11. Tukang las tidak diperbolehkan menggulung selang atau kabel di sekeliling tubuh mereka pada saat melakukan pengelasan.

12. Semua bahan yang mudah terbakar dan mudah meledak harus disingkirkan atau diberi penghalang yang memadai.

13. Alat-alat dipastikan dalam posisi stabil, sehingga tidak mudah bergeser atau terguling saat operasi.

14. Pelaksana pekerjaan harus memonitor masing-masing lokasi dimana pekerjaan pengelasan sedang dilakukan.

15. Pada waktu bekerja di tempat yang tinggi, tindakan berjaga-jaga harus diambil dan dipasang pengaman untuk mencegah jatuhnya batang pengelasan, sisa potongan atau peralatan yang lainnya.


16. Pengelasan dengan menggunakan bahan karbit, tabung karbit ditempatkan minimal 10 m dari tempat pengelasan. regulator yang digunakan harus sesuai dan utuh (tidak retak / pecah). Flash back aristor harus terpasang dengan benar, posisi tidak boleh terbalik.

Keselamatan Kerja Menggerinda

Keselamatan Kerja Menggerinda :

1 Memastikan bahwa tukang gerinda yang melaksanakan pekerjaan pengelasan konstruksi atau instalasi memiliki sertifikat yang sesuai dengan pekerjaan yang sedang ditangani.

2. Pelaksana harus menjelaskan instruksi kerja penggerindaan kepada tukang gerinda dan pekerja untuk dimengerti dan diikuti, serta menjelaskan potensi bahaya pekerjaan penggerindaan yang ada antara lain :ferro oksida, butiran logam halus (lead) dsb.

3. Penggerindaan tidak diperkenankan dilakukan didaerah yang mudah terbakar atau mudah meledak, apabila terpaksa dilakukan maka harus mendapat ijin kerja dari pelaksana yang terkait.

4. Memeriksa alat gerinda sebelum dipergunakan, semua bout harus kencang dan penutup / pengaman pada alat gerinda harus terpasang.

5. Menggunakan alat pelindung diri ( APD ) yang sesuai, seperti helm, sepatu bot, sarung tangan, kaca mata pelindung, masker pelindung / Penutup muka dan pelindung dada sebelum melakukan pekerjaan pemotongan.

6. Apabila tidak digunakan, aliran listrik pada alat gerinda harus dimatikan dan hanya dihidupkan apabila diperlukan.

7. Kabel / instalasi listrik yang digunakan harus diperiksa sebelum digunakan, tidak diperbolehkan ada kabel yang terkelupas, sambungan kabel yang tidak diberi penutup (isolasi) dan kabel diatur rapi tidak ditempatkan di jalur lalu lintas orang.

8. Panel listrik yang digunakan harus selalu tertutup / terkunci, tidak mudah terkena air hujan atau percikan air dari sumber yang lain.

9. Menyediakan alat pemadam kebakaran portable dan ditempatkan didaerah yang mudah dijangkau.

10. Semua bahan yang mudah terbakar dan mudah meledak harus disingkirkan atau diberi penghalang yang memadai.

11. Alat-alat dipastikan dalam posisi stabil, sehingga tidak mudah bergeser atau terguling saat operasi. Mata gerinda dipastikan tidak retak / tidak cacat.
12. Sisa hasil penggerindaan harus dikumpulkan dan dibuang ketempat yang telah ditentukan

13. Pelaksana pekerjaan harus memonitor masing-masing lokasi dimana pekerjaan penggerindaan sedang dilakukan.

Keselamatan Kerja di Tangga

Keselamatan Kerja di Tangga :

1. Merencanakan pemasangan tangga yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas pekerja ke tempat yang lebih tinggi.

2. Memberikan pelatihan / penjelasan kepada para pekerja antara lain meliputi : cara menggunakan tangga yang benar, potensi bahaya yang mungkin terjadi, cara menempatkan, menyimpan dan memelihara tangga, serta maksimum beban yang boleh diangkut lewat tangga.

3. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, antara lain : sepatu bot.

4. Tangga harus dibuat dari material atau bahan yang cukup kuat dan aman serta tahan terhadap cuaca.

5. Setiap perbedaan elevasi 60 cm harus dibuatkan anak tangga

6. Tangga sementara dengan 4 ( empat ) anak tangga atau lebih atau lebih dari 80 cm harus dipasang railling untuk pegangan minimum setinggi 120 cm dan harus dipastikan cukup kuat / mampu menahan daya dorong samping + 100 kg

7. Ukuran anak tangga , yaitu untuk injakan ukurannya harus lebih besar dari tapak kaki normal orang dewasa atau 23-30 cm dan tinggi tanjakan dibuat seragam 17-22 cm. Jarak anak tangga dibuat antara 25 -35 cm

8. Kemiringan tangga diatur sedemikian rupa sehingga aman untuk digunakan 30 -50 derajat atau bagian horizontal dan bagian tegak berbanding 1 : 4

9. Apabila tangga terlalu tinggi dapat dibuat bordes (landing) di tengah. Bila bordes posisinya tepat didepan bukaan pintu, maka ukurannya minimum harus lebih panjang 50 cm dari bukaan pintu.

10. Pada bagian tangga tidak boleh terdapat bahan yang runcing yang dapat menyebabkan luka.

11. Jika tangga yang akan dipergunakan terbuat dari bahan kayu, maka sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan antara lain meliputi : bebas dari keretakan, cacat permukaan dan lainnya.

12. Tangga harus mampu menahan minimal dua kali beban yang ditumpunya.

13. Tidak diperkenankan memberi cat pada tangga yang terbuat dari bahan kayu, karena dapat menutupi retak pada kayu .

14. Tidak diperkenankan membawa peralatan / material yang terlalu berat atau dapat mengganggu keseimbangan.

15. Tidak diperkenankan menaiki tangga dengan cara mundur atau muka menatap kearah bagian bawah tangga.

16. Melakukan pemeriksaan secara rutin, jika ditemukan tangga dalam kondisi rusak atau tidak aman, segera  melaporkan kepada pelaksana terkait untuk diperbaiki atau diganti.